Diduga Melanggar HAM, LBH Padang Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Kodam XX/TIB ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat

Diduga Melanggar HAM, LBH Padang Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Kodam XX/TIB ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat

Suara Rakyat – Padang, 3 November 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum delapan orang ahli waris veteran resmi melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman pengosongan rumah oleh Komando Daerah Militer XX/Tuanku Imam Bonjol (Kodam XX/TIB) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (3/11).

Pengaduan ini dilayangkan menyusul rangkaian tindakan dan peringatan pengosongan rumah yang ditempati para veteran beserta ahli warisnya sejak tahun 1959 di Jalan Rasuna Said No. 75A, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Bahkan, para penghuni kembali mendapat ancaman pengosongan untuk kelima kalinya dalam 1 tahun belakangan dan terakhir pada tanggal 15 November 2026 mendatang. Persoalan ini bukan sekadar sengketa penguasaan tanah, melainkan menyangkut hak atas tempat tinggal, hak atas rasa aman, dan perlindungan terhadap harta benda warga negara. Para ahli waris veteran telah menempati dan merawat rumah tersebut selama lebih dari enam dekade, dengan bangunan yang dibangun menggunakan biaya sendiri.

Riwayat penguasaan rumah tersebut memiliki dasar dokumen historis. Pada tahun 1959, delapan orang veteran memperoleh izin dari Kepala Kantor Urusan Veteran Provinsi Sumatera Barat untuk menempati lokasi yang berada di atas tanah bekas hak Erfpacht Verponding Nomor 4595. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Veteran dan Demobilisasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 119/Kpts/KANVEDC/Sec/III/70 tanggal 1 Agustus 1970, bangunan yang ditempati ditetapkan sebagai hak milik para penghuni, sementara pengurusan status tanah diserahkan kepada instansi yang berwenang.

Bukit Lantak Tak Boleh Berhenti pada Garis Polisi: LBH Padang Desak Pemeriksaan atas Indikasi Spasial PT Selago Makmur Plantation

Persoalan semakin berlarut ketika pihak militer mulai mengeluarkan berbagai perintah pengosongan. Pada 28 Agustus 2025, diterbitkan surat pemberitahuan pengosongan rumah. Perintah serupa kembali diterbitkan pada 15 Januari, 2 Februari, dan 24 Februari 2026 oleh jajaran Zeni Daerah Militer XX/Tuanku Imam Bonjol. Tekanan juga terjadi secara langsung. Pada 31 Juli 2026, sekitar enam orang yang mengaku sebagai anggota TNI AD mendatangi rumah salah seorang ahli waris veteran untuk meminta penyerahan kunci rumah. Kemudian, pada 28 Oktober 2026, sekitar 15 orang anggota TNI mendatangi para penghuni dan menyampaikan bahwa pengosongan rumah akan dilakukan pada 15 November 2026, tanpa memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah. Terakhir, pada 31 Oktober 2026, Kodam XX/TIB kembali menerbitkan surat peringatan pengosongan rumah/bangunan tanpa izin di atas tanah TNI AD, tindakan tersebut jelas melanggar Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 pada Komentar Umum (General Comment) No. 7 Komite PBB untuk Hak Ekosob: “Larangan keras terhadap segala bentuk penggusuran paksa (forced evictions) tanpa proses pengadilan, musyawarah yang jujur, dan penyediaan solusi alternatif yang layak.” Rean Fahmi Septiyan, S.H. menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas tempat tinggal, hak atas rasa aman, serta perlindungan terhadap harta benda sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi ““Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” dan Pasal 28H ayat (4) yang berbunyi ““Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun.“serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.” Rean Fahmi juga menambahkan “Persoalan status tanah dan bangunan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan intimidasi, tekanan, maupun ancaman pengosongan. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan tempat tinggalnya hanya karena adanya klaim sepihak dari suatu institusi, terlebih ketika terdapat dokumen historis yang menunjukkan riwayat penguasaan dan kepemilikan bangunan oleh para veteran,” tegas Rean Fahmi Septiyan, S.H. Adrizal selaku Kepala Divisi Advokasi menambahkan “dalam proses penanganan dan penyelesaian konflik terkait sengketa hak mesti dilakukan secara hukum yang diatur di dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia baik secara Perdata maupun tindakan hukum lainya bukan melalui tindakan dan sikap militerisme yang akan berpotensi melahirkan tindakan intimidasi.” Terkait permasalahan tersebut, sebagai rangka untuk memperoleh hak atas keadilan dan kepastian hukum LBH Padang juga telah menyurati Pihak ATR/BPN melalui Surat Nomor : 166/SK-E/LBH-PDG/IX/2026 tanggal 9 September 2026 yang pada pokoknya meminta klarifikasi terkait dengan status kejelasan pengukuran tanah keluarga veteran yang dilaksanakan pada 4 November 1998 dengan nomor D.I.302 tahun 1998 dan nomor 2097/X/BPN/1998, serta telah menyurati pihak Kondam XX melalui Surat Nomor : 183/SK-E/LBH-PDG/IX/2025, Tanggal 17 September 2025, sert SURAT Nomor : 173/SK-E/LBH-PDG/IX/2026, Tanggal 23 September 2026, yang pada intinya nya menjelaskan bahwa permasalahan penguasaan dan kepemilikan tanah dan rumah ini merupakan sengketa mengenai hak atas tanah dan bangunan, dan harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sah. Selain itu, Ahli waris veteran juga sudah berulang kali menyurati KODAM XX/TIB beserta jajarannya dan melakukan penolakan serta keberatan atas perintah pengosongan tersebut, hanya saja semua surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Kondam maupun ATR/BPN. Melalui pengaduan ini, LBH Padang meminta Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat untuk: Melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap dugaan tindakan intimidasi, tekanan, serta perintah pengosongan yang dilakukan oleh pihak Kodam XX/TIB terhadap para penghuni rumah veteran. Meminta klarifikasi kepada pihak Kodam XX/TIB mengenai dasar hukum, kewenangan, prosedur, dan alasan dilakukannya tindakan maupun perintah pengosongan terhadap rumah yang ditempati para ahli waris veteran. Melakukan pemantauan sesuai kewenangan Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia atas tindakan Kodam XX/TIB. Meminta pihak Kodam XX/TIB untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, ancaman, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketentraman para penghuni rumah veteran selama proses penyelesaian persoalan berlangsung. Mendorong agar tidak dilakukan tindakan pengosongan, pengambilalihan, pembongkaran, atau tindakan lain yang berpotensi menghilangkan hak-hak para penghuni sebelum terdapat kejelasan dasar hukum dan penyelesaian melalui mekanisme yang sah, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing pihak. Memberikan perlindungan terhadap para korban dan saksi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan balasan akibat penyampaian pengaduan ini. Memfasilitasi proses mediasi antara para penghuni rumah veteran dengan pihak Kodam XX/TIB dan instansi terkait guna mencari penyelesaian yang adil, transparan, serta menghormati hak asasi manusia. Memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar penyelesaian persoalan penguasaan tanah dan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan riwayat penguasaan, dokumen historis, serta hak-hak para veteran dan keluarganya. Bahwa institusi negara, termasuk institusi militer, wajib tunduk pada prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Klaim penguasaan atas tanah maupun aset negara tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara. Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan membiarkan warga yang telah puluhan tahun menempati rumahnya hidup dalam ketakutan akan kehilangan tempat tinggal.

Persoalan semakin berlarut ketika pihak militer mulai mengeluarkan berbagai perintah pengosongan. Pada 28 Agustus 2025, diterbitkan surat pemberitahuan pengosongan rumah. Perintah serupa kembali diterbitkan pada 15 Januari, 2 Februari, dan 24 Februari 2026 oleh jajaran Zeni Daerah Militer XX/Tuanku Imam Bonjol. Tekanan juga terjadi secara langsung. Pada 31 Juli 2026, sekitar enam orang yang mengaku sebagai anggota TNI AD mendatangi rumah salah seorang ahli waris veteran untuk meminta penyerahan kunci rumah.

Kemudian, pada 28 Oktober 2026, sekitar 15 orang anggota TNI mendatangi para penghuni dan menyampaikan bahwa pengosongan rumah akan dilakukan pada 15 November 2026, tanpa memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah. Terakhir, pada 31 Oktober 2026, Kodam XX/TIB kembali menerbitkan surat peringatan pengosongan rumah/bangunan tanpa izin di atas tanah TNI AD, tindakan tersebut jelas melanggar Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 pada Komentar Umum (General Comment) No. 7 Komite PBB untuk Hak Ekosob: “Larangan keras terhadap segala bentuk penggusuran paksa (forced evictions) tanpa proses pengadilan, musyawarah yang jujur, dan penyediaan solusi alternatif yang layak.”

Rean Fahmi Septiyan, S.H. menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas tempat tinggal, hak atas rasa aman, serta perlindungan terhadap harta benda sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi ““Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” dan Pasal 28H ayat (4) yang berbunyi ““Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun.“serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”

Pendaftaran Kalabahu 2026

Rean Fahmi juga menambahkan “Persoalan status tanah dan bangunan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan intimidasi, tekanan, maupun ancaman pengosongan. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan tempat tinggalnya hanya karena adanya klaim sepihak dari suatu institusi, terlebih ketika terdapat dokumen historis yang menunjukkan riwayat penguasaan dan kepemilikan bangunan oleh para veteran,” tegas Rean Fahmi Septiyan, S.H.

Adrizal selaku Kepala Divisi Advokasi menambahkan “dalam proses penanganan dan penyelesaian konflik terkait sengketa hak mesti dilakukan secara hukum yang diatur di dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia baik secara Perdata maupun tindakan hukum lainya bukan melalui tindakan dan sikap militerisme yang akan berpotensi melahirkan tindakan intimidasi.”

Terkait permasalahan tersebut, sebagai rangka untuk memperoleh hak atas keadilan dan kepastian hukum LBH Padang juga telah menyurati Pihak ATR/BPN melalui Surat Nomor : 166/SK-E/LBH-PDG/IX/2026 tanggal 9 September 2026 yang pada pokoknya meminta klarifikasi terkait dengan status kejelasan pengukuran tanah keluarga veteran yang dilaksanakan pada 4 November 1998 dengan nomor D.I.302 tahun 1998 dan nomor 2097/X/BPN/1998, serta telah menyurati pihak Kondam XX melalui Surat Nomor : 183/SK-E/LBH-PDG/IX/2025, Tanggal 17 September 2025, sert SURAT Nomor : 173/SK-E/LBH-PDG/IX/2026, Tanggal 23 September 2026, yang pada intinya nya menjelaskan bahwa permasalahan penguasaan dan kepemilikan tanah dan rumah ini merupakan sengketa mengenai hak atas tanah dan bangunan, dan harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sah. Selain itu, Ahli waris veteran juga sudah berulang kali menyurati KODAM XX/TIB beserta jajarannya dan melakukan penolakan serta keberatan atas perintah pengosongan tersebut, hanya saja semua surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Kondam maupun ATR/BPN.

Melalui pengaduan ini, LBH Padang meminta Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap dugaan tindakan intimidasi, tekanan, serta perintah pengosongan yang dilakukan oleh pihak Kodam XX/TIB terhadap para penghuni rumah veteran.
  2. Meminta klarifikasi kepada pihak Kodam XX/TIB mengenai dasar hukum, kewenangan, prosedur, dan alasan dilakukannya tindakan maupun perintah pengosongan terhadap rumah yang ditempati para ahli waris veteran.
  3. Melakukan pemantauan sesuai kewenangan Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia atas tindakan Kodam XX/TIB.
  4. Meminta pihak Kodam XX/TIB untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, ancaman, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketentraman para penghuni rumah veteran selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
  5. Mendorong agar tidak dilakukan tindakan pengosongan, pengambilalihan, pembongkaran, atau tindakan lain yang berpotensi menghilangkan hak-hak para penghuni sebelum terdapat kejelasan dasar hukum dan penyelesaian melalui mekanisme yang sah, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing pihak.
  6. Memberikan perlindungan terhadap para korban dan saksi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan balasan akibat penyampaian pengaduan ini.
  7. Memfasilitasi proses mediasi antara para penghuni rumah veteran dengan pihak Kodam XX/TIB dan instansi terkait guna mencari penyelesaian yang adil, transparan, serta menghormati hak asasi manusia.
  8. Memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar penyelesaian persoalan penguasaan tanah dan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan riwayat penguasaan, dokumen historis, serta hak-hak para veteran dan keluarganya.

Bahwa institusi negara, termasuk institusi militer, wajib tunduk pada prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Klaim penguasaan atas tanah maupun aset negara tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.

Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan membiarkan warga yang telah puluhan tahun menempati rumahnya hidup dalam ketakutan akan kehilangan tempat tinggal.

Suara keadilan tak boleh padam

Ikuti LBH Padang untuk mendapatkan informasi kasus, advokasi, dan peluang aksi solidaritas.