LBH Padang Pertanyakan Proyek Strategis Nasional yang akan dibangun di Pasaman Barat

LBH Padang mendapatkan informasi akan dibangun Proyek Stategis Nasional (PSN) di Kabupaten Pasaman Barat yang luasnya mencapai 30.162 Ha. Lokasi tersebut akan didirikan, Pembangunan Kawasan Industri (Kilang minyak, Petrochemical, Oleochemical, Pesawat Terbang, Building, Manufacturing, dan Metallurgy dan makanan dan minuman) International Airport, Highland City (Olympic Park, West Highland City and Housing, University Village & Research Center, Central Work District & ABACO Tower, Educational District, Residential District, Office & Apartment, Skyview City dan Water Treatment Plant) dan Green Area (Pembangunan Beach, Forest, Island, Long Beach, Mountain, Manggrove dan Tourism), Abaco Port Authority serta pembangunan infrastruktur lainnya. Berlokasi di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat

Saat ini, Gubernur  Sumbar telah mengusulkan pembangunan PSN kepada Menteri Kemaritiman dan Investasi melalui surat No: 070/774/Batlibang-2021. Kami berpandangan pembangunan PSN berpotensi kuat  melanggar HAM dan berdampak sosial pada masyarakat dengan alasan sebagai berikut:

  • Rencana investasi seluas 30.162 Ha yang sangat bombastis (hampir setengah Kota Padang atau 12 kali Kota Bukittinggi) akan berpotensi besar menimbulkan konflik baru di Kabupaten Pasaman Barat terkait hak atas tanah, ruang kelola rakyat dan kebudayaan masyarakat. Apalagi sebelumnya kami mencatat konflik agraria terbesar di Provinsi Sumatera Barat berada di Kabupaten Pasaman Barat yang terjadi pada 25 titik. Seharusnya pemerintahan Kabupaten, Provinsi, dan Pusat mesti menyelesaikan konflik yang sudah lama ada di Pasaman Barat, bukan menambah konflik baru. Selain itu core investasi tidak masuk akal untuk lokasi.
  • Merujuk kepada Peta Master Plan PT. ABACO, kawasan yang yang direncanakan sebagai core investasi (zona 3A dan zona 3B) yaitu refinery dan petrochemical Industrial Park sebagian besar sudah berhimpitan dengan pemukiman dan kebun rakyat.
  • Informasi yang kami terima, di Pasaman Barat telah dibangun Teluk Tapang yang digunakan untuk akses transportasi komoditi perkebunan dan pertanian. Tambahan pelabuhan akan berdampak kepada tidak efektifitas dan tidak efisien dikemudian hari.
  • Berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Barat dengan No: 070/774/Balitbang-2021 Angka 4, menyatakan status lahan/tanah telah clean dan clear untuk digunakan. Hasil pengamatan lapangan kami malah sebaliknya. Lahan  merupakan lahan budidaya pertanian masyarakat Nagari Batahan yang terdiri dari 26 Jorong dan Air Bangis yang terdiri dari 15 Jorong dengan penduduk sekitar 45.000 jiwa, dan juga berdampingan dengan HGU Perkebunan.
  • Kawasan APL (Area Penggunaan Lain) tidak beralasan untuk dijadikan kawasan industri atau kawasan dengan bentuk investasi lain, karena tidak ada lagi hamparan lahan kosong untuk investasi skala besar. Lokasi APL telah dipenuhi oleh permukiman dan pertanian masyarakat.

baca Juga :Hentikan Potensi Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin

Jika Pemerintah taat pada prinsip pembangunan berkelanjutan  dikenal dengan SDG’s maka keterlibatan penuh masyarakat dalam pembangunan adalah hal paling utama. Menurut kami, rakyat terutama yang akan terdampak dan publik berhak tau akan PSN ini. Gubernur bertanggung jawan untuk memberikan penjelasan terutama terkait hal-hal sebagai berikut:

  1. Proses pengusulan PSN sudah mencapai tahap apa?
  2. Apakah projek ini sudah diketahui oleh masyarakat terutama yang akan terdampak pembangunan? Perlu kami ingatkan dalam prinsip pembangunan berkelanjutan wajib mendorong partisipasi masyarakat dan mengimplementasikan FPIC (Free Prior Informed Consent).
  3. Bagaimana pandangan Pemerintah Sumbar terhadap potensi dampak pelanggaran HAM di lahan PSN tersebut? Berdasarkan informasi yang kami peroleh telah ada dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat di lokasi? Kami tidak ingin selama pembangunan PSN terjadi perampasan hak dan penindasan terhadap masyarakat sekitar proyek tersebut. Pembangunan yang melanggar HAM akan menimbulkan konflik berkepanjangan dikemudian hari dan merugikan banyak pihak.

Diki Rafiqi, Kepala Bidang Sumber Daya Alam LBH Padang berpandangan  pembangunan PSN ini akan menimbulkan konflik baru di Sumatra Barat. Berdasarkan catatan LBH, ada 25 konflik agraria yang belum terselesaikan di Pasaman Barat terkait perampasan lahan yang terjadi. Diki menegaskan Kabupaten Pasaman Barat adalah penyumbang konflik terbanyak dalam catatan LBH Padang terkait perampasan tanah. Melihat situasi ini,  Pemerintah Sumbar bersama Pemerintah Pasaman Barat wajib menyelesaikan hal tersebut bukan malah menciptakan kasus baru yang nantinya akan mengakibatkan dampak sosial jangka panjang,” ujarnya. Sumbar mesti belajar banyak, bahwa tak ada satupun pembangunan yang berbalut dengan pelanggaran HAM akan mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat. Pembangunan itu harus berasaskan HAM dan mempertimbangkan dampak jangka panjang, tidak hanya untuk keuntungan semata. Gubernur harus mendepankan aspirasi masyarakat dalam melakukan pembangunan. Saya mendorong Gubernur Sumbar lebih mendengarkan aspirasi masyarakat, melindungi HAM dan tidak hanya mementingkan keuantungan semata,” tegasnya