Kasus Nenek Saudah: Polres Pasaman Harus Usut Tambang Ilegal dan Jaringan Pembekingannya

Kasus Nenek Saudah: Polres Pasaman Harus Usut Tambang Ilegal dan Jaringan Pembekingannya

Suara Rakyat – Padang, 7 Januari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. LBH menilai akar persoalan sesungguhnya adalah pembiaran negara terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman, yang memicu konflik sosial dan berujung pada kekerasan terhadap warga. Kasus ini bermula ketika Nenek Saudah menolak aktivitas tambang emas ilegal di atas tanah miliknya. Penolakan tersebut berujung pada pengeroyokan yang membuatnya harus dirawat intensif di rumah sakit. Peristiwa ini terjadi di tengah maraknya bencana ekologis di Sumatera Barat, seperti banjir bandang dan longsor, yang diduga kuat akibat deforestasi dan aktivitas tambang ilegal di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat sehingga mengakibatkan kerugian baik sektor ekonomi, sosial dan bahkan kehilangan banyak nyawa. LBH Padang menilai kekerasan terhadap Nenek Saudah adalah bukti nyata abainya negara dalam melindungi warga dari kejahatan lingkungan. Penangkapan satu tersangka dianggap tidak cukup, karena tambang ilegal beserta jaringan pembekingannya harus diusut tuntas. Mustahil aktivitas tambang ilegal yang beroperasi dekat pemukiman dan kantor pemerintahan tidak diketahui aparat. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran, kelalaian, bahkan keterlibatan aparat. Ketikatambang ilegal dibiarkan saja beroperasi tanpa adanya penegakan hukum,dikhawatirkan sama dengan negara sedang menciptakan ruang impunitas terhadap pelaku genosida ekologi yang pada akhirnya memicu bahaya dan resiko yang lebih besar baik berupa bencana ekologis seperti terjadi di berbagai titik di Sumatera Barat maupun akan menghadirkan konflik sosial di masyarakat berujung kekerasan terhadap warga. Saat ini di berbagai pemberitaan bahkan dalam akun resmi kepolisian juga telah mengklaim telah berhasil melakukan Upaya paksa berupa penangkapan terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan Tindakan pidana berupa penganiayaan terhadap Nenek Saudah tentu ini sebuah hal yang harus dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Pasaman secara Profesional akuntabel serat transparan. LBH Padang dalam kontek ini menilai tidak cukup terhadap kasus ini hanya sebatas adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan, melainkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus mengambil sikap tegas untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap aktifitas tambang ilegal sehingga tidak ada ruang impunitas terhadap pelaku kejahatan. Adrizal selaku kepala Divisi Advokasi LBH Padang menegaskan bahwa kasus Nenek Saudah ini merupakan contoh konkrit tidak seriusnya negara menindak tegas aktivitas illegal. Berbagai kejadian dan peristiwa yang memakan banyak korban yang terjadi di Sumatera Barat akibat adanya aktivitas tambang ilegal seolah tidak pernah menjadi sebuah sikap urgen yang harus diselesaikan pemerintah dan aparat penegak hukum. Adrizal juga menambahkan jangan sampai kepolisian Resor Pasaman dalam menangani kasus ini hanya sebatas adanya 1 orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan, tetapi dalam permasalahan ini Polres Pasaman harus memastikan serta melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang terjadi dan memastikan pelaku-pelaku kejahatan lingkungan di proses secara hukum. Kita masih ingat dengan tragedi polisi tambang polisi yang terjadi di solok Selatan akibat pembekingan tambang yang sampai saat ini kita lihat hanya terpaku dengan tindak pidana penembakan saja tanpa menyentuh akar permasalahan yang paling serius terkait dengan pembekingan tambang ilegal. Adrizal juga menyoroti mustahil di sekitar lokasi kejadian tidak diketahui oleh aparat pemerintah baik ditingkat kecamatan maupun di nagari tersebut termasuk aparat penegakan hukum terkait adanya aktivitas tambang ilegal. Padahal berdasarkan informasi yang kami dapatkan jaraknya aktivitas tambang tidak jauh dari pemukiman masyarakat termasuk kantor kantor pemerintahan. “Kami khawatir dalam peristiwa ini adanya keterlibatan pemangku kepentingan maupun penegak hukum sehingga terhadap permasalahan ini harus menyasar terkait dengan persoalan akar permasalahan yaitu adanya aktivitas tambang ilegal. oleh sebab itu, saya mendesak keseriusan aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi lagi peristiwa berulang agar tidak ada nenek Saudah lainnya yang bernasib sama atau lebih parah dari ini. ironis disaat memperjuangan ruang hidup dan memperjuangkan keselamatan lingkungan malah mendapatkan intimidasi ”. permasalahan tambang ilegal yang memakan korban bukanlah peristiwa sekali ini saja terjadi di Sumatera Barat kita masih ingat sebagaimana yang pernah terjadi di Solok Selatan terkait adanya pembekingan dari aparat penegak hukum dalam aktivitas pertambangan secara ilegal sampai terjadinya tembak menembak anggota kepolisian, pelaporan tambang ilegal di Sungai Abu yang tidak pernah ditindak lanjuti oleh kepolisian sehingga memakan puluhan korban bahkan banyak aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah ditindak yang terkesan memberikan karpet merah terhadap pelaku kejahatan lingkungan. “Jika tambang ilegal bisa beroperasi terus-menerus dan tidak pernah tersentuh hukum, maka akan ada masalah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintahan dan aparat disana harus diperiksa, termasuk kemungkinan adanya dugaan pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan maupun pembekingan. Atas peristiwa ini, LBH Padang dengan tegas menuntut Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dan penangkapan seluruh pelaku pengeroyokan, melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas tambang ilegal termasuk menindak tegas terhadap aparat jika kedapatan melakukan pembekingan atau melindungi aktivitas tambang ilegal ini dengan penerapan pasal pidana berlapis.

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.