”Keterangan Ahli Forensik: Alm. Afif Maulana Mendapatkan Kekerasan Sebelum Meninggal”

”Keterangan Ahli Forensik: Alm. Afif Maulana Mendapatkan Kekerasan Sebelum Meninggal”

Suara Rakyat – Senin, 25 November 2024 LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah selaku Kuasa Hukum Afrinaldi Ayah kandung dari Alm. Afif Maulana, mendatangkan Ahli Forensik yang ikut meninjau pelaksanaan Ekshumasi pada 8 Agustus 2024 silam, Ahli Forensik yang didatangkan adalah dr. Abdul Gafar Parinduri, M.Ked (For), Sp.F dari Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Pemeriksaan ini bermula dari permintaan Kuasa Hukum terhadap Penyidik Unit Jatanras Polresta Padang melalui Surat Nomor: 160/LBH A-PP Muh/XI/2024 perihal permohonan pemeriksaan ahli forensik dari pihak keluarga korban (Alm) Afif Maulana tertanggal 13 November 2024.

Selama ± 3 jam pemeriksaan dan dijejer 17 pertanyaan oleh Penyidik Jatanras Polresta Padang, dr. Abdul Gafar Parinduri, M.Ked (For), Sp.F menerangkan lebih kurang 15 temuannya, diantaranya:
1. Dijumpai resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam;
2. ⁠Dijumpai patah tulang dasar kepala;
3. ⁠Dijumpai resapan darah pada bahu kiri;
4. ⁠Dijumpai resapan darah pada dada sebelah kiri;
5. ⁠Dijumpai resapan darah pada dada bagian tengah;
6. ⁠Dijumpai resapan darah pada perut bagian tengah;
7. ⁠Dijumpai resapan darah pada perut sebelah kiri;
8. ⁠Dijumpai resapan darah yang luas pada daerah punggung bagian belakang;
9. ⁠Dijumpai resapan darah pada tangan kiri;
10. ⁠Dijumpai resapan darah pada tangan kanan;
11. ⁠Dijumpai resapan darah pada siku kanan;
12. ⁠Dijumpai resapan darah pada lutut kiri;
13. ⁠Dijumpai resapan darah pada daerah lutut kanan;
14. ⁠Dijumpai patah tulang iga 1 sampai 6 bagian kiri;
15. ⁠Dijumpai patah tulang panggul sebelah kiri.

Ahli Forensik juga menerangkan bahwa resapan darah yang ditemukan itu timbul akibat terjadinya benturan kuat antara benda tumpul dengan korban. Penyebab terjadinya resapan darah berdasarkan mekanisme Patofisiologi, disaat benda dengan ukuran kecil berkekuatan lebih mengenai tubuh seseorang, dapat memecahkan pembuluh darah yang berada dibawah permukaan kulit dan menimbulkan resapan darah yang kecil. Sebaliknya, apabila tubuh manusia mengenai benda dengan permukaan yang lebar dapat memecahkan pembuluh darah yang berada dibawah permukaan kulit dan menimbulkan resapan darah yang luas pula.

Berikan Keadilan Untuk Afif Maulana,Penyidik Segera Lakukan Autopsi Ulang!

Disisi lain pasca ditemukannya Alm. Afif Maulana dibawah jembatan kuranji, tim investigasi LBH Padang juga menemukan beberapa luka memar di bagian tubuh korban dan didokumentasikan nya dengan baik. Dokumentasi tersebut juga dianalisa oleh Ahli Forensik dengan mengatakan bahwa Alm. Afif Maulana meninggal akibat saluran pernafasan terhalang oleh air, dari temuan posisi wajah korban di bawah permukaan air dan setelah diangkat keluar buih dari hidung dan mulut, hal ini dikenal dengan kematian Asfiksia (Mati lemas akibat kekurangan atau ketiadaan oksigen dan peningkatan karbondioksida di dalam tubuh), ucap dr. Abdul Gafar Parinduri, M.Ked (For), Sp.F saat di wawancarai Penyelidik Unit Jatanras Polresta Padang.

Gufroni selaku kuasa hukum menanggapi keterangan dari ahli forensik yaitu ada 2 (dua) hal yang menjadi temuan, yang pertama beberapa luka lebam di beberapa titik di bagian tubuh yang diduga akibat kekerasan atau benda tumpul, bisa itu pentungan, kepalan tangan ataupun tapak sepatu. Kedua meninggalnya Afif Maulana akibat tidak masuknya udara ketika di sungai. “dari keterangan ini dapat disimpulkan telah terjadi dugaan pidana penganiayaan berat karena ditemukan lebam di bagian tubuh korban yang terjadi setelah jatuh di atas motor dan sebelum kematian”. Selanjutnya tugas penyidik lah untuk mencari tahu almarhum jatuh atau dijatuhkan.

Temuan Awal Hasil Investigasi Dugaan Penyiksaan AM: Mendesak Profesionalitas, Transparansi, dan Akuntabilitas Polri dalam Mengungkap Kebenaran Peristiwa

Atas situasi itu, LBH Padang menegaskan bahwa kuat dugaan sebelum meninggal dunia Alm. Afif Maulana mendapatkan penyiksaan berupa benturan benda keras yang mengakibatkan berbagai titik resapan darah pada tubuh korban. Lebih jauh dari itu, pihak kepolisian harus fokus terhadap dugaan penyiksaan yang dialami oleh Alm. Afif Maulana sebelum meninggal, bukan hanya pada kematian Asfiksia yang dialami korban, karena pada dasarnya kematian Asfiksia yang dialami oleh korban adalah akibat dari situasi lemas dari dugaan penyiksaan yang dialaminya.

Terakhir kuasa hukum Ghufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah dan Elfin Maihendra dari LBH Padang menyampaikan harapannya agar penyidik terus mengungkap kasus tersebut. Yang mana posisi kasus saat ini di tahap penyelidikan bisa ditingkatkan ke proses penyidikan karena apa yang diterangkan oleh dr. Abdul Gafar Parinduri, M.Ked (For), Sp.F dan keterangan-keterangan saksi yang sudah diwawancarai oleh Penyelidik sebelumnya telah ditemukan dugaan tindak pidana dan merupakan bukti permulaan yang cukup.

#StopPenyiksaan
#StopPoliceBrutality
#JagaKawaldanLawan.