Perjuangan Petani Kapa di Meja Hijau: Fakta Persidangan Ungkap HGU Tak Jelas dan Saksi JPU Kebingungan

Perjuangan Petani Kapa di Meja Hijau: Fakta Persidangan Ungkap HGU Tak Jelas dan Saksi JPU Kebingungan

Suara Rakyat – Simpang Empat, Selasa 4 November 2025 — Lima orang Petani Kapa yaitu Roi Diansyah, Hendri Saputra, Baharudin, M. Rafli, dan Yuzamrman kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB itu berjalan cukup alot dan menegangkan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi, namun hanya lima orang yang berhasil diperiksa karena keterbatasan waktu. Persidangan kali ini menjadi salah satu yang krusial karena diharapkan dapat membuka fakta-fakta penting mengenai dugaan kriminalisasi terhadap petani Kapa yang selama ini berhadapan dengan perusahaan sawit PT Permata Hijau Pasaman I (PT PHP I).

Sidang kali ini kembali menegaskan lemahnya pembuktian dari Jaksa. Para saksi yang dihadirkan sebagian besar merupakan ninik mamak dan perangkat nagari di Nagari Kapa, namun keterangan mereka justru memperlihatkan ketidaktahuan dan kebingungan terkait dokumen hukum perusahaan PT Permata Hijau Pasaman I (PT PHP I), perusahaan sawit yang menjadi sumber konflik lahan dengan masyarakat Kapa.

Beberapa saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti di mana letak Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, bahkan tidak pernah melihat dokumen HGU maupun Amdal-nya. Keterangan ini semakin menguatkan dugaan bahwa selama ini PT PHP I beroperasi tanpa kejelasan legalitas yang transparan di hadapan masyarakat dan pemerintah nagari.

 
 

 

Situasi di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Lebih jauh, saksi-saksi ninik mamak yang dihadirkan JPU juga menyatakan bahwa penguasaan tanah ulayat dipegang penuh oleh ninik mamak, tanpa melibatkan anak kemenakan dalam proses musyawarah adat. Bahkan, dalam penyerahan tanah kepada pihak luar, mereka mengaku keputusan dilakukan hanya oleh ninik mamak saja.

Dalam sistem adat di Kapa, dikenal istilah babingka adat, yang berarti setiap keputusan penting, termasuk penyerahan tanah ulayat kepada pihak luar harus dilakukan melalui musyawarah bersama antara ninik mamak dan anak kemenakan.

Karena itu, pengakuan saksi di persidangan menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar apa perusahaan bisa mendapatkan tanah ulayat tersebut, jika masyarakat adat tidak dilibatkan secara partisipatif?

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu: Alman Gampo Alam (Pucuak Adat Nagari Kapa), Nofrizon (Wali Nagari Kapa), Ramlan (KAUR Wali Nagari Kapa), Afrianto Datuak Bungsu (Perwakilan Ninik Mamak), Aziman Sutan Ameh (Perwakilan Ninik Mamak). Satu orang saksi lainya batal diperiksa karena waktu persidangan yang sudah larut malam.

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 3 Orang Saksi, Fakta Persidangan Buktikan Gelapnya Informasi dan Terjadinya Diskriminasi Hukum.

Rean Fahmi, Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menyatakan bahwa apa yang terungkap di persidangan semakin memperlihatkan lemahnya pembuktian dari pihak JPU.

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan dakwaan jaksa sangat rapuh. Saksi-saksi yang dihadirkan bahkan tidak memahami keberadaan HGU PT PHP I, tidak tahu legalitasnya, dan tidak tahu tindakan apa yang dilakukan para terdakwa. Ini menunjukkan bahwa para petani sebenarnya tidak melakukan tindak pidana, melainkan sedang memperjuangkan hak mereka atas tanah ulayat,” jelas Rean Fahmi.

Ia menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap petani Kapa adalah bentuk ketidakadilan agraria yang berakar dari ketimpangan penguasaan lahan oleh perusahaan besar di Pasaman Barat. Ketika masyarakat menuntut haknya, mereka justru dihadapkan pada proses hukum yang melelahkan dan timpang.

Ia juga menegaskan dalam adat Minangkabau, tanah ulayat merupakan milik kaum secara komunal, bukan milik perseorangan. Pengelolaannya dilakukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan diwariskan turun-temurun dari nenek moyang. Dalam konteks adat, tanah ulayat termasuk harta pusaka tinggi yang dikelola oleh mamak kepala waris untuk kepentingan bersama anggota kaum, bukan untuk keuntungan pribadi.

“Dasar ini sejalan dengan hukum adat Minangkabau yang diakui oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 3, yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.” tambah Rean Fahmi.

Salah satu petani perempuan Kapa, Syahmiarti, mengungkapkan harapannya agar proses hukum ini benar-benar membuka mata semua pihak.

“Kami hanya memperjuangkan hak kami sebagai petani. Kami tidak mengambil tanah orang lain, kami hanya memperjuangkan hak kami atas tanah. Tapi yang kami hadapi sekarang adalah tuduhan pidana. Saksi-saksi dari JPU pun tidak tahu apa-apa tentang perjuangan kami ini. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Bagi Syahmiarti dan para petani lainnya, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal hak hidup, keberlanjutan keluarga, dan harga diri sebagai masyarakat adat. Mereka berharap pengadilan dapat melihat fakta secara jernih dan tidak berpihak pada kepentingan perusahaan.

Kasus ini berawal dari konflik agraria antara masyarakat Nagari Kapa dengan PT Permata Hijau Pasaman I (PT PHP I), perusahaan kelapa sawit yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Perusahaan diduga telah menguasai lahan masyarakat secara sepihak tanpa prosedur yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat adat yang berhak.

Kepemimpinan Iklim Prabowo akan Mempertaruhkan 156 ribu Kematian Dini dan Kerugian Ekonomi Rp1,813 kuadriliun

Konflik berkepanjangan ini berujung pada kriminalisasi terhadap sejumlah sepuluh petani, yang dituduh melakukan pelanggaran pidana saat memperjuangkan hak mereka. Kasus ini menambah panjang daftar kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di Indonesia yang menuntut keadilan agraria.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025, masih dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). LBH Padang menyatakan akan terus mengawal jalannya sidang dan mendesak agar seluruh proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat muali dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, jurnalis, akademisi, dan komunitas petani di seluruh Indonesia, untuk terus mengawal proses peridangan Petani Kapa dan bersolidaritas melawan praktik kriminalisasi terhadap pejuang ruang hidup.

Keadilan untuk Petani Kapa adalah bagian dari perjuangan panjang menuju reforma agraria sejati dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

 #KeadilanUntukPetaniKapa harus benar-benar terwujud.

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.