LBH Padang menang sengketa informasi publik sektor kebun dan tambang di Sumbar

LBH Padang Menang Sengketa Informasi Publik Sektor Kebun dan Tambang di Sumbar

LBH Padang menang sengketa informasi publik sektor kebun dan tambang di SumbarSuara Rakyat – LBH Padang mengajukan sengketa informasi setelah melakukan serangkain proses permohonan informasi publik ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publik) Utama Provinsi Sumatera Barat. informasi  publik yang diminta oleh LBH mengenai  izin –izin perkebunan dan pertambangan sebagai berikut :

1)           Izin usaha perkebunan dan Pertambangan (IUP) yang aktif di tahun 2021;

2)           Dokumen UKL-UPL atau izin amdal atau izin lingkungan yang aktif di tahun 2021;

3)           Laporan rincian kerja tahunan perusahaan dari tahun 2016 s/d 2020;

4)           Dokumen peta konsesi atau izin lokasi usaha perkebunan (hard copy dan soft copy);

5)           Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), jika berada pada kawasan hutan;

6)           Laporan pengawasan perkebunan di Provinsi Sumatera Barat dari tahun 20016 s/d 2021; dan

7)           Rekapitulasi hak guna usaha sejak tahun 1980 hingga saat ini ;

Permintaan informasi ini karena LBH Padang saat ini banyak mendampingi masalah yang bersumber dari pertambangan dan perkebunan yang tidak patuh kepada teknis keadilan lingkungan dan menggerus ruang hidup masyarakat, maka diperlukan informasi di atas untuk menjadi bahan dasar advokasi untuk mencapai  keadilan hak atas lingkungan dan hak atas ruang hidup masyarakat.

Data-data ini digunakan untuk monitoring sektor perkebunan dan tambang di Sumbar. LBH Padang menemukan tambang dan kebun yang masuk dalam kawasan hutan. Namun informasi yang dimintakan tidak diberikan oleh badan publik dengan alasan informasi tersebut tidak dikuasai dan tidak ada kewenangan pasca UU Cipta Kerja  No. 11 Tahun 2020 seluruh berkas dipindahkan ke Pusat.

Sejak 09 Februari 2022 LBH Padang mengajukan sengketa Informasi di Komisi Informasi agar badan publik menyerahkan informasi tersebut. Dalam persidangan beberapa alasan yang disampaikan OPD tidak memberikan informasi sebagai berikut:

  1. Semua data telah diberikan Ke Pusat dan daerah tidak punya kewenangan apapun;
  2. Izin pertambangan dan perkebunan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat adalah izin yang wilayahnya melibatkan 2 kabupaten atau kota dan sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan dan perkebunan;
  3. Berkas terkait dikuasai oleh daerah kabupaten atau kota sampai uu ciptaker dan provinsi tidak memilikinya;

Kita Menang

Selama persidangan OPD sebagai termohon yang terlibat yaitu Atasan PPID Utama Provinsi Sumatera Barat, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Dari seluruh dinas di atas, yang bersedia memberikan informasi yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan dinas lainnya merasa memiliki batasan untuk memenuhi permohonan informasi yang diajukan. Oleh sebab itu, 22 September 2022 Majelis Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat memutuskan permohonan LBH dikabulkan sebagian karena sudah ada dokumen yang diserahkan oleh badan publik saat proses mediasi sebelumnya.

Alfi Syukri bidang advokasi LBH Padang memberikan catatan dalam proses ini “kami menemukan fakta lemahnya koordinasi badan publik dalam menghimpun dan mengintegrasikan data dari kabupaten dan kota sehingganya informasi di PPID Utama Provinsi tidak lengkap. Ketika informasi dari kabupaten dan kota tidak terhimpun dengan baik, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak maksimal serta lemahnya pengawasan berakibat menimbulkan konflik pada masyarakat dan lingkungan.

Oleh karena itu kami berharap kedepannya organisasi pemerintah daerah lebih terbuka memberikan informasi publik dan membangun sistem koordinasi dengan kabupaten/kota lalu melakukan integrasi data yang lebih baik di Provinsi. Masih kami temukan badan publik enggan dan kurang beritikad baik dalam memberikan informasi publik. Tentu budaya ketertutupan itu mesti kita dobrak karena pemerintah yang transparan adalah kewajiban badan publik. Salah satu hambatan yang kami temukan juga menyangkut uu cipta kerja yang membatasi kewenangan pemda sehingga semua terpusat di jakarta. UU Cipta Kerja akan berpotensi kedepannya untuk menghambat pengawasan sektor perizinan di daerah” tegasnya.