Suara Rakyat – Dasni adalah pejuang keadilan yang sudah berumur sekira 63 tahun. Tahun 2011, Dasni menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang salah satunya diduga merupakan keluarga anggota kepolisian aktif. Penganiayaan itu menyebabkan Dasni dirawat 15 hari di rumah sakit dan menderita luka jahitan di bagian kepala. Sebagai korban, Dasni melapor ke Kepolisian Sektor Nanggalo melalui Laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor tertanggal 19 Juni 2011.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan HGU PT PN VI yang Merampas Hak Petani
Dua Belas (12) tahun Dasni mencari keadilan, namun keadilan tersebut tidak kunjung jua ia temukan. Selama enam tahun kasusnya macet, Dasni melapor ke LBH Padang.Berbagai instansi pemerintahan yang di jajaki dan begitu banyak surat yang telah di layangkan, hanya saja semua usaha Dasni tidak kunjung juga membuahkan hasil untuk mendapatkan keadilan. Sederhananya Dasni hanya ingin pelaku di proses secara hukum namun tak kunjung jua dilakukan.
23 Juni 2021, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas desakan dari Lembaga Bantuan Hukum Padang melalui Surat Nomor 34/SK-E/LBH-PDG/VII/2020 menyampaikan klarifikasi melalui surat Nomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 yang pada pokoknya memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Padang untuk menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada Dasni. Namun bukannya memproses hukum pelaku malah Kapolresta Padang menghentikan penyelidikan kasus Dasni pada September 2021 melalui surat Nomor: R/836/XII/WAS.2.4./2021. Didalam surat tersebut, menyampaikan Laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor yang dilaporkan di Polsek Nanggalo oleh Dasni tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan berkas perkara tidak ditemukan dan penyidik yang menangani perkara tersebut sudah meninggal dunia. Dasni dibuat kecewa dan gigit jari atas sebelas tahun pencarian keadilan bagi dirinya.
Baca Juga: Berikan Keadilan Bagi Kedua Perempuan Korban Persekusi Pessel
Terhadap Tindakan Kepala Kepolisian Resor Kota Padang yang tidak menindaklanjuti Surat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor: R/380/VI/WAS.2.4./2021 yang pada pokoknya memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Padang untuk segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum kepada (Dasni) saat ini sedang berhadapan di depan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang telah di Register Nomor 2/G/TF/2023/PTUN-PDG dan sudah memasuki tahap pembuktian.
Adrizal selaku penanggung jawab isu fair trial LBH Padang menjabarkan kasus Dasni adalah gambaran betapa kuatnya nepotisme yang ada di tubuh kepolisian. Hukum tumpul keatas dan sangat sakti kepada rakyat jelata.Bahkan kasus yang mudah sekalipun tak mampu diberikan keadilan jika itu menyangkut adanya dugaan keterlibatan keluarga aparat kepolisian. Kami yakin masih banyak Dasni-Dasni lainnya diluar sana. Sudah saatnya Reformasi Kepolisian benar-benar dilakukan secara komprehensif sehingga polisi tidak sewenang-wenang dan menjadi pelaku pelanggaran HAM terhadap korban kejahatan.
Oleh sebab itu kami, menyatakan:
- Tindakan Kepolisian Resor Kota Padang yang tidak menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah bentuk pelanggaran HAM berupa hak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum;
- Kepolisian Resor Kota Padang seharusnya melakukan upaya penegakan hukum berupa penyelidikan maupun penyidikan ulang agar tercitanya kepastian hukum bagi Dasni;
- Mengatakan bahwa alasan Kepolisian Resor Kota Padang tidak bisa menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor dengan alasan berkas perkara tidak ditemukan dan penyidik meninggal dunia adalah alasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. .