Isu kekerasan seksual mencuat saat aksi demonstrasi ratusan mahasiswa di UIN Imam Bonjol (IB) Padang pada Rabu 23 November 2022didepan gedung rektorar. Mahasiswa yang berdemonstrasi mengajukan berbagai tuntutan. Salah satunya laporan adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam beberapa keterangan di media, kampus UIN IB belum memiliki regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Walaupun sudah ada Permendikbudristek Nomor: 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual namun belum diadaptasi secara serius oleh kampus.
Dalam demonstrasi, Ulva Salsabilah yang merupakan Menteri Advokasi Hukum dan HAM Dema UIN IB Padang menuturkan menerima banyak informasi dan laporan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual oleh dosen. Setidaknya ada 3 orang yang sudah mengantongi alat bukti. Bentuk pelecehan yang diterima berupa menyentuh tubuh tanpa izin, tidak hanya dikelas tapi juga memanfaatkan momen ketika bimbingan skripsi diluar kampus dan ada juga dengan cara mengajak karaokean dan berenang. Akibat relasi kuasa tersebut akhirnya membuat korban diam.
Sulitnya mengungkapkan kasus kekerasan seksual lantaran paradigma masih menganggap kejahatan seksual merupakan aib bagi korban dan adanya relasi kuasa yang semakin melanggengkan kekerasan seksual terus terjadi. Terlebih korban tidak mampu menghadirkan bukti otentik lainnya. Namun hal ini tidak boleh dibiarkan saja karena semakin membuat predator seksual semakin meningkatkan eskalasi kekerasan seksualnya. Bisa saja semula melakukan pelecehan seksual namun juga bisa meningkat ke pencabulan dan juga perkosaan.
Decthree Ranti Putri PJ isu minoritas rentan LBH Padang menuturkan kampus mesti pro aktif untuk melakukan investigasi dan pemantauan atas informasi yang disampaikan. Perlu disikapi segera dan bukan hanya menunggu laporan saja dari mahasiswa. Kampus bisa membuka kanal pengaduan agar mempermudah pelaporan korban. Dengan catatan tetap menjaga kerahasiaan dan melindungi korban dari serangan balik pelaku. Kemudian melakukan proses etik di tingkat kampus terhadap pelaku. Selain itu, kampus UIN IB segera berbenah membuat regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikampus sehingga dapat menjamin ruang aman bebas dari kekerasan seksual. Ketidakberdayaan korban dalam pembuktian seharusnya tidak menjadi penghalang penegakan hukum kekerasan seksual dilingkup kampus.
Lebih lanjut, UIN IB mesti mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mengamanahkan untuk setiap kampus segera membentuk Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), untuk mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual. Satgas PPKS harus mampu mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual dilingkungan kampus yang sangat sarat akan relasi kuasa. Penjatuhan sanksi secara internal kepada pelaku di kampus dapat menekan angka kekerasan seksual yang terjadi.
Oleh karena itu, LBH Padang memberikan catatan penting sebagai berikut tersebut :
1. Segera membentuk regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan kampus UIN IB;
2.Segera membentuk Satgas PPKS dan memproses pengaduan korban;
3. Berikan ruang aman terhadap korban dan lindungi identitas korban;
3. Berikan keadilan terhadap korban;
4. Adili pelaku dan zero tolerance terhadap predator seksual.