Suara Rakyat – Hakim B adalah wajah peradilan kita saat ini yang tidak memahami Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum, fakta bahwa lembaga peradilan kita tidak baik baik saja, Hukum ditegakkan oleh wakil tuhan yang arogan yang ketika ia salah dalam memeriksa dan keliru dilakukan penindakan atas perbuatannya malah balik melakukan pengancaman, patut dicurigai ada faktor x apa yang membuat hakim dalam kasus anak berhadapan dengan hukum ini dalam memeriksa korban sangat tidak arif dan bijkasana penuh stigma dan intimidasi, kemudian melakukan tindakan pengancaman langsung terhadap Advokat yang membela anak perempuan korban kekerasan seksual, Sangat bertolak belakang dari harapan dibentuknya lembaga peradilan.
Pasca melakukan pelaporan dan konferensi pers, didapat informasi mengenai sikap dari Pengadilan Negeri Padang yang justru malah mencari cara balik menyerang sebagaimana pemberitaan yang beredar mengenai “PN Padang Bakal Polisikan LBH Padang buntut dari pemberitaan dugaan pengancaman oleh oknum Hakim”.
Menjaga marwah dan nama baik lembaga bukan dengan bersikap denial dan mencari-cari pembelaan yang bisa menyelamatkan seorang pelaku dari pertanggungjawaban atas perbuatannya, sikap ketua pengadilan negeri padang yang mengancang rencana untuk kembali melaporkan korban dan lembaganya dengan mencari-cari pasal yang dibisa-bisakan untuk dijerat adalah sebuah tanda bahaya besar!!! Bahwa Pengadilan Kita tidak baik-baik saja, bukan hanya didiri personal Hakim B, tapi ada sebuah sistem yang menciptakan hakim-hakim arogan dan merasa diri menjadi tuhan, yang ketika dikritisi merasa dirinya diserang dan menyiapkan penyerangan kembali untuk mempertahankan title wakil tuhan yang seolah-olah tindakannya semuanya pasti benar.
Serangan terhadap Pembela HAM seringkali digencarkan oleh Pemangku Negara yang merasa diusik kenyamanannya, serangan dan ancaman terhadap Pembela HAM masih tinggi dan menjadi hal yang musti diseriusi sebagaimana peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM, bahwa keberadaan Pembela HAM sangatlah penting untuk memastikan Negara benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya Melindungi, Memenuhi dan Menghormati Hak Asasi Manusia.
Decthree Ranti Putri Advokat Publik LBH Padang menyebutkan Ruang inklusif terhadap perempuan berhadapan dengan hukum dan juga perlindungan terhadap pembela HAM hanya akan menjadi angan-angan jika sistem dan pemangku kewenangan tidak dibekali dengan ilmu dan pengetahuan mengenai inklusifitas dan, inklusif tidak hanya sebatas prasarana, tapi yang paling utama adalah bagaimana menyiapkan manusianya memiliki perspektif yang baik mengenai inklusifitas. Kami memahami seorang hakim adalah manusia, yang bisa salah dan keliru, tidak sepatutnya ketika kesalahan dan kekeliruannya ditindak malah balik mengancam dan mengupayakan cara-cara agar bisa menjerat pelapor.
Oleh karena itu kami LBH Padang didampingi Solidaritas Perempuan membuat Pelaporan di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI untuk dapat turut dan membersamai mendorong agar :
1. Tindak tegas hakim B dan hakim-hakim arogan lainnya;
2. Hentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pembela HAM;
3. Selamatkan peradilan dari tangan-tangan orang yang tidak arif dan bijaksana;
4. Tingkatkan kapasitas empati dan pengetahuan hakim mengenai korban kekerasan seksual dan atau perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Jakarta, 26 Juni 2024.