Suara Rakayt – Kamis, 18 Januari 2024, bertepatan dengan 17 tahun Aksi Kamisan berdiri. Sepanjang perjalanannya, Aksi Kamisan tetap konsisten mengangkat suara korban pelanggaran HAM dan melawan impunitas dari negara yang sekian hari semakin melambung tinggi.
Korban dan keluarga korban dari peristiwa Semanggi 98, Peristiwa Trisakti, Peristiwa Tanjung Priok dan 65, pembunuhan aktivis munir, dan pelanggaram HAM lainnya di indonesia baik terjadi di masa lalu maupun masa sekarang. Dari sederet peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu, telah berbagai upaya yang dilakukan baik melalui pengadilan dan diluar pengadilan, namun perjuangan keluarga korban tidak mendapat keadilan dari negara.
Baca Juga: Penyelesaian sengketa Informasi di KI Sumbar lumpuh
Setelah berbagai upaya yang dilakukan namun tidak mendapatkan keadilan, korban, keluarga korban dan para pegiat HAM memutuskan melakukan aksi diam menggunakan payung hitan dan pakaian serba hitam, berdiri didepan istana presiden sebagai bentuk kritik kepada negara yang juga diam terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan matinya keadilan bagi keluarga korban. Kamis, 18 Januari 2007 Aksi Kamisan pertama dilakukan dan terus konsisten setiap kamis hingga saat ini.
Baca Juga: Panen Longsor dan Banjir di Sumatera Barat Sebagai Bencana Terencana dan Terorganisir
Selama 17 Tahun berjalan, Aksi Kamisan telah meluas hingga ke daerah-daerah di Indonesia, salah satunya di Kota Padang yang disebut dengan Aksi Kamisan Padang. Setiap Kamis sore berdiri menggunakan payung hitam dan pakaian serba hitam di depan kantor DPRD Sumbar, menuntut negara untuk segera menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM masa lalu, masa sekarang serta menuntaskan pelanggaran HAM ditingkat lokal.
Aksi Kamisan Padang, dalam peringatan tahun ke-17 tahun Aksi Kamisan, mengambil bagian dengan melakukan Gerakan merawat ingatan dan menolak lupa di depan kantor DPRD Prov. Sumbar menggunakan payung hitam dan pakaian serba hitam pukul 16.00 WIB hingga selesai. Aksi Kamisan Padang menyuarakan 17 Isu pelanggaran HAM ditingkat lokal yang tidak terselesaikan, diantaranya:
- Tanah Untuk Petani Kapa Pasaman Barat;
- Stop Gheotermal di Gunung Talang dan 19 WKP Lainnya;
- Tutup PLTU Ombilin dan PLTU Teluk Sirih : Biarkan Rakyat Bernafas Dengan Udara Bersih;
- Tolak Pengusulan PSN Air Bangis;
- Hentikan Proyek Tidak Strategis Untuk Rakyat;
- Hentikan Pengkhianatan Ninik Mamak Terhadap Anak Kemenakan Dalam Pengelolaan Ulayat;
- Hentikan Komersialisasi dan Sertifikasi Tanah Ulayat;
- Selamatkan Hutan Mentawai Dari Cukong-Cukong Kayu;
- Lindungi Bukit Cambai, Kembalikan Pengelolaan Wisata Pada Rakyat;
- Emang Boleh Polisi Mukul dan Menculik Aktivis dibiarkan : Polda Sumbar Berani Gak Tangkap Anggotanya Kang Pukul dan Kang Culik;
- Berikan Izin Mendirikan Rumah Ibadah dan Beribadah Bagi Non Muslim;
- Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Bebaskan Petani Pejuang HAM Zulkarnaini Masyarakat Bidar Alam;
- Bupati Solok Selatan Segera Cabut IUP PT.RAP yang Menyengsarakan Rakyat;
- Tindak Tegas Semua Tambang Yang Melanggar HAM dan Perusak Alam;
- Polisi serta Warga Sumbar Hentikan Mendamaikan Korban Kekerasan Seksual Dengan Pelaku : Dukung Korban Kekerasan Seksual Mendapatkan Keadilan;
- Semua Orang Berhak Mendapatkan Pekerjaan yang Layak;
- Wali Kota Padang Berikan Tempat Berjualan yang Berkedilan Bagi PKL Pantai Padang.
Pada momentum peringatan 17 tahun aksi kamisan kali ini, kami dari aksi kamisan padang menuntut negara agar bertanggung jawab atas pelanggaram ham masa lalu dan masa kini yang di lakukan kepada rakyat. Pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota yang ada di sumatera barat, seharusnya menuntaskan pelangaran yang di lakukan kepada rakyat, bukan malah memperpanjang nafas penderitaan rakyat.
Negara harus menjalankan kewajiban terhadap HAM seperti penghormatan (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil) terhadap rakyat.
Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!