Suara rakyat – 25 Maret 2024, Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV Sinar Bening. CV Sinar Bening dengan itikad buruk bersikukuh tidak membayar hak pesangon pekerja yang telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Pekerja telah melapor ke Polda Sumbar sebagaimana surat tanda terima pelaporan polisi Nomor : STTLP/37.a/II/YAN/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 26 Februari 2024. Kemudian Polda menyebutkan akan memanggil Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I untuk memberikan keterangan.
Terhitung sejak April 2020 Maria perempuan lansia pekerja di PHK. Kemudian mengajukan permohonan Penyelesaian hak ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Padang. Penyelesaian di Disnaker tidak diindahkan pengusaha dengan tidak menghadiri panggilan.Kemudian Disnaker mengeluarkan anjuran agar pengusaha membayarkan hak pesangon dan lain-lain untuk pekerja, setelah 10 hari anjuran dikeluarkan pengusaha tetap tidak menunjukkan itikad baiknya, hingga kemudian Maria bersama LBH Padang mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Padang.
Proses yang lama dan berlarutnya persidangan khusus perburuhan membuat celah untuk pengusaha mencari jalan untuk mengulur-ulur waktu bahkan mencoba berbagai cara seolah-olah pengusaha tidak sanggup bayar baik dengan alasan keuangan sedang menurun, sedang rugi atau dengan alasan lainnya. LBH Padang mencatat banyaknya pelanggaran hak buruh dengan berbagai cara dan upaya pengusaha nakal meniadakan hak pekerja. Diantaranya dimulai dengan mempekerjakan buruh dengan tidak memberikan Surat Perjanjian Kerja, Gaji dibawah UMP, tidak didaftarkannya pekerja pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak mencukupinya alat keselamatan kerja, tidak dibayarkannya hak lembur, hak cuti tahunan, mengulur-ulur dan atau tidak membayar Hak Tunjangan Hari Raya atau Tunjangan Keagamaan lainnya dan hak-hak tenaga kerja lainnya.
Tidak Membayarkan kewajiban, Pengusaha Dilaporkan Ke Kepolisian
Buruh menjadi pihak yang tidak berdaya dalam hal ini. Minimnya pelaporan pelanggaran oleh pengusaha dalam pelanggaran hak ketenagakerjaan juga dibenturkan dengan bayang-bayang kehilangan pekerjaan dikemudian hari pasca melapor, akan banyaknya waktu dan tenaga yang tersita untuk mengupayakan hak karyawan juga menjadi alasan ketidakberdayaan pekerja yang sangat membutuhkan pemasukan, ancaman jika menyuarakan hak tenagakerja maka akan dilakukan PHK dan atau didiskriminasi dalam lingkungan pekerjaan yang membuat buruh tidak nyaman dan dengan sendirinya mengundurkan diri.
Pesangon dan/ uang penghargaan masa kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan yang wajib dibayarkan kepada pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, sebagaimana dijelaskan dalam pasla 156 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan ketika perusahaan enggan atau tidak mau menunaikan kewajiban tersebut maka tindakan perusahaan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 185 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk itu, mari kita jaga, kawal dan lawan proses hukum kasus ini agar tidak ada Maria-Maria lainnya yang diperlakukan sama oleh perusahaan yang terindikasi nakal.
Decthree Ranti Putri, Advokat Publik LBH Padang menuturkan bahwa “Polda Sumbar harus bisa menarik orang-orang yang mesti bertanggungjawab dan terlibat dalam pelanggaran hak ketenagakerjaan ini, karena perusahaan tidak bisa mempertanggungjawabankan sebuah pidana, maka harus ada orang-orang yang ditarik untuk menjadi penanggungjawab terjadinya pelanggaran hak terhadap karyawannya. Apakah dia selaku direktur yang memberikan perintah, atau pengurus atau orang-orang tertentu yang ada pengaruhnya untuk tidak dikeluarkannya hak pekerja”.