Tolak Perpanjangan HGU PT PN VI yang Merampas Hak Petani

Tolak Perpanjangan HGU PT PN VI yang Merampas Hak Petani

Keberadaan perusahaan kelapa sawit tidak selalu berdampak positif pada perekonomian masyarakat setempat, ini terbukti permasalahan konflik yang berkepanjangan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang tak kunjung usai, tidak adanya itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan masalah juga semakin memperpanjang penderitaan para petani yang sedang memperjuangkan hak hak nya.

Anggota SPI Basis Batang lambau merupakan petani yang dulu pernah bersawah ladang di banja batang lambau (sekarang berada di lokasi inti III dan iv PT PN VI) dan juga anak cucu kemenakan Imbang Langik, telah menggarap dan mengupayakan tanah di banja batang lambau jauh sebelum masuknya PT PN VI pada tahun 1982 an, semenjak masuknya perkebunan PT PN VI dan saat itu juga para petani tergusur dari sawah ladang miliknya tanpa ada penyelesaian yang berpihak pada mereka sampai saat ini.

Tolak Perpanjangan HGU PT PN VI yang Merampas Hak Petani

Dengan semangat Reforma Agraria yang di manifestasikan oleh pemerintahan Presiden Jokowi ke dalam RPJMN 2019 sampai 2024, merupakan angin segar bagi petani anggota SPI yang sedang berjuang mendapatkan kembali hak atas tanahnya. Lokasi konflik agraria SPI Basis Batang Lambau saat ini juga sudah di tetapkan sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria (LPRA) GTRA pusat yang di ketuai oleh Kepala staf Presiden.

Pada bulan November 2022 sampai saat ini anggota SPI Basis Batang Lambau sudah melakukan reklaiming di lahan yang sedang di perjuangkan, aktifitas mendirikan pondok dan menanam tanaman holtikultura dan pangan sebagai upaya memenuhi kebutuhan ekonomi di atas lokasi perjuangan reforma agraria, titik pendirian pondok dan penanaman di lakukan pada lokasi perkebunan PT PN VI yang di luar HGU.

Sehubungan dengan akan berakhirnya HGU PT PN VI pada 31desember 2024, dan belum adanya hasil penyelesaian yang berpihak pada SPI basis Batang Lambau dengan pihak PT PN VI sejauh ini, dan adanya upaya perpanjangan HGU oleh pihak PT PN VI akhir akhir ini tanpa melibatkan kami yang yang sedang bersengketa, maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kepala ATR/BPN wilayah Sumatera Barat sekaligus Ketua Pelaksana tim Gugus Tugas Reforma Agraria :

  1. Agar memberikan Dokumen kepada kami hasil Ekspos pengukuran ulang HGU PT PN VI yang di lakukan dalam upaya perpanjangan HGU PT PN VI.
  2. Meminta informasi perkembangan terkait Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang sudah di SK kan oleh GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Pusat
  3. Mempertegas bahwa ada lahan yang dikuasai PT. PN VI di luar HGU berdasarkan Laporan Hasil Peninjauan Lokasi Usulan SPI Lokasi Prioritas Reforma Agraria Kabupaten Pasaman barat oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasaman barat Tahun Anggaran 2021
  4. Meminta tidak memproses upaya perpanjangan HGU PN VI selama lahan tuntutan SPI Basis Batang Lambau belum di selesaikan
  5. Meberikan Rekomendasi atau Legal Opini dan hasil Verifikasi lapangan bahwa HGU PT. PN VI masih memiliki masalah yaitu sedang berkonflik dengan SPI Basis Batang Lambau.