Suara Rakyat – Padang 13 Agustus 2024, LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan merupakan kuasa hukum Alm. Afif Maulana dan anak-anak serta orang dewasa lainnya yang diduga menjadi korban penyiksaan dalam Tragedi Kuranji pada tanggal 9 Juni 2024 lalu, melaporkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat atas dugaan maaladministrasi yang dilakukan oleh instansi penegak hukum tersebut.
Pelaporan ini terjadi atas dugaan maaladministrasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam menutup-nutupi informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum Alm. Afif Maulana dan korban dugaan penyiksaan lainnya yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kuasa Hukum telah meminta informasi dan data secara langsung terkait Rekaman CCTV di kantor Polsek Kuranji untuk selang waktu sejak Sabtu 8 Juni 2024 sampai dengan Minggu 9 Juni 2024, salinan berkas hasil autopsi dan salinan berita acara autopsi jenazah alm. Afif Maulana saat melakukan aksi damai di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada hari kamis tanggal 26 Juni 2024. Saat itu Irjen. Suharyono selaku Kapolda Sumatera Barat mengiyakan permintaan langsung kuasa hukum saat itu dan berjanji akan memberikan pada saat ekspos kasus. Namun kenyataannya saat ekspose kasus dilakukan pada hari jum’at 27 Juni 2024, apa yang dijanjikan oleh Kapolda Sumatera Barat kepada kuasa hukum tidak diberikan sedikitpun.
Atas situasi itu, LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaa mengajukan permohonan informasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Surat Nomor: 207/SK-E/LBH-PDG/VII/2024 perihal permohonan informasi untuk pengungkapan kebenaran dan keadilan tertanggal 17 Juli 2024, dengan permohonan sebagai berikut:
1. Rekaman CCTV di kantor Polsek Kuranji untuk selang waktu sejak Sabtu, 8 Juni 2024 sampai dengan Minggu 9 Juni 2024. Kami juga membutuhkan akses langsung ke media rekam CCTV yang digunakan di Polsek Kuranji untuk keperluan verifikasi teknis;
2. Salinan Berkas Hasil Autopsi Alm. Afif Maulana;
3. Salinan Berita Acara Autopsi jenazah Alm. Afif Maulana;
4. Penjelasan lengkap untuk beberapa pertanyaan yang muncul dari footage video yang diproduksi dan ditaangkan oleh Ditsamapta Polda Sumbar pada pagi hari, Minggu 9 Juni 2024 dan ditarik kembali kembali tayangannya segera setelah jenazah alm. Afif Maulana ditemukan;
5. Penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak persimpangan Ampang Durian Tarung sampai jembatan Kuranji dari jam berapa sampai jam berapa persisnya
Permintaan informasi dan data yang telah di ajukan melalui Surat Nomor 207/SK-E/LBH-PDG/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024, direspon oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat merespon melalui Surat Nomor: B/1435/VII/HUK.11.1/2024 perihal Jawaban Surat Direktur LBH Padang tertanggal 22 Juli 2024, yang pada intinya menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana pasal 17 huruf a Undang-undang Nomon 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya, pada tanggal 06 Agustus 2024 LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan mengajukan keberatan melalui Surat Nomor: 229/SK-E/LBH-PDG/VIII/2024 perihal keberatan tertanggal 06 Agustus 2024, keberatan tersebut langsung direspon oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan Surat Nomor: B/1608/VIII/HUK.11.1/2024 perihal jawaban surat direktur LBH Padang tertanggal 09 Agustus 2024, yang pada intinya bahwa pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat tetap bersikukuh mengatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang dan Advokat Anti Penyiksaan adalah informasi yang dikecualikan.
LBH Padang menilai bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah melakukan maaladministrasi, karena tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi dan data publik yang telah dimohonkan oleh tim Kuasa Hukum Alm. Afif Maulana dan anak-anak serta orang dewasa lainnya yang diduga menjadi korban penyiksaan dalam Tragedi Kuranji pada tanggal 9 Juni 2024 lalu. Padahal tindakan permohonan informasi tersebut adalah bagian dari proses pengungkapan kebenaran dan keadilan yang sama sekali tidak akan menghambat proses penegakan hukum. Dengan diberikannya informasi dan data yang dimohonkan itu akan membuat lebih terang sebagaimana mestinya posisi kasus ini, karena publik bisa melihat dan menelaah apa yang sebenarnya terjadi.
#JagaKawaldanLawan
#JusticeforAfif
#StopPenyiksaan
#JusticeforAfif
#StopPenyiksaan