“Itikad Baik PT BSI Dipertanyakan; Perjanjian Bersama Didaftarkan Ex Karyawan ke Pengadilan”

“Itikad Baik PT BSI Dipertanyakan; Perjanjian Bersama Didaftarkan Ex Karyawan ke Pengadilan”

Suara Rakyat – Padang, 11 September 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendaftarkan Perjanjian Bersama sebanyak 92 orang ex karyawan PT BSI (Bumi Sarimas Indonesia) di Kepaniteraan PHI Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang pada Jumat (11/09/2026). Pendaftaran tersebut dilakukan oleh ex karyawan karena pihak perusahaan tidak kunjung mendaftarkannya dan hingga saat ini pihak perusahaan dinilai belum menunaikan kewajibannya terhadap ex karyawan berupa uang pesangon dan hak normatif lainnya, sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian Bersama pada tanggal 1 April 2026. 

Elfin Maihendra, Penanggung Jawab isu Kebebasan Sipil dan Demokrasi LBH Padang, menegaskan bahwa “Perjanjian Bersama bukan sekedar kesepakatan diatas kertas saja, akan tetapi kesepakatan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, harus dihormati dan wajib ditunaikan oleh para pihak yang sepakat. Terlebih, dengan didaftarkannya Perjanjian Bersama tersebut di Kepaniteraan PHI Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang sebagaimana amanat dari pasal 7 ayat (3) Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dapat memberikan kekuatan eksekutorial terhadap kesepakatan damai yang telah dibuat oleh PT BSI dengan ex karyawan”.

“Lebih jauh dari itu, ini bukan persoalan mendaftarkan sebanyak 92 Perjanjian Bersama saja, akan tetapi ada 92 keluarga yang terdampak secara struktural dari PHK sepihak yang dilakukan oleh PT BSI. Perlu diketahui, 92 Perjanjian Bersama yang didaftarkan ini adalah bagian dari 370 orang ex karyawan PT BSI yang di PHK tanpa diberikan hak-hak normatif secara penuh oleh pihak perusahaan. Peristiwa ini seperti ikan dalam aquarium besar, publik bisa melihat jelas bagaimana di Sumatera Barat ada ratusan pekerja yang dizalimi oleh pihak perusahaan, namun pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalannya. Sehingga dapat disinyalir bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pekerja secara omission, Pemerintah lalai dan tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan dalam persoalan ini, tegas Elfin”.

TAHAP MEDIASI DI PERSIDANGAN PHI: NASIB 76 PEKERJA BELUM ADA KEJELASAN

Hak normatif pekerja bukanlah bentuk belas kasihan ataupun pemberian sukarela dari perusahaan. Hak tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap upaya yang dapat menunda penyelesaian persoalan tentu berpotensi memperpanjang penderitaan dan ketidakpastian yang dialami para ex karyawan beserta keluarganya.

Dengan tidak ditunaikannya kewajiban oleh perusahaan dapat berpotensi merugikan pekerja yang telah menunggu pemenuhan haknya. Oleh karena itu, mendaftarkan Perjanjian Bersama tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang adalah bagian dari mekanisme dan langkah hukum yang berlaku. Namun demikian, pihak PT BSI tidak ikut hadir dalam proses pendaftaran tersebut dan tidak bersedia menyerahkan risalah perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak itu kepada ex karyawan maupun pengadilan

Disatu sisi LBH Padang memandang, mangkirnya pihak PT BSI dalam mendaftarkan Perjanjian Bersama adalah bagian dari itikad buruk perusahaan untuk mengelabui ex karyawan. Pihak perusahaan juga tidak mau memperlihatkan dan menyerahkan risalah Perjanjian Bersama yang asli kepada ex karyawan dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Dengan demikian, sudah sewajarnya pihak Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Padang Pariaman dan/ Disnakertrans Sumatera Barat menanggapi persoalan ini secara tegas dan serius”.

Disisi lain, puluhan massa ex karyawan BSI yang datang mendaftarkan Perjanjian Bersama dengan Kuasa Hukumnya terlihat kompak dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya. Ramli, selaku ex karyawan PT BSI menegaskan “kami mendesak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk segera mengambil langkah konkret pasca pendaftaran dan penyerahan berkas perjanjian bersama. Kami berharap Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial PN Padang dapat mengawal percepatan pemenuhan hak-hak normatif tanpa harus menunggu jangka waktu 15 bulan sesuai isi Perjanjian Bersama (PB). Kami juga mendorong Pengadilan Hubungan Industrial PN Padang untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan hukum ini dalam kurun waktu 6 bulan ke depan”.

Atas situasi itu, ex karyawan berharap agar hak normatifnya bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan sesegera mungkin dan proses pendaftaran Perjanjian Bersama ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara struktural, adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.