LBH Padang Monitoring 153 Izin Pertambangan ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.
Suara Rakyat – 5 September 2022, LBH Padang melakukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat terkait pertambangan yang bermasalah di Sumatera Barat. LBH Padang mempertanyakan 153 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumatera Barat yang sebelumnya diberikan sanksi melalui Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jendral Mineral dan Batubara No: B-571/MB.05/DJB.B/2022 tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dan Surat No.: B-70/MB.07/DJB.T/2022 tentang Pemberian Sanksi Administrasi (Peringatan Kedua).
Audiensi ini dihadiri Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat dan Kordinator Inspektur Tambang Sumatera Barat. LBH Padang menyampaikan terkait dengan kondisi evaluasi pemegang izin pertambangan pasca pemberian sanksi dan juga terkait dengan terdapatnya beberapa pertambangan yang berada dalam kawasan hutan yang tidak memeiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan penggunaan kawasan Hutan yang berubah nomenklatur pasca UU Cipta Kerja.
Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat yang di wakilkan oleh Inzuddin mengklarifikasi bahwa pihaknya masih belum memiliki data yang valid. Walaupun sudah ada pendelegasian wewenang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (Pusat) ke Provinsi lewat Perpres No. 55 Tahun 2022. Senada dengan itu, pemegang perizinan pertambangan yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM, Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat juga tidak bisa menjawab karena sanksi yang diberikan kepada pemegang izin pertambangan tidak ditembuskan dari Pusat ke Provinsi.
Melihat persoalan itu, LBH Padang menilai ada permasalahan serius terkait dengan pengawasan pertambangan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah Provinsi. Seharusnya pemerintah Pusat dengan Provinsi sinergi terkait pengawasan dan perizinan pertambangan, serta penjatuhan sanksi. Tapi kondisi saat ini terlihat carut marutnya pengawasan pertambangan, dimana Pemerintah Pusat belum menginformasikan baik data perizinan yang aktif dan dicabut, serta pertambangan yang diberikan sanksi oleh Pusat kepada pemerintah Provinsi Sumbar. Situasi ini bisa membuat pengawasan terhadap pertambangan berjalan tidak effektif dan buruk kedepannya.
Merespons situasi ini, LBH Padang akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait evaluasi penjatuhan sanksi kepada 153 pemengang perizinan pertambangan. LBH Padang mendesak Pemerintah Pusat terutama Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan sinergi data dengan Provinsi.
Pemerintah Pusat melakukan penjatuhan sanksi kepada pemeng izin pertambangan yang masih belum melengkapi kewajiban berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jendral Mineral dan Batubara No: B-571/MB.05/DJB.B/2022 tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dan Surat No.: B-70/MB.07/DJB.T/2022 tentang Pemberian Sanksi Administrasi (Peringatan Kedua). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan publik wajib di informasikan terkait perusahaan tambang yang dijatuhi sanksi dan yang tidak karena data tersebut adalah informasi publik.