Hari Anti Tambang 2024 Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat

Hari Anti Tambang 2024 Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat

PERNYATAAN PERS LBH PADANG

Suara Rakyat – Rabu, 29 Mei 2024, warga masyarakat yang dikorbankan masa depannya dan diduduki ruang-hidupnya oleh industri ekstraktif, terutama industri tambang, serentak menyuarakan peringatan kepada warga masyarakat Indonesia, bahwa setiap miliar rupiah yang masuk ke kantong korporasi tambang dan ke bendahara negara juga menghasilkan kematian, kerusakan yang tidak mungkin dipulihkan atau direklamasi, dan kemelaratan hidup bagi bayi, kanak-kanak, perempuan dan laki-laki di wilayah daratan kepulauan yang dikorbankan.

Pulau Sumatra adalah salah-satu zona pengorbanan yang terpenting di Indonesia. Lipatan pegunungan raksasa Bukit Barisan dari Teluk Semangka di Lampung sampai Leuser di Aceh. Hutannya, bentang-bentang airnya, hamparan lahan tani-pangan warganya, dan reproduksi kehidupan sehari-hari dari manusianya. Hari ini, kita di Sumatra Barat yang hidup bernaung pada keutuhan ekosistem di lereng barat Bukit Barisan dan di kepulauan Mentawai, adalah saksi hidup, subyek penderita dari operasi industri ekstraktif. Dari masa kelam operasi industri batubara kolonial yang bergantung hampir sepenuhnya pada penyiksaan pekerjanya, sampai ekonomi tambang rakyat yang tidak menyejahterakan dan justru menggerogoti kualitas hidup pelakunya. Dari ekstraksi berbagai barang tambang termasuk batubara, sampai tambang geothermal yang membesarkan risiko bencana di wilayah operasinya.

Warga Sumatra Barat hari ini disodori imaji yang serba membanggakan dan menyejukkan hati. Kebudayaan yang hebat, kekayaan alam, penghormatan kepada sesama manusia terutama kepada perempuan, kemajuan pendidikan. Namun kenyataannya, ruang hidup kita terus digerus oleh industri ekstraktif, termasuk kebun-kebun monokultur yang menciptakan krisis kelangkaan dan pencemaran air serta kemiskinan hara tanah, proyek-proyek infrastruktur ekonomi yang dibangun dengan merusak infrastruktur ekologis kehidupan di daratan Sumatra dan di kepulauan Mentawai.

Hari Anti Tambang 2024 Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat
Hari Anti Tambang 2024 Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat

Rangkaian tanpa jeda dari banjir yang pola sebarannya jelas bertautan dengan lokasi-lokasi penting dari pertambangan, yang dengan cepat bisa diperparah dengan kegiatan volkanik di wilayah kita, adalah bukti tak terbantahkan: Ada yang tidak pernah dibela hak dan syarat keselamatannya, ada yang tidak diurus, ada yang dibiarkan memburuk, ada yang dibukakan pintu lebar-lebar untuk merusak, untuk mengisi kas pengurus negara dan pemilik maskapai ekstraktif.

Tidak akan ada perubahan berarti sekecil apapun, apalagi yang mendasar dan berpengaruh jangka panjang, selama kita warga masyarakat tidak berteriak memperjuangkan hak dan syarat keselamatan kita sendiri. Tolak merajalelanya industri tambang yang semena-semena masuk ke wilayah-wilayah kedaulatan warga yang panjang sejarahnya.

Hari Anti Tambang, 29 Mei 2024

LBH Padang

Kompleks Tambang Batubara Sawah Lunto-Ombilin adalah Panggung Sejarah Penghinaan atas Kemanusiaan dan Kehidupan, Bukan Peninggalan Kebudayaan yang Patut Dirayakan, Apalagi Diwariskan.

Hari Anti Tambang 2024 Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat

Rabu, 29 Mei 2024 ditetapkan sebagai Hari Anti Tambang, seharusnya momentum ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang betapa hebatnya daya hancur bencana yang diakibatkan industri ekstraktif. Peringatan hari anti tambang ini dilatarbelakngi oleh tragedy bencana yang memakan banyak korban jiwa dan memporakporandakan hamper 3 kecamatan, yang kita kenal dengan tragedi bencana lumpur Lapindo.

Pada peringatan Hari Anti Tambang tahun ini, LBH Padang menyerukan pernyataan penolakan terhadap keberadaan tambang yang memiliki daya rusak terhadap ekosistem dan sumber penghidupan manusia. Terkhususnya di Sumatera Barat, provinsi yang dikenal dengan keragaman sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan alam ini yang kemudian menjadi daya tarik Provinsi Sumatera Barat oleh kacamata Oligarki untuk terus di eksploitasi. Hal ini dijadikan peluang bagi pemerintah untuk menunjang perekonomian nasional, namun pemerintah melupakan keberadaan masyarakat yang telah tinggal jauh sebelum Indonesia merdeka.

Kepentingan industry pertambangan yang tidak memiliki keberpihakan terhadap rakyat kecil, melainkan jauh lebih berpihak dan menguntungkan terhadap Investor dan Oligarki, yang berakibat dirampasnya ruang hidup rakyat. Kesannya kebijakan terkait pertambangan yang dibuat pemerintah bukan untuk mensejahterakan, melainkan alat untuk memfasilitasi kepentingan-kepentingan Oligarki yang sebenarnya mengorbankan kepentingan rakyat yang seharusnya dipenuhi dan menjadi tanggungjawab dari pemerintah. Dimulai dari hak atas kesehatan, hak atas ekonomi, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang dirampas oleh negara, mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam UUD 1945, tidak lagi menjadi prioritas utama, melainkan hanya sebagai legitimasi pemerintah dalam menstimulus industry pertambangan merusak ruang hidup rakyat.

Cabut UU Minerba

Hari Anti Tambang 2024 Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang akrab disebut dengan Undang-Undang Sapu Jagat (OmnibusLaw) oleh Presiden Joko Widodo. Mulailah terlihat secara nyata perampasan ruang hidup ini terjadi. Sebab, Undang-undang baru ini dipersenjatai kemampuan untuk menembus batas-batas ilegal yang ada pada aturan sebelumnya, namun semuanya telah diubah menjadi legal, tentunya dengan segala manipulasi pasal-pasal yang dihadirkan dalam aturan tersebut. Sungguh kita sedang berada pada kemajuan rezim hukum yang hanya berorientasi pada kepentingan pemilik modal dan oligarki belaka.

Sebagai sebuah lembaga public yang berfokus pada isu Hak Asasi Manusia, LBH Padang menyoroti pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh aktivitas tambang di Sumatera Barat. Diantaranya sebagai berikut:

Semakin Terkikisnya Kawasan Hutan Oleh Industri Pertambangan

Secara umum, Provinsi Sumatera Barat didominasi oleh kawasan hutan. Sekitar 56,27 % dari luas wilayah administrasi tersebut merupakan kawasan hutan negara sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013. Dari segi peruntukan fungsi kawasan, Provinsi Sumatera Barat di dominasi oleh kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPL). Hal ini dikarenakan Sumatera Barat memiliki dua taman nasional yaitu Taman Nasional Kerinci Seblat yang melintasi dari Sumatera Barat dan Jambi dan Taman Nasional Siberut yang terletak di pulau siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dari temuan awal, terdapat 22 Izin Usaha Pertambangan terindikasi terletak atau tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dari hasil verifikasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat terdapat 18 IUP yang masuk dalam kawasan hutan yang tidak memiliki atau habisnya masa berlaku Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan rincian sebagai berikut:

Nama IUP

SK Berlaku

Kabupaten

PT Astrindo Gita Mandiri

27/04/2036

50 Kota

PT Mutiara Bumi Manggilang

27/01/2028

50 Kota

PT Andalas Mineral Logistik

 

Dharmasraya

PT Thomas Jaya Trecimplant Abadi

12/05/2031

Kab. Solok, Kab. Sijunjung dan Kota Sawahlunto

PT Intan Boneo Internasional

28/12/2033

Kab. Solok dan Kota Sawahlunto

PT Mineral Sukses Makmur

01/09/2030

Kabupaten Solok

PT Inexco jaya makmur

31/12/2036

Pasaman

CV Fadhila

 

Pasaman Barat

PT Tripabara

03/05/2027

Pesisir Selatan

PT Bukit Asam

16/12/2029

Sawahlunto

PT Bara Mitra Kencana

19/01/2027

Sawahlunto

CV Air Mata Emas

28/11/2026

Sawahlunto

PT Dasrat Sarana Arang Sejati

02/06/2026

Sawahlunto

PT Miyor Pratama Coal

25/03/2026

Sawahlunto

PT Wirapatriot sakti

07/07/2026

Solok Selatan

PT Rivatama Mineral

20/07/2026

Solok Selatan

PT Wirapatriot sakti

07/07/2026

Solok Selatan

PT Bukit CahayaMas Indonesia

07/05/2025

Solok Selatan

PT Solok Megah Perkasa

28/04/2025

Solok Selatan

PT Niaga Inti Mineral

08/01/2025

Solok Selatan

 

 

Kawasan hutan yang dieksploitasi industri pertambangan tentunya mengancam keselamatan dan menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap ruang hidup rakyat yang berada disekitaran tambang. Karena kawasan hutan merupakan unsur utama sistem penyangga kehidupan manusia yang ada disekitarnya.

Hari Anti Tambang 2024 Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat

Tambang Energi Panas Bumi Yang Mempersempit Ruang Hidup Rakyat

Sejak tahun 2013, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan sekurangnya ada 19 titik potensi panas bumi yang tersebar di tanah Sumatera Barat. Jelas ini adalah sebuah ancaman nyata dan hilangnya ketentraman rakyat, ada satu ketika rakyat akan dipaksa dengan situasi yang diluar mereka. Namun yang mengancam di Sumatera Barat bukanlah sesuatu yang lahir dengan sendirinya, melainkan akibat adanya regulasi yang secara sadar di buat dan distimulus oleh mereka yang mengaku memiliki kepentingan. Pada tahun 2024, pemerintah Provinsi Sumatera Barat berhasrat untuk melakukan percepatan Pembangunan proyek energi panas bumi pada 6 titik di Sumatera Barat.

Dengan adanya penetapan titik-titik potensial panas bumil yang tersebar di Sumatera Barat, ini juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Situasi yang mengancam ini, seolah memaksa masyarakat untuk tidak dapat menghindar dari praktek-praktek perampasan, penggusuran, kekerasan, kriminal, ancaman bencana, krisis pangan, akibat dari tindakan yang sengaja dilakukan secara terorganisir oleh oligarki.

Selain itu, penetapan titik potensial dan pemberian izin penambangan panas bumi sangat minim melibatkan masyarakat lokal dan hal ini menjadi salah satu pemicu resistensi dibarisan rakyat dan seringkali berujung pada kekerasan. Polanya selalu sama, tidak ada transparansi informasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat. Situasi ini pernah terjadi di Gunung Talang, masyarakat tidak mendapat informasi yang jelas terkait potensi panas bumi di daerah mereka, lalu tiba-tiba sudah ada aktivitas dari perusahaan yang dibantu oleh negara memaksa masuk ke kampung masyarakat.

Hari Anti Tambang 2024 Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat
Hari Anti Tambang 2024 Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat

Selain harus melibatkan masyarakat dalam pemberian izin, pemerintah seharusnya juga membuat kebijakan yang berkekuatan hukum tetap yang mengikat dan dapat menjadi payung pelindung bagi masyarakat. Kebijakan yang berpihak kepada masyarakat akan menjadi dasar bagi masyarakat yang tidak ingin lahan pertanian dan kebunnya rusak akibat aktivitas dari ekploitasi panas bumi untuk menghasilkan listrik, yang belum tentu listrik tersebut akan mereka nikmati dikemudian hari.

Proyek Strategis Nasional Pemerintahan Jokowi 2017-2023 : Epicentrum Kekerasan bagi Rakyat dan Petani

Situasi ini tentunya menjadi peringatan keras terhadap negara terkait ekploitasi panas bumi yang memiliki risiko tinggi baik dari aspek lingkungan maupun sosial di masyarakat. Dalam konsep transisi energi, seluruh solusi dan perencanaan tidak boleh memunculkan masalah baru dalam proses pelaksanaannya seperti pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ekploitasi panas bumi seringkali menimbulkan masalah yang bertentangan dengan rpinsip dasar HAM dan nilai-nilai keadilan. Sering ditemui adanya perampasan lahan masyarakat dan merobohkan tata kelola wilayah msyarakat, persoalan ini tentunya akan memicu respon dari masyarakat untuk mempertahankan tanah atau lahan mereka.

Dalam praktek ekploitasi panas bumi, seringkali negara abai dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan HAM termasuk menjamin hak-hak perempuan dan anak serta kelestarian lingkungan yang berujung pada bencana. Situasi ini berujung pada konflik yang tidak berkesudahan dan banyaknya kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak dan penghidupan mereka.

Konflik yang terjadi atas dasar perampasan lahan masyarakat yang terjadi diberbagai daerah di Sumatera Barat yang berujung kriminalisasi terhadap petani, pemberian izin perusahaan yang sangat jelas merusak lingkungan dan menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat, praktek-praktek kotor terhadap rakyat yang selalu terjadi pembiaran oleh pemerintah menyebabkan bencana dimana-mana.

Jika tidak ada bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh Negara bahkan banyak terjadi pembiaran, dalam hal ini negara secara sadar melanggengkan penindasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat.

Hari Anti Tambang 2024 Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat

Aktivitas Tambang Yang Berujung Pada Bencana Alam

Intensitas Hujan beberapa hari ini mengakibatkan banyak terjadi bencana alam di berbagai daerah di Sumatera Barat. Pemerintah selalu saja mengkambing hitamkan curah hujan yang tinggi menjadi penyebab utama bencana yang terjadi. Namun, Curah hujan yang ekstrim bukanlah sebagai penyebab tunggal atas bencana alam yang terjadi, ini bukanlah bencana dadakan yang tak dapat kita prediksi dan atasi. Seperti lazimnya di film-film, setiap bencana dimulai ketika pemerintah mengabaikan tindakan-tindakan manusia yang merusak alam demi kepentingan sendiri atau sekelompok orang.

Panen Longsor dan Banjir di Sumatera Barat Sebagai Bencana Terencana dan Terorganisir

Seperti bencana longsor pada beberapa ruas jalan di Sumatera Barat salah satunya, diantaranya yang terjadi di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok dengan status jalan yang merupakan Jalan Lintas Nasional yang menghubungkan dua provinsi yaitu Sumatera Barat dengan Jambi dan beberapa Kabupaten/ Kota yang terdapat di dalamnya. Perlu kita garis bawahi, ini bukanlah bencana alam yang semata-mata datangnya dari Tuhan, namun bencana yang terjadi akibat keserakahan manusia. Sangat disayangkan, beberapa kali terjadi longsor di ruas jalan tersebut, namun pemerintah dan aparat penegak hukum tidak juga bergerak untuk memperbaiki dan menindak tegas penyebab utama terjadinya longsor tersebut yaitu tambang-tambang galian c yang beraktivitas di sepanjang ruas jalan.

Begitupun dengan bencana longsor di daerah lain yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. Rusaknya lahan/kawasan hutan yang disebabkan oleh aktivitas tambang mengakibatkan hilangnya fungsinya sebagai penahan alami banjir dan tanah longsor. Kemampuan tanah untuk menyerap air akan semakin berkurang, akibatnya risiko bencana longsor dan banjir akan semakin meningkat, jika ekspansi pertambangan terus dilanggengkan.

Ini menjadi bukti jika keserakahan manusia di fasilitasi oleh negara dalam bentuk izin-izin tambang berdampak buruk terhadap keberlansungan hidup manusia dan kerusakan lingkungan.

LBH Padang mendesak semua pihak untuk berkomitmen penuh dalam menjamin ruang hidup rakyat dan terpenuhinya Hak Asasi Manusia. Pengurus Provinsi Sumatera Barat harus menjamin keberlangsungan hidup rakyat, beserta keutuhan infrastruktur ekologis yang menopangnya. Bukan justru menggerogotinya dan tidak perduli apa yang akan dialami mereka yang belum dilahirkan. LBH Padang menyerukan agar warga masyarakat ikut mengawasi penguasa dalam menjalankan tugas dan memenuhi tanggung-jawabnya. penyesatan dan pembungkaman oleh buzzer dan juru-siar penguasa harus tetap dilawan dengan terus menyuarakan narasi tanding yang berpihak kepada pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Salam kemerdekaan dan kedaulatan.