LBH Padang Desak Bupati Solok Selatan, Mendaftarkan Tenaag Honorer Kategori II sebagai Pegawai Non ASN
Suara Rakyat – Pada saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melakukan pendataan nun ASN dilingkungan di instansi pemerintahan sebagaimana surat Nomor B/ 1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. MENPANRB berjanji untuk mengangkat Tenaga Honorer Kategori (THK) II menjadi CPNS ataupun P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). THK II merupakan orang-orang yang telah mengabdi sebagai honorer di instansi pemerintahan per 1 Januari 2005. Artinya THK-II minimal telah menjadi honorer sebelum 1 Januari 2005. Artinya sudah honorer minimal selama 17 tahun di instansi pemerintahan. Di Solok Selatan THK –II digaji 600.000-/bulan bahkan di awal berdirinya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mereka tidak digaji hingga tahun 2010.
Keputusan MENPAN RB tertanggal 22 Juli 2022 agar dilakukan pendataan kepada pegawai THK-II sehingga bisa diangkat menjadi P3K guna kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai sehingga terjamin hak untuk penghidupan dan pekerjaan yang layak. Namun nyatanya masih ada 134 THK-2 yang tidak didata oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan hingga saat ini. Bahkan sejak 1 Agustus 2021 THK-2 Kabupaten Solok Selatan yang sudah lama mengabdi di nol kilometerkan atau dirumahkan tanpa adanya surat resmi tertulis dari Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Padahal dalam kontrak perjanjian kerja mereka masih bekerja hingga bulan Desember 2021.
Menteri PANRB mengamanatkan Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan kerja masing-masing yang memenuhi syarat dapat di ikut sertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Namun sejumlah Tenaga Honorer K-2 Solok Selatan merasa diperlakukan tidak adil karena tidak didata. Sehingga Tenaga Honorer K-2 melakukan sksi menyampaikan pendapat di muka umum di depan Kantor Bupati Solok Selatan pada hari Senin 5 September 2022 kemarin. Sebelum aksi dilakukan diduga THK-II mendapat ancaman atau intimidas yang oknum-oknum pemerintahan. Dalam aksinya THK-II menuntut Bupati Solok Selatan untuk melakukan pemetaan dan pendataan bagi semua THK-II di pemerintahan Solok Selatan sehingga mereka bisa mengikuti selesai CPNS ataupun P3K dikemudian hari.
Namun ketika aksi, THK-II merasa kecewa Bupati Solok Selatan tidak mau bertemu dengan THK-II dengan berbagai alasan pribadi. Bupati Solok Selatan hanya memberikan waktu dialog bagi 10 orang perwakilan saja padahal terdapat 150 orang massa aksi yang menuntut di data oleh Pemda Solok Selatan. Saat terjadi dialog, tidak dibuka ruang yang cukup untuk mendengarkan keluh kesah pegawai honorer dan tidak ada kejelasan atas pendataan terhadap THK-II dan honorer. Dalam orasinya, Ibu Dewi Hariyanti Perwakilan THK –II menyampaikan kami hanya menagih janji Bupati Solok Selatan untuk melakukan pendataan terhadap THK-II Honorer namun hingga saat ini kami THK-II tidak didata sebanyak 132 orang yang berperan sebagai tenaga administrasi di berbagai instansi pemerintahan di Solok Selatan. Apalagi nasib honorer lainnya juga seperti itu, sama menderitanya dengan THK-II.
Adrizal PJ Isu Anti Korupsi LBH Padang mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Solok Selatan dalam pemenuhan Hak dari THK-2 yang ada di Solok Selatan. Mestinya dalam pemetaan dan pendataan, Bupati Solok Selatan mendorong transparansi dan keterbukaan bagi publik. Harus memiliki mekanisme dan indikator yang jelas dalam mengusulkan melakukan pemetaan dan pendataan. Kami melihat ada indikasi mendata secara tertutup sehingga menimbulkan kecurigaan di tenaga honorer yang juga berimplikasi pada pelanggaran hak bagi honorer terutama THK-II. Apa yang ingin disembunyikan oleh Bupati Solok Selatan dengan melakukan pendataan tertutup seperti saat ini. Bahkan Bupati Solok Selatan keberatan berdialog langsung dengan LBH Padang saat aksi kemarin terjadi. Sikap ini semakin membuat kami curiga ada hal yang janggal dan tidak benar yang dilakukan dalam proses pendataan tenaga honorer yang diamanatkan oleh MENPAN-RB. Hentikan bersikap tertutup dalam pendataan ini, bisa saja Bupati Solok Selatan dicurigai melakukan pendataan honorer hanya bagi orang-orang terdekatnya yang bersifat politis.