Polri : Berikan Keadian Bagi Mak Dasni Yang Sudah 11 Tahun Menuntut Keadilan​

Dasni yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang berumur 61 Tahun. Dasni merupakan korban Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor tertanggal 19 Juni 2011 yang sebelumnya dilaporkan pada Polsek Nanggalo. Dalam penanganan kasus telah terjadi kelalaian dan pelanggaran kode etik yang telah diproses oleh Propam Polda Sumatera Barat sehingga mengakibatkan kasus ini macet 11 tahun. Berdasarkan surat Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 tertanggal 23 Juni 2021 mengatakan bahwa perkara dengan Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor masih dalam proses penyelidikan dan telah memerintahkan Kapolresta Padang untuk segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Surat inilah yang menjadi harapan bagi Dasni agar pelaku penganiayaan berat sebanyak 8 (delapan) yang salah satunya oknum kepolisian dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penegak hukum.

Baca Juga : Tolak Izin PKKNK di Mentawai, Koalis Penyelamat Hutan Mentawai Lakukan Aksi di Kantor Dishut Sumbar

Dalam keterangannya di pengadilan, perusahaan akan membayar kewajibannya kepada pekerja setelah perusahaan terjual. Namun pekerja menolak karena tidak jelas jangka waktunya. LBH Padang menekankan kepada pihak perusahaan bahwa harus ada kejelasan jangka waktu jika perusahaan berniat membayarkan hak-hak pekerja karena sudah terabaikan selama 2 (dua) tahun. Kami meminta pihak perusahaan jangan terus-menerus mangkir dalam melaksanakan kewajiban dengan alasan kesulitan keuangan. Salah satu perwakilan pekerja “antoni” meminta agar pihak perusahaan serius dan beritikad baik dalam membayarkan haknya. Pengabaian hak pekerja berdampak besar bagi kami sebagai pekerja yang di PHK, seperti anak yang putus sekolah, anak meninggal dunia karena tidak mendapatkan akses kesehatan dan tidak biaya pengobatan, pengangguran ujarnya.Setelah kasus ini dilimpahkan kepada Polresta Padang, LBH Padang telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penegakan hukum bagi Dasni dan telah mengirimkan beberapa surat kepada Kepolisian Resor Kota Padang terkait kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana laporan Polisi Nomor LP/178/K/VI/2021/Sektor  dengan mengirimkan surat sebagai berikut :

 

  1. Surat Nomor: 104/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 terkait Mohon penjelasan dan SP2HP;
  2. Surat Nomor: 116/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 terkait Desakan Kasus;
  3. Surat Nomor: 122/SK-E/LBH-PDG/VIII/2021 terkait Permohonan Audiensi.
  4. Surat Nomor: 127/SK-E/LBH-PDG/VIII/2021 terkat Mohon Penjelasan
  5. Surat Nomor: 173/SK-E/LBH-PDG/XI/2021 terkait  SP2HP.

Namun keseluruhan surat tersebut tidak di respon oleh Kepolisian Resor Kota Padang. Bahkan sewaktu kami melakukan audiensi pada tanggal 18 Agustus 2021, kami tidak diberikan pelayanan apapun sehingga kami menunggu selama 2 jam tanpa adanya komunikasi yang jelas. Padahal di dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7 point c setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara professional, proporsional dan prosedural.

Baca Juga : Nasib 76 Pekerja Belum ada Kejelasan

Berbagai upaya telah dilakukan agar Dasni mendapatkan keadilan hanya saja semua upaya dilakukan tidak kunjung juga menciptaan keadilan dan kepastian hukum bagi Dasni. Di dalam surat Ombudsman nomor: B/0674/LM.12-03/0198.2021/XII/2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan mengatakan bahwa Laporan Dasni tidak bisa ditinjak lanjuti karena berkas perkara tidak ditemukan, kemudian penyidik yang memegang perkara ini telah meninggal dunia.

Atas situasi ini, kami menuntut Kepolisian Sektor Kota Padang untuk melanjutkan proses bukan malah menghentikan proses hukum karena setiap orang berhak atas keadilan. Pasal 3 (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum” ujar Adrizal Penanggung Jawab Isu Fair Trial (Peradilan Bersih) LBH Padang.

Hari ini, didepan Polda Sumbar kami aksi untuk mendorong Kapolda Sumbar mengasistensi Kapolresta Padang untuk memberikan keadilan bagi Mak Dasni. Memalukan jika 11 tahun sudah mencari keadilan namun dipatahkan dengan alasan berkas telah hilang yang tentunya sangat tidak adil bagi korban ujar Adrizal. Mak Dasni menyampaikan hari ini datang ke Polda Sumbar minta tolong segera menangkap pelaku karena kasusnya dihilangkan saja oleh penegak hukum. Sudah lelah bertahun-tahun kesana kemari meminta pertolongan tapi tidak jua didengar pak polisi. Saya ini cuma masyarakat biasa jangan dipermainkan terus ujarnya

Diduga Melanggar HAM, LBH Padang Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Kodam XX/TIB ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat

Diduga Melanggar HAM, LBH Padang Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Kodam XX/TIB ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat

Suara Rakyat – Padang, 3 November 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum delapan orang ahli waris veteran resmi melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman pengosongan rumah oleh Komando Daerah Militer XX/Tuanku Imam Bonjol (Kodam XX/TIB) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (3/11). Pengaduan ini dilayangkan menyusul … Baca Selengkapnya

Bukit Lantak Tak Boleh Berhenti pada Garis Polisi: LBH Padang Desak Pemeriksaan atas Indikasi Spasial PT Selago Makmur Plantation

Bukit Lantak Tak Boleh Berhenti pada Garis Polisi: LBH Padang Desak Pemeriksaan atas Indikasi Spasial PT Selago Makmur Plantation

Penapisan spasial LBH Padang menempatkan titik referensi perkiraan Bukit Lantak di dalam poligon dataset konsesi sawit beratribut PT Selago Makmur Plantation 1. LBH Padang mendesak pemeriksaan terbuka atas status penguasaan lahan, penyebab kebakaran, dan penanaman sawit setelah kebakaran. Suara Rakyat – Padang, 27 Oktober 2026 — Penemuan bibit kelapa sawit di atas lahan bekas kebakaran … Baca Selengkapnya

Pasar Payakumbuh Terbakar Lagi, Wali Kota Payakumbuh Diduga Lalai dan Langgar HAM Pedagang

Pasar Payakumbuh Terbakar Lagi, Wali Kota Payakumbuh Diduga Lalai dan Langgar HAM Pedagang

Suara Rakyat – Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul satu, api membakar Los Batiah di Pasar Blok Timur Payakumbuh. Sekitar 24 petak los pedagang habis terbakar dengan kerugian sementara ditaksir Rp500 juta¹. Bagi sebagian pedagang, kejadian tersebut adalah kali kedua mereka kehilangan tempat usaha. Mereka korban kebakaran Blok Barat tahun lalu yang pindah ke Los … Baca Selengkapnya

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.