Suara Rakyat – Padang 04 Juni 2025, LBH Padang selaku kuasa hukum anak-anak serta orang dewasa lainnya yang diduga menjadi korban penyiksaan dalam Tragedi Kuranji pada tanggal 9 Juni 2024 lalu, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Barat. Sengketa informasi publik ini diajukan karena pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat tidak memberikan informasi berupa hasil putusan sidang komisi etik Polri yang terdapat dugaan perbuatan pidana berupa penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Dit Samapta Polda Sumatera Barat saat melakukan patroli pengamanan tawuran di jembatan Kuranji.
Sebelumnya, LBH Padang telah meminta informasi dan data secara langsung terkait putusan Sidang Etik Profesi Polri kepada Bidang Humas Polda Sumatera Barat melalui Surat Nomor 025/SK-E/LBH-PDG/II/2025 tertanggal 05 Februari 2025, surat ini direspon oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Surat Nomor: B/33/II/HUM.3./2025 perihal Mekanisme Permohonan Informasi tertanggal 12 Februari 2025, yang pada intinya menjelaskan mekanisme untuk memperoleh informasi publik ada beberapa berkas yang kurang.
Polda Sumbar Gugat Putusan Komisi Informasi yang Membuka Data Autopsi Afif Maulana
Selanjutnya, berkas yang kurang telah dilengkapi menjadi bagian permohonan informasi yang diajukan sebelumnya. Perihal kelengkapan dikirimkan melalui Surat Nomor: 033/SK-E/LBH-PDG/II/25. Namun Humas Polda Sumbar tidak kunjung menanggapi surat permintaan informasi dan data yang diajukan.
Atas situasi itu, pada tanggal 19 Maret 2025, LBH Padang mengajukan keberatan melalui Surat Nomor: 58/SK-E/LBH-PDG/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025 kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat selaku atasan PPID di wilayah Polda Sumatera Barat. Namun demikian, surat keberatan yang diajukan LBH Padang tidak juga ditanggapi oleh yang bersangkutan.
Elfin Maihendra, pemangku isu fair trial LBH Padang memandang bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Bidang Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Data bertele-tele dalam memenuhi hak atas informasi khususnya terhadap putusan komisi etik dalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar terhadap anak-anak dan orang dewasa lainnya yang menjadi korban penyiksaan. Elfin Maihendra menegaskan tujuan dari permintaan informasi dan data merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Propam Polda sumbar agar tidak terjadinya upaya untuk melindungi pelaku kejahatan. Lebih jauh dari itu, Elfin Maihendra menyatakan bahwa tindakan permohonan informasi tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum guna mendorong pelaporan pidana.
Menempuh upaya hukum lanjutan, kami mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan nomor register Kepaniteraan: 09/VI/KISB-PS/2025.
Adrizal, Advokat Publik LBH Padang menegaskan Seharusnya dalam kontek proses penegakan hukum yang dilakukan seorang penyidik harus menjunjung tinggi sikap profesionalitas, proporsionalitas dan objektif sehingga jangan ada konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum yang sedang dilakukan apalagi yang diduga kuat dilakukan oleh anggota kepolisian.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat harus mampu memastikan kasus ini tidak adanya impunitas yang ada di tubuh Polri. Perlu kami tegaskan kasus penyiksaan terhadap anak yang terjadi saat proses pengamanan aksi yang dibarengi dengan penyiksaan bukanlah semata sebatas pelanggaran etik maupun sebatas kedisiplinan saja melainkan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa penyiksaan serta bentuk kejahatan yang luar biasa yang dilakukan terhadap anak, sehingga dugaan penyiksaan ini harus juga diselesaikan secara proses hukum pidana.
Adrizal juga menyoroti sikap kepolisan yang tidak transparan dalam penegakkan hukum melalui proses etik. “kami menilai adanya upaya ketidaktransparan kepolisian dalam melakukan proses etik yang bisa kita kami lihat sampai sekarang kami tidak mengetahui bagaimana proses sanksi yang dijatuhkan bahkan tidak pernah mendapatkan salinan maupun informasi resmi terkait putusan etik. jika kasus ini hanya sebatas sidang etik maka ini merupakan catatan sejarah kelam bagi proses penegakan hukum di Sumatera Barat yang diduga telah melakukan proses pembiaran terhadap sebuah kejahatan dan upaya melindungi pelaku. penyiksaan terhadap anak”.
#StopPenyiksaan
#KeadilanUntukAfif
#StopPoliceBrutality