Suara Rakyat - Lembaga Bantuan Hukum Padang melakukan sengketa informasi...
Read MoreSaat ini LBH Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mengawal penggunaan dana Covid-19 di berbagai instansi pemerintahan di Sumatera Barat. Tindakan ini merupakan salah satu bentuk peran serta dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:“Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Selain itu, LBH Padang juga menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak atas informasi bagi masyarakat dalam pembangunan dan anggaran badan publik.
Dalam rangka mendorong transparasi dana Covid-19 di Kepolisian Daerah Sumatera Barat, LBH Padang telah mengajukan permohonan permintaan informasi dan data kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan Surat Nomor: 91/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 tertanggal 1 Juli 2021. Adapun informasi dan data sebagai berikut:
Namun permintaan LBH Padang tidak direspons oleh Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat sehingga LBH Padang mengirimkan surat keberatan dengan Nomor: 112/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 Kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat. Atas keberatan yang dikirimkan, Kepolisian Dearah Provinsi Sumatera Barat melalui KABID HUMAS memberikan tanggapan dengan surat Nomor: B/93/VII/HUM.5.4./2021/HUMAS tertanggal 23 Agustus 2021 yang memberikan informasi bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Barat menerima dana hibah sebesar Rp. 6.932.432.000 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) namun informasi tersebut tidak sesuai dengan yang dimintakan berkenaan dengan dari mana dana itu di peroleh dan kemana saja dana itu dialirkan.
Atas informasi yang tidak diberikan sebagaima yang diminta, LBH Padang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Persidangan pertama pada 22 Oktober 2021 LBH Padang sebagai Pemohon dan PPID| Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagai Termohon dilanjutkan dalam tahap mediasi.
Dalam proses mediasi yang dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2021, PPID Polda Sumbar melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengusahakan pengadaan Data dan Informasi yang diminta terlebih dahulu, bahwasannya sebagai lembaga publik Polda Sumbar harus memberikan pelayanan informasi publik sebagai bentuk transparansi. Demi mempercepat terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menurut Decthree Ranti Putri Advokat Publik LBH Padang juga Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara memperoleh informasi publik pada seluruh lembaga pelayan publik sebagaimana dijamin haknya dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi.
Suara Rakyat - Lembaga Bantuan Hukum Padang melakukan sengketa informasi...
Read MoreLembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan...
Read MoreSuara Rakayat – LBH Padang melakukan monitoring atas temuan kerugian...
Read More