Suara rakyat – Rabu, 13 Maret 2024 Lembaga Bantuan Hukum Padang melakukan sidang sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta. ini merupakan sidang ke-3 dengan agenda sidang pembuktian oleh LBH Padang dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sidang sengketa informasi diketuai oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha bersama Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro dengan Panitera Pengganti Indra Hasby.
Dalam persidangan sebelumnya Majelis Komisioner meminta penyerahan hasil Uji Konsekuensi atas informasi oleh KLHK. Namun persidangan kali ini KLHK tidak hadir dengan keterangan dari Panitera bahwa uji konsekuensi belum selesai dan tidak ada perintah dari atasan untuk menghadiri sidang.
Persidangan tetap dilanjutkan dengan dua advokat Publik sebagai Kuasa hukum yang mewakili LBH Padang menjelaskan urgensi dari permintaan informasi yaitu untuk guna dianalisis lalu digunakan sebagai bahan dasar melakukan advokasi hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan hidup masyarakat di sijantang Koto, Kota Sawahlunto atas dugaan aktivitas PLTU Ombilin yang melanggar. Lalu dilanjutkan pada LBH Padang menyerahkan alat bukti surat sebanyak 13 buah berupa aturan-aturan dan surat-surat yang membenarkan informasi yang dimohonkan terbuka dan selanjutnya sidang ditunda sampai KLHK memberikan konfirmasi akan menghadiri sidang serta menyelesaikan uji konsekuensi.
“Benarkah udara yang kami hirup di sijantang Koto adalah udara bersih ?”
LBH Padang melakukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena informasi mengenai progres sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin No: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018. tidak kunjung dibuka.
Ada tujuh informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang, yaitu :
- SK sanksi administratif terhadap PLTU Ombilin yang dijatuhkan KLHK tahun 2018, berikut kerangka waktu penaatan yang rinci dan semua persetujuan perpanjangan sanksi yang telah dikeluarkan KLHK hingga hari ini;
- Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018 – 2023, yang merupakan informasi yang harus dipublikasikan secara rutin;
- Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018 – 2023, baik melalui CEMS maupun pemantauan manual.
- Semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin mulai dari awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkungan dan addendum AMDAL 2018), atau setidak-tidaknya klarifikasi mengenai kewajiban hukum PLTU Ombilin yang tertuang dalam izin lingkungan terkait dengan:
– Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak kesehatan publik pada tahap operasi dan pasca operasi;
– Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak penurunan kualitas udara pada tahap operasi; - Laporan pengelolaan (neraca limbah, pemanfaatan, penyimpanan sementara, penimbusan akhir) limbah FABA PLTU Ombilin 2018 – 2023;
- SK SSPLT untuk titik kontaminasi samping stockpile dan lapangan hijau belakang pool kendaraan;
- RFPLH untuk titik kontaminasi Guguak Rangguang dan Tandikek bawah; dan laporan kemajuan pemulihan titik kontaminasi daerah perambahan areal PT AIC;
(sekaligus Kuasa Hukum) menegaskan “informasi yang dimintakan erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan keterbukaan informasi agar masyarakat bisa mengetahui keadaannya, melakukan pencegahan serta meminta haknya jika terlanggar,” kata Alfi Syukri selaku kuasa hukum dari LBH Padang sekaligus staf advokasi LBH Padang.
Sidang Permintaan informasi LBH Padang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Emisi PLTU harus terbuka untuk Publik. Selain itu dari sisi pemerintah pun akan terlihat apakah KKHL benar-benar mengawasi dan memberikan sanksi tahap selanjutnya jika ada pelanggaran yang berulang.
Wildan Siregar yang merupakan Departemen advokasi dan kampanye sekaligus Kuasa Hukum LBH Padang menyampaikan, dalam konteks perubahan iklim dan Transisi Energi, data Emisi PLTU Batubara sudah semestinya terbuka untuk publik. Wildan mengatakan tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi publik khususnya masyarakat terdampak, seharusnya tidak ada lagi data emisi yang ditutup tutupi baik oleh KLhK maupun PLN. Perlu diketahui asas yang menjadi pondasi dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia yang terdapat di dalam Pasal 2 UUPPLH adalah asas keadilan, di mana asas keadilan yang dimaksud disini adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
Kronologis Kasus
PLTU Ombilin mulai beroperasi sejak 26 Agustus tahun 1996 di kota batubara Sawahlunto, Sumatera Barat, sampai saat ini tanpa batas waktu yang jelas untuk pensiun. Selama operasinya, PLTU Ombilin telah berulang kali mencatat pelanggaran terhadap persyaratan pengelolaan abu batubara dan standar emisi, menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat setempat tentang polusi debu dan dampak kesehatan.
Dampak paling parah dirasakan oleh sekitar 1.500 penduduk desa Sijantang Koto tempat PLTU Batubara beroperasi. Selain itu, terdapat potensi pencemaran abu batubara yang lebih luas dan dampak polusi udara hingga luar batas administratif Kota Sawahlunto.
Pada Desember tahun 2017 masyarakat PLTU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pengecekan Kesehatan anak-anak yang bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 di Sijantang koto.
Kegiatan ini dilakukan oleh dr. Ardianof, SpP dan dibantu dengan petugas Kesehatan melakukan pengecekan kesehatan terhadap 53 orang murid kelas IV dan V dengan hasil 40 orang anak dalam kondisi fisik yang normal, 10 orang anak mengalami kondisi fisik abnormal. Kondisi Kesehatan anak-anak dengan kesimpulan 66% foto toraks murid SD Sijantang sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru.
Setelah peristiwa pengecekan kesehatan anak-anak di sekitar PLTU Ombilin KLHK pada tanggal 3 september 2018 memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin dengan No sanksi: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018 . Sanksi yang berikan KHKL Sebagai Berikut :
- Pelanggaran Tidak memasukkan kegiatan pada Izin Lingkungan Berupa (waktu 120 hari kalender):
– Rincian Penggunaan Lahan
– Kapasitas dan Kalori Batu Bara yang digunakan
– Pengendalian pencemaran air limbah dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL)
– Pengendalian pencemaran udara dari sumber emisi boiler, genset, dan sumber emisi lain yang dihasilkan
– Penggunaan diesel fire fighting sebagai back up power supply dalam kondisi emergency pemantauan emisi udara dengan continous Emission Monitoring system Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pengelolaan B3
– Fasilitas pool kendaraan - Melakukan Pembuangan Limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash tanpa izin di lima lokasi (180 Hari Kalender):
– Daerah Perambahan PT. AIC seluas 10 Ha sebanyak 432.000 ton
– Daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, Nagari Talawi, Kecamatan Talawi.
– Daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang, Seluas 5 Ha sebanyak 200.000 ton Di samping Stockpile batubara seluas 0,7 Ha
– Di lapangan hijau di belakang pool kendaraan seluas 1 Ha
– Cerobong emisi diesel f fighting tidak memenuhi ketentuan teknis (30 Hari Kalender) - Melakukan kegiatan Pemanfaatan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash (90 Hari kalender)
- Tidak melakukan pengukuran emisi sumber tidak bergerak
- Terus menerus dalam Kondisi rusak, manual paling lama 1 hari
- Tidak melengkapi kemasan B3 (3 Hari/kalender)
- Tidak melakukan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan (30 Hari)
Pada tahun yang sama (2018) ispa penyakit paling tinggi (penyakit nomor 1) di kecamatan Talawi, kota Sawahlunto dengan presentasi 5038 orang mengalami ispa, itu sama dengan 22.19% orang yang berobat puskesmas Talawi mengalami ispa. Pada tanggal 11 Maret 2019, Masyarakat PLTU Ombilin melakukan rapat dengan masyarakat Sijantang. Dengan hasilnya :
- Pihak PLTU hanya melayani Pemasok batubara dari jam 08.00 – 16.00 WIB
- Pihak PLTU dengan Managemen PT. PLN Palembang sudah memprogramkan jalan dan jembatan alternatif dari simpang sawah menuju seberang sungai di belakang PLTU.
- Untuk menanggulangi abu yang berasal dari cerobong asap. Pihak PLTU sudah akan segera mengganti alat penangkap debu dengan alat yang baru (tinggal menunggu waktu)
- Untuk menanggulangi debu yang berasal dari penumpukan debu di pekarangan/lingkungan PLTU dalam waktu dekat akan ada izin dari pemerintah untuk membuang abu ke tempat lain yang diizinkan.
Tidak kunjung ada kabar PLTU Ombilin memperbaiki filternya LBH Padang melakukan monitoring bersama dengan Greenpeace dengan memasang alat pengukur udara (air visual) di Sijantang Koto tanggal 30 maret tahun 2019. Melalui konferensi pers LBH Padang Menjelaskan temuannya yaitu Satu Minggu terakhir, Tercatat dari tanggal 17 Juni 2019, kondisi PLTU Ombilin semakin memburuk Kondisi Tersebut menyebabkan semburan Polutan PM 2.5 di atas Baku Mutu yang ditetapkan di PP No 40 Tahun 1999 yang menyatakan standar Baku Mutu untuk PM 2.5 hanya dibolehkan maksimal 66ug/m3. Partikel PM 2,5 Merupakan memiliki ukuran yang sedemikian kecil hingga bisa menembus masker yang biasa kita pakai. Padahal menumpuknya PM 2,5 di paru-paru bisa menyebabkan berbagai penyakit hingga membuat seseorang mengalami kematian dini, selain itu juga dapat menimbulkan penyakit lainnya seperti ISPA, KANKER, dan Paru Hitam.
LBH Padang terus melakukan monitoring serta mendapatkan informasi dari masyarakat PLTU Ombilin membuka filter pada hari libur . Kami menemukan keadaan pada tanggal 6 November 2022 menemukan cerobong mengeluarkan asap berwarna kehitaman dengan ketebalan yang berbeda dari tanggal 7 November 2022 yaitu hari senin cerobong PLTU Ombilin tidak terlihat asap pekat. Karena tidak ada kondisi yang jelas LBH Padang meminta audiensi dengan KLHK untuk mengetahui kondisi PLTU terkini apakah ada melakukan pelanggaran atau sudah beroperasi dengan baik. KLHK dengan LBH Padang melakukan audiensi tanggal 14 April 2023 yang mana KLHK menjelaskan batas pelaksanaan sanksi PLTU Ombilin diperpanjang menjadi 5 tahun, lalu 5 dari 7 sanksi sudah dilaksanakan termasuk memperbaiki cerobong emisi diesel emergency dan fire fighting. Namun KLHK tidak menunjukkan data tanggal 6 November PLTU Ombilin tidak melepaskan partikel PM 2,5 melebihi baku mutu yang telah diatur.
Selanjutnya LBH menemukan keadaan di lapangan kedua cerobong mengeluarkan asap dan salah satunya mengeluarkan asap yang pekat disertai suara yang bising terdengar sampai ke jalan pada tanggal 4 mei 2023. Dengan terjadinya peristiwa ini LBH Padang meminta informasi dan data terkait progress sanksi sebanyak tujuh item kepada KLHK. Namun KLHK tidak juga kunjung membuka data terkait temuan LBH Padang dengan alasan informasi tertutup. Maka LBH Padang mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Pusat yang agar mendapatkan informasi progress sanksi. Sidang sengketa informasi LBH Padang dengan KLHK dilakukan secara langsung di Komisi Informasi Pusat di Jakarta pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024.