Suara Rakayat – LBH Padang melakukan monitoring atas temuan kerugian negara sebesar 5 Miliar di Bapenda Sumatera Barat yang dikategorikan oleh inspektorat sumbar sebagai data yang dikecualikan.15 Januari 2024 LBH ajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat namun sengketa kami hanya dicatatkan dan tidak bisa diregister serta tidak bisa diproses lebih lanjut. Situasi ini dikarenakan Gubernur Sumatera Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor:555-890-2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat masa jabatan 2019-2023 yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2024.
Pembekuan Komisioner KID Sumbar disebabkan oleh gaduhnya pemilihan komisioner antara Komisi I dengan Pimpinan DPRD Sumbar. Namun situasi ini malah merugikan rakyat untuk mendapatkan hak informasi terutama dalam pengawasan anggaran negara yang dilakukan oleh LBH Padang.
Akibatnya LBH Padang tidak bisa bersengketa informasi untuk mendapatkan data publik yang kami inginkan. Kisruhnya pemilihan komisioner KI di DPRD Sumatera Barat bertentangan dengan kepentingan publik dan merugikan masyarakat.
Tindakan DPRD Sumatera Barat dan Gubernur Sumbar ini merugikan hak konstitusional kami terutama Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yag tersedia”;
Indira Suryani, Direktur LBH Padang mendesak Ketua DPRD Sumbar segera menyelesaikan kekisruhan ini. Segera menyelesaikan proses seleksi (fit and proper) dan mengajukan calon komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat kepada Gubernur Sumatera Barat agar polemik ini dapat segera di selesaikan demi tegaknya hukum, HAM dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.