“Benarkah udara yang kami hirup di sijantang Koto adalah udara bersih ?”

Suara RakyatLembaga Bantuan Hukum Padang melakukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  karena tidak kunjung membuka informasi mengenai progres sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin No: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018. 

Sidang sengketa informasi LBH Padang dengan KLHK dilakukan pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024.

Sanksi  dari KLHK erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran udara dan lingkungan. Sejak  sanksi diberikan tanggal 3  september tahun 2018 publik tidak mengetahui kondisi yang tengah terjadi apakah udara yang dihirupnya sudah bersih atau belum, lingkungannya tercemar atau sudah dipulihkan. KLHK memasukkan informasi mengenai sanksi adalah informasi yang tertutup berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.68/SETJEN/HUMAS/SET.1/5/2021. Dengan dasar informasi yang dikecualikan publik tidak bisa ikut mengawasi serta tidak bisa menguji dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sebagai Lembaga advokasi hak asasi manusia LBH Padang melakukan monitoring dugaan polusi yang disebabkan oleh PLTU Ombilin pasca diberikan sanksi. 

Pada tahun 2019 mengukur kualitas udara dengan cara independent ditemukan fakta tingginya pelepasan PM 2,5 di udara melebihi standar baku mutu namun data ini tidak pernah dilakukan pengecekan oleh KLHK apakah terjadi pelanggaran berulang.

Pada tahun 2022 dan tahun 2023 LBH Padang juga pernah menemukan keadaan asap yang pekat serta menanyakan apa keadaan yang terjadi kepada KLHK namun tidak diungkapkan data pengawasan aktivitas PLTU Ombilin. Juga telah dilakukan pengaduan namun tidak ditindaklanjuti oleh KLHK dengan alasan masih dalam progress yang sanksi.

Tidak adanya kepastian membuat LBH Padang mengajukan sengketa informasi public agar data aktivitas pelaksanaan sanksi pLTU Ombilin bisa diamati publik sehingga tidak ada pelanggaran yang berulang.

Sengketa informasi publik yang dimohonkan ke Komisi Informasi Pusat akan dilaksanakan sidang pertama pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024. Alfi Syukri selaku staf LBH Padang yang menjadi kuasa hukum dalam bersengketa informasi ini menerangkan hak atas informasi, hak atas Kesehatan, hak atas lingkungan hidup adalah hak asasi manusia.

“Pemerintah harus memastikan hak itu terselenggara. Dengan membuka informasi pelaksanaan sanksi PLTU Ombilin pada publik seluruh mata bisa melakukan pengawasan, mendorong terjadinya pemulihan lingkungan hidup atau masyarakat mengantisipasi kesehatannya dengan memakai masker. Informasi ini mesti dibuka sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 informasi wajib diberikan kepada public terkait dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum,” katanya.

Alfi Syukri juga menyampaikan upaya yang dilakukan serta harapannya semoga informasi ini dibuka.

“LBH Padang sudah lama mencoba meminta informasi publik, mulai dari april 2023 meminta informasi, beraudiensi, mengajukan sengketa informasi publik dan pada tahun 2024 baru dimulai sidangnya  yang harus dihadiri langsung di jakarta. artinya butuh waktu dan harus mengeluarkan upaya lebih untuk mengetahui informasi publik bertentangan dengan prinsip efektif”

 “semoga informasi ini dibuka, memberikan masyarakat kesempatan ikut melakukan pengawasan, agar publik bisa mengambil sikap dengan keadaannya dan bisa mendorong penegakkan hukum jika terjadi pelanggaran,” katanya.

Selain itu dia juga berharap Semoga Komisi informasi mencabut SK.68/SETJEN/HUMAS/SET.1/5/2021.yang dikeluarkan oleh KLHK dan Kembali merujuk kepada Pasal 4 ayat (1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi, (d)laporan hasil pemantauan dan/atau pengawasan teknis bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen KLHK Nomor : P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018

 

Kronologis Kasus

PLTU Ombilin mulai beroperasi sejak 26 Agustus tahun 1996 di kota batubara Sawahlunto, Sumatera Barat sampai saat ini tanpa batas waktu yang jelas untuk pensiun. Selama operasinya, PLTU Ombilin telah berulang kali mencatat pelanggaran terhadap persyaratan pengelolaan abu batubara dan standar emisi, menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat setempat tentang polusi debu dan dampak kesehatan. 

Dampak paling parah dirasakan oleh sekitar 1.500 penduduk desa Sijantang Koto tempat PLTU Batubara beroperasi. Selain itu, terdapat potensi pencemaran abu batubara yang lebih luas dan dampak polusi udara hingga luar batas administratif Kota Sawahlunto. 

Pada Desember tahun 2017 masyarakat PLTU bekerjasama  dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pengecekan Kesehatan anak anak yang bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 di Sijantang koto. 

Kegiatan ini dilakukan oleh dr. Ardianof, SpP dan dibantu dengan petugas Kesehatan melakukan pengecekan kesehatan terhadap 53 orang murid kelas IV dan V dengan hasil 40 orang anak dalam kondisi fisik yang normal, 10 orang anak mengalami kondisi fisik abnormal. Kondisi Kesehatan anak-anak dengan kesimpulan 66% foto toraks murid SD Sijantang sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru. 

Setelah peristiwa pengecekan kesehatan anak-anak di sekitar PLTU Ombilin KLHK pada tanggal 3 september 2018 memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin dengan No sanksi: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018 . Sanksi yang berikan KHKL Sebagai Berikut :

  1. Pelanggaran Tidak memasukkan kegiatan pada Izin Lingkungan Berupa (waktu 120 hari kalender): 
    • Rincian Penggunaan Lahan 
    • Kapasitas dan Kalori Batu Bara yang digunakan 
    • Pengendalian pencemaran air limbah dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) 
    • Pengendalian pencemaran udara dari sumber emisi boiler, genset, dan sumber emisi lain yang dihasilkan  
    • Penggunaan diesel fire fighting sebagai back up power supply dalam kondisi emergency 
    • pemantauan emisi udara dengan continous Emission Monitoring system Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pengelolaan B3 
    • Fasilitas pool kendaraan 
  2. Melakukan Pembuangan Limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash tanpa izin di lima lokasi (180 Hari Kalender): 
    • Daerah Perambahan PT. AIC seluas 10 Ha sebanyak 432.000 ton 
    • Daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, Nagari Talawi, Kecamatan Talawi. 
    • Daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang, Seluas 5 Ha sebanyak 200.000 ton Di samping Stockpile batubara seluas 0,7 Ha 
    • Di lapangan hijau di belakang pool kendaraan seluas 1 Ha
  3. Cerobong emisi diesel f fighting tidak memenuhi ketentuan teknis (30 Hari Kalender) 
  4. Melakukan kegiatan Pemanfaatan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash (90 Hari kalender)
  5. Tidak melakukan pengukuran emisi sumber tidak bergerak
    1. Terus menerus.
    2. dalam Kondisi rusak, manual paling lama 1 hari 
  6. Tidak melengkapi kemasan B3 (3 Hari/kalender) 
  7. Tidak melakukan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan (30 Hari)

Pada tahun yang sama (2018) ispa penyakit paling tinggi (penyakit nomor 1) di kecamatan Talawi, kota Sawahlunto dengan presentasi 5038 orang mengalami ispa, itu sama dengan 22.19% orang yang berobat puskesmas Talawi mengalami ispa. Pada tanggal 11 Maret 2019, Masyarakat PLTU Ombilin melakukan rapat dengan masyarakat Sijantang. Dengan hasilnya :

  1. Pihak PLTU hanya melayani Pemasok batubara dari jam 08.00 – 16.00 WIB
  2. Pihak PLTU dengan Managemen PT. PLN Palembang sudah memprogramkan jalan dan jembatan alternatif dari simpang sawah menuju seberang sungai di belakang PLTU.
  3. Untuk menanggulangi abu yang berasal dari cerobong asap. Pihak PLTU sudah akan segera mengganti alat penangkap debu dengan alat yang baru (tinggal menunggu waktu)
  4. Untuk menanggulangi debu yang berasal dari penumpukan debu di pekarangan/lingkungan PLTU dalam waktu dekat akan ada izin dari pemerintah untuk membuang abu ke tempat lain yang diizinkan. 

Tidak kunjung ada kabar PLTU Ombilin memperbaiki filternya LBH Padang melakukan monitoring bersama dengan Greenpeace dengan memasang alat pengukur udara (air visual) di Sijantang Koto tanggal 30 maret tahun 2019. Melalui konferensi pers LBH Padang Menjelaskan temuannya yaitu Satu Minggu terakhir, Tercatat dari tanggal 17 Juni 2019, kondisi PLTU Ombilin semakin memburuk Kondisi Tersebut menyebabkan semburan Polutan PM 2.5 di atas Baku Mutu yang ditetapkan di PP No 40 Tahun 1999 yang menyatakan standar Baku Mutu untuk PM 2.5 hanya dibolehkan maksimal 66ug/m3. Partikel PM 2,5 Merupakan memiliki ukuran yang sedemikian kecil hingga bisa menembus masker yang biasa kita pakal. Padahal menumpuknya PM 2,5 di paru-paru bisa menyebabkan berbagai penyakit hingga membuat seseorang mengalami kematian dini, selain itu juga dapat menimbulkan penyakit lainnya seperti ISPA, KANKER, dan Paru Hitam.

LBH Padang terus melakukan monitoring serta mendapatkan informasi dari masyarakat PLTU Ombilin membuka filter pada hari libur . lami menemukan keadaan  pada tanggal 6 November 2022 menemukan cerobong mengeluarkan asap berwarna kehitaman dengan ketebalan yang berbeda dari tanggal 7 November 2022 yaitu hari senin cerobong PLTU Ombilin tidak terlihat asap pekat. Karena tidak ada kondisi yang jelas LBH Padang meminta audiensi dengan KLHK untuk mengetahui kondisi PLTU terkini apakah ada melakukan pelanggaran atau sudah beroperasi dengan baik. KLHK dengan LBH Padang melakukan audiensi tanggal 14 April 2023 yang mana KLHK menjelaskan batas pelaksanaan sanksi PLTU Ombilin diperpanjang menjadi 5 tahun, lalu 5 dari 7 sanksi sudah dilaksanakan termasuk memperbaiki cerobong emisi diesel emergency dan fire fighting. Namun KLHK tidak menunjukkan data tanggal 6 november PLTU Ombilin tidak melepaskan partikel PM 2,5 melebihi baku mutu yang telah diatur.

Selanjutnya LBH menemukan keadaan di lapangan kedua cerobong mengeluarkan asap dan salah satunya mengeluarkan asap yang pekat disertai suara yang bising terdengar sampai ke jalan pada tanggal 4 mei 2023. Dengan terjadinya peristiwa ini LBH Padang meminta informasi dan data terkait progress sanksi sebagai berikut :

  1. SK sanksi administratif terhadap PLTU Ombilin yang dijatuhkan KLHK tahun 2018, berikut kerangka waktu penaatan yang rinci dan semua persetujuan perpanjangan sanksi yang telah dikeluarkan KLHK hingga hari ini;
  2. Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018 – 2023, yang merupakan informasi yang harus dipublikasikan secara rutin;
  3. Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018 – 2023, baik melalui CEMS maupun pemantauan manual.
  4. Semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin mulai dari awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkungan dan addendum AMDAL 2018), atau setidak-tidaknya klarifikasi mengenai kewajiban hukum PLTU Ombilin yang tertuang dalam izin lingkungan terkait dengan:
    1. Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak kesehatan publik pada tahap operasi dan pasca operasi;
    2. Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak penurunan kualitas udara pada tahap operasi;

Selain itu, kami juga bermaksud untuk memonitor ketaatan PLTU Ombilin terkait pengelolaan limbah fly ash bottom ash (FABA), dan implikasi kesehatan publiknya. Untuk itu, kami meminta informasi dan data berikut juga dibuka:

  1. Laporan pengelolaan (neraca limbah, pemanfaatan, penyimpanan sementara, penimbusan akhir) limbah FABA PLTU Ombilin 2018 – 2023;
  2. SK SSPLT untuk titik kontaminasi samping stockpile dan lapangan hijau belakang pool kendaraan;
  3. RFPLH untuk titik kontaminasi Guguak Rangguang dan Tandikek bawah; dan laporan kemajuan pemulihan titik kontaminasi daerah perambahan areal PT AIC;

Namun KLHK tidak juga kunjung membuka data terkait temuan LBH Padang dengan alasan informasi tertutup. Maka LBH Padang mendaftarkan  sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Pusat yang agar mendapatkan informasi progress sanksi. Sidang sengketa informasi LBH Padang dengan KLHK dilakukan secara langsung di Komisi Informasi Pusat  di Jakarta pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024.