"Akses Keadilan Harus Terjamah Bagi Semua Masyarakat: LBH Padang Launching Posko Layanan Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten Kepulauan Mentawai”

“Akses Keadilan Harus Terjamah Bagi Semua Masyarakat: LBH Padang Launching Posko Layanan Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten Kepulauan Mentawai”

Suara Rakyat – Mentawai, 12 September 2024, LBH Padang selaku Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: M.HH.-02.HN.03.03 Tahun 2021 tertanggal 29 Desember 2021, melakukan perluasan wilayah bantuan hukum dengan membuka posko layanan bantuan hukum gratis di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Perluasan wilayah bantuan hukum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mana LBH Padang selaku organisasi bantuan hukum dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar persidangan.

Peluncuran posko layanan bantuan hukum tersebut dihadiri dan disambut baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam hal ini diwakili oleh Elisa Siriparang selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, perangkat desa di Sipora, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Posko pelayanan bantuan hukum yang beralamat di Kilometer 8, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat marginal dan rentan dengan harapan agar semua masyarakat mendapatkan akses keadilan.

Diki Rafiqi, Koordinator Divisi Advoksi LBH Padang menyatakan bahwa inisiasi rencana posko pelayanan bantuan hukum gratis ini sudah dirancang sejak 3 tahun sebelumnya namun tertunda karena bencana wabah Covid-19. Kehadiran LBH Padang di Mentawai bertujuan untuk memperluas layanan bantuan hukum gratis kepada kaum marjinal dan rentan, kemudian bagi masyarakat adat dan kelompok aliran kepercayaan yang tidak mendapatkan akses keadilan. LBH Padang berkomitmen mendirikan posko layanan bantuan hukum di Mentawai merupakan berkat dukungan dari mitra organisasi masyarakat sipil dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ini merupakan salah satu misi kami, bagaimana terciptanya hukum yang adil bagi masyarakat, dengan adanya posko bantuan hukum ini kami harap dapat memberikan akses keadilan yang luas kepada masyarakat Mentawai, ucap Diki.

Tidak hanya membuka posko pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat marginal dan rentan di Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. LBH Padang juga akan membuka posko pelayanan bantuan hukum gratis di Desa Mileppet, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Perluasan-perluasan cakupan pelayanan bantuan hukum gratis tersebut tentu tidak terlepas dari jejaring kerja rakyat yang dimiliki oleh LBH Padang berupa posko paralegal komunitas di 35 nagari yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Setidaknya ada ± 1.200 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi penerima manfaat bantuan hukum struktural yang tersebar di 19 kabupaten/kota se Sumatera Barat.

#JusticeforAll