Suara Rakyat – Selasa, 28 Maret 2023 pukul 10.00 WIB, pengiat musik se Kota Padang bersama LBH Padang mendatangi Balai Kota Padang untuk berdialog terkait Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 10034/190/DISPAR/2023 Tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444 H/2023. Dialog ini dilakukan karena surat edaran ditenggarai membatasi aktivitas pegiat musik di Kota Padang untuk mencari penghidupan dan pemenuhan ekonomi melalui kegiatan panggung music selama bulan Ramadhan. Dialog ini dilakukan pasca adanya permasalahan antara musisi di Taplau dengan Satpot PP Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kesbangpol Kota Padang, Satpol PP dan Bagian Hukum Pemko Padang serta Kepolisian Resor Kota Padang.
Dalam pembicaraan disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut :
- Kejadian keributan antara musisi dengan Satpol PP Padang di tenggarai karena Satpol PP yang langsung melakukan penyitaan alat musik, sehingga terjadi tarik-menarik. Kemudian juga terjadi dugaan tabrakan salah seorang warga dengan mobil Satpol PP hingga warga menahan mobil Satpol PP dan diminta bertanggung jawab atas dugaan menabrak warga tersebut;
- Surat Edaran Walikota Padang 2023 dengan Surat Edaran Walikota Padang 2022 terdapat perbedaan. Dimana tahun 2022, terdapat klausul dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan. Sedangkan di Surat Edaran Tahun 2023, pelarangan live music selama bulan ramadhan.
- Perwakilan musisi Kota Padang menyampaikan, akibat surat edaran berdampak pada pembatasan ruang hidup kami lalu sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarga.
Lebih lanjut, Perwakilan musisi Kota Padang menyampaikan, kami juga umat beragama dan kami juga tahu etika. Biasa dibulan Ramadhan kami akan live music dari pukul 17.00 hingga pukul 18.00 dan kemudian akan dimulai lagi pasca tarawih jam 21.30 WIB. Jika kami dilarang bermusik lalu kami jadi penggangguran di masa bulan ramadhan karena banyak diantara kami yang pekerjaan hanya musisi saja.
Musisi datang ke balaikota, kami ingin menyampaikan aspirasi dan mendesak agar Pemko Padang dapat merevisi Surat Edaran tersebut dan menyamakan narasi kata dalam Surat Edaran tersebut sama dengan tahun sebelumnya (2022) sehingga mereka dapat beraktivitas kembali untuk mencari penghidupan yang layak selama bulan Ramadhan dan tidak mengganggu aktivitas beribadah selama bulan ramadhan.
Dalam pertemuan tersebut, Indira Suryani selaku Direktur LBH Padang menyampaikan Pemko Padang wajib berhati-hati mengeluarkan kebijakan yang berisi pembatasan hak karena itu bisa berdampak fatal pada pemenuhan hak atas kehidupan orang lain. Lalu setelah ada pembatasan apakah Pemko Padang memiliki insentif dan metode perlindungan bagi teman-teman musisi Kota Padang yang terdampak akan surat edaran yang telah dikeluarkan. Pemko Padang tentu mesti menjamin hak atas beribadah orang lain dan juga wajib melindungi hak atas penghidupan yang layak dan hak atas ekonomi tanpa menisbikan satu sama lainnya. Karena semua memiliki hak yang sama dan wajib dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh Pemko Padang.
Lebih lanjut, Indira menuturkan bahwa Surat Edaran juga tidak boleh ada muatan sanksi pidana didalamnya seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 10034/190/DISPAR/2023 Tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444 H/2023. Jangan begitu mudahnya mengkriminalisasi masyarakat hanya karena perbedaan profesi, pendapat dan lainnya. Cukuplah penjara itu digunakan untuk penjahat saja ujarnya.
Dalam pertemuan ini, Pemko Padang berjanji akan mendiskusikan dengan Walikota Padang beserta jajarannya untuk mencari solusi terbaik dalam permasalahan ini. Dalam dua hari, pegiat music akan menunggu jawaban dari Wali Kota Padang untuk memastikan perlindungan hak-hak musisi.