“Ada apa dengan Pengadilan Tinggi Padang??? Merubah vonis hukuman bersalah pelaku kekerasan seksual menjadi putusan bebas??”

“Ada apa dengan Pengadilan Tinggi Padang??? Merubah vonis hukuman bersalah pelaku kekerasan seksual menjadi putusan bebas??””

Suara Rakyat – LBH Padang menyayangkan putusan hakim Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 119/PID.Sus/2024/PT.PDG yang memutus bebas pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dengan latar belakang pelaku diduga salah satu Manager di PT. Semen Padang. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang memutus pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan putusan 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan. Ketiga hakim pengadilan tinggi yang terdiri dr. Ridwan Ramli SH., MH., Inrawaldi SH.,MH dan Charles Simamora SH.,MH. Putusan pengadilan tinggi tidak berpihak pada korban dan keluarganya dan tidak mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Kasus ini merupakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami dari tante korban yang beberapa kali pernah tinggal serumah bersama korban.

Sejak awal kasus ini disidik oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah mendapatkan noktah hitam. Kejadian kekerasan seksual yang dilaporkan pada 20 Agustus 2021 lama diproses sehingga pelaku yang berasal dari keluarga yang mapan dapat melakukan serangkaian upaya untuk menutupi kejahatannya. Polda Sumbar saat itu, melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku yang membuat keluarga dan pendamping kecewa. Situasi ini memungkinkan pelaku untuk melakukan counter terbebas dari pertanggungjawaban hukum. Barulah pelaku ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pasca berkas lengkap.

Drama demi drama kasus ini sejak dikepolisian daerah Sumatera Barat menambah problem bagi korban keluarganya. Saat pemeriksaan Pengadilan Negeri Padang, hakim melanggar PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sehingga Jaringan Peduli Perempuan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Padang. Didalam persidangan, korban malah mendapatkan intimidasi dan perlakuan tidak mengenakkan diruang persidangan, alih alih ruang persidangan bisa sesegera mungkin memulihkan trauma korban dengan penegakan hukum yang adil, malah dalam hal ini korban mendapatkan luka dan trauma baru. Atas situasi, pendamping keluarga telah melaporkan ke Komisi Yudisial Penghubung Sumatera Barat yang sedang diproses saat ini.

Putusan Bebas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kota Padang​

Drama kedua malah lebih dahsyat ketika Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Padang memutus bebas pelaku kekerasan seksual karena keterangan saksi yang belum cukup. Lalu, apa gunanya scientific evidence (pembuktian ilmiah) yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman melalui visum et repertum dengan hasil terdapat luka lama akibat benda tumpul sehingga selaput dara rusak. Perlu hakim mengetahui, dari awal kepolisian telah gagal untuk mencari kebenaran hakiki dan tidak berpihak pada keadilan dan perlindungan korban. Indikasi terletak pada penangguhan penahanan dan pelaku berasal dari keluarga kaya yang bisa melakukan intervensi langsung dan mempengaruhi saksi-saksi atas kasus ini.

Sudah saatnya semua pihak memerangi kekerasan seksual bukan malah sebaliknya. Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tidak henti-hentinya terus terjadi dengan angka yang terus menerus meningkat, mengidentifikasikan penanganan kasus kekerasan seksual terutama pada anak tidak serius dijalani. Kekerasan seksual akan terus menjadi ancaman yang nyata untuk kehidupan kedepannya, karena trauma yang didapat dari kejadian tersebut tidak mudah untuk dipulihkan, dan apakah dimasa depan kita akan dipimpin oleh generasi yang terus menerus membawa beban trauma?

Aparat Penegak Hukum yang tidak memiliki perspektif korban akan semakin memperburuk situasi penegakan hukum. Proses pembuktian yang dibuat-buat menjadi sulit karena korban sendiri yang harus menghadirkan pembuktian dan menghadirkan saksi, hal ini telah dijawab dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) namun implementasi UU TPKS ini APH berdalih belum ada sosialisasi dan instruksi untuk pemberlakuannya, miris memang APH tidak pandai mengupgrade dirinya sendiri dengan peraturan terbaru.

Dalam kasus ini saja korban telah melaporkan kasusnya sejak 20 Agustus 2021 lambannya proses penegakan hukum dan upaya intimidasi yang kami curigai telah terjadi kepada pihak korban anak angkat pelaku membuat pengungkapan fakta sebatas formalitas belaka, tanpa benar-benar menggali faktanya. Lambannya proses penegakan hukum merupakan pelanggaran HAM, terlanggarnya hak atas kepastian hukum dan keadilan segera untuk korban, hak atas pemulihan terhadap korban juga menjadi tidak maksimal dikarenakan ketidakpastian penegakan hukum.

Dalam kasus ini korban telah mengalami trauma berat hingga merasa dirinya tidak berharga lagi. Namun Pengadilan tinggi Padang pada tanggal 24 April 2024 telah memutus bebas menyatakan Peter Sazli yang merupakan pelaku dinyatakan tidak bersalah di tingkat banding dengan nomor perkara 119/Pid.Sus/2024/PT PDG dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri yang semula Peter Sazli dijatuhi hukum 5 tahun 3 bulan serta denda 100 juta pada nomor perkara 907/Pid.Sus/2023/PN PDG.

“Mengungkap fakta dibalik penghentian kasus almarhum Ganti Akmal”

Putusan Pengadilan Tinggi Padang, banyak catatan keganjilan yang kami temukan dan sangat dirasa janggal. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang mendasarkan pada keterangan anak angkat yang melakukan bantahan atas keterangannya sebelumnya sebelum masuk ke ruang pengadilan. Padahal dalam keterangan dan temuan kami bahwa anak angkat tersebut juga merupakan korban dari pelaku. Namun Aparat Penegak Hukum gagal membaca relasi kuasa disini. Sehingga kuat kecurigaan kami anak yang dijadikan saksi untuk memberikan keterangan bantahan atas keterangannya sebelumnya telah mendapatkan tindakan intimidasi dan atau bujuk rayu agar pelaku dibebaskan, kami telah memiliki bukti yang kuat mengenai anak angkat tersebut juga adalah korban dari pelaku, namun menuju persidangan kami kehilangan koneksi kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya hakim memutus bebas pelaku dengan pertimbangan saksi pelaku membantah semua keterangan saksi korban, tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang lain yang membuktikan pelaku bersalah. Pelaku yang terus menerus melakukan bantahan tuduhan tidak mampu menghadirkan saksi alibi atau bukti kuat lainnya, bahwa keterangan terdakwa tidak bisa dipertimbangkan jika tidak didukung dengan pembuktian yang sah lainnya, keterangan keluarga sedarah/yang memiliki hubungan kerabat dengan tersangka/Terdakwa tidak dapat didengar keterangannya sebagaimana Pasal 168 KUHAP. Bahkan didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 25 ayat (1) berbunyi “keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Dalam kasus ini, sudah mempunyai banyak bukti yang dilengkapi dengan beberapa orang saksi, alat bukti ilmiah seperti visum et repertum serta alat bukti lainnya. Namun tampaknya di Pengadilan Tinggi Padang yang tidak memiliki perspektif korban kesemua bukti tidak cukup membuktikan pelaku bersalah, atau patut dicurigai ada pengaruh faktor x lain.

Proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual selalu berbelit dan lamban, akibatnya lamanya proses bisa mengaburkan pembuktian yang dimiliki, dan juga sangat berpeluang saksi kunci dan atau korban mendapatkan intimidasi agar proses penegakan hukum bisa dimainkan, hal-hal demikian jika dibiarkan tentunya akan menjadi upaya yang sistematis untuk membuat kasus kekerasan seksual tidak terselesaikan dengan baik dan korban akan terus menerus berjatuhan. Didalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah di atur secara jelas dan tegas bahwa sekecil apapun tindakan kekerasan seksual tidak bisa dibiarkan, tetapi di Pengadilan Tinggi Padang kita telah memutus bebas pelaku kekerasan seksual yang seharusnya mendapatkan hukuman.

Oleh karena itu, kami mendesak agar Mahkamah Agung dengan serius mencermati permasalahan ini, dengan menerima Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menghukum Pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, dalam kasus ini juga Komisi Yudisial juga sedang mendalami dugaan pelanggaran Hakim dalam memeriksa perkara ini.