Suara Rakyat-Padang, 23 Juli 2026 LBH Padang mengecam keras kebrutalan dan tindakan represif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi terhadap mahasiswa dan civitas akademika Universitas Fort De Kock pada Rabu (22/7/2026). Alfi Syukri, pengacara publik LBH Padang sekaligus Kepala Divisi Litbang, menegaskan bahwa dalih “dihalang-halangi” yang dikemukakan aparat tidak dapat dijadikan pembenaran atas penganiayaan terhadap warga sipil yang sedang mengupayakan ruang dialog. Ia menilai tindakan memanjat pagar dan memaksa memasang plang aset tanpa koordinasi hukum yang sah, lalu merespons upaya persuasif kampus dengan cekikan dan tarikan paksa, merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta indikasi kegagalan institusional dalam menjalankan prosedur administratif secara manusiawi dan konstitusional.
“Ketertiban tidak bisa dibangun di atas luka dan darah rakyatnya sendiri. Pajak rakyat seharusnya digunakan untuk pelayanan yang memanusiakan manusia, bukan untuk menindas kelompok sipil yang menuntut penyelesaian hukum. Tragedi ini membuktikan matinya nurani aparat penegak Perda di Bukittinggi, bukan sekadar insiden lapangan, melainkan kejahatan struktural yang menuntut pertanggungjawaban pidana tanpa pandang bulu” tegas Alfi Syukri.
Walikota Padang Berhenti Hadapkan PKL Pantai Padang dengan Satpol PP dan Aparat
Kesesatan Kewenangan dan Pelanggaran HAM Berulang
Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi di lingkungan Universitas Fort De Kock ini menimbulkan kekhawatiran serius dan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi daerah. Rangkaian penertiban sengketa lahan yang dilakoni oleh perangkat pemerintah di area institusi pendidikan tersebut berujung pada jatuhnya korban luka fisik dan trauma psikologis pada sejumlah akademisi dan satuan pengamanan kampus, yang kini perkaranya telah dilaporkan ke Polresta Bukittinggi.
Selain dugaan penganiayaan secara langsung, peristiwa tersebut menyingkap tabir Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Aparat negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan warga sipil dan mencegah penggunaan kekuatan fisik yang berlebihan (excessive use of force). Berdasarkan dokumentasi yang beredar luas, terdapat kegagalan aparat Kepolisian dalam mencegah eskalasi kekerasan (pelanggaran HAM secara Omission), sementara Satpol PP yang seharusnya mengantisipasi konflik administratif justru menjelma menjadi aktor utama kekerasan (pelanggaran HAM secara Commission).
Secara aturan, wewenang Satpol PP dalam mengamankan aset daerah murni bersifat administratif dan penjagaan, bukan eksekutorial layaknya Juru Sita Pengadilan. Menabrak prosedur dengan melompati pagar dan menolak dialog adalah kesesatan kewenangan yang nyata. Sengketa lahan atau dalih penertiban administratif tidak akan pernah bisa menjadi tameng bagi negara untuk melegalkan kekerasan dan mengabaikan HAM warga negaranya.
Elfin Maihendra, Penanggung Jawab Isu Kebebasan Sipil dan Demokrasi LBH Padang, memandang “bahwa kampus merupakan ruang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang harus dijamin keamanan dan kebebasan akademiknya. Apapun bentuk sengketa yang terjadi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang menghormati hak asasi manusia, prinsip proporsionalitas, dan due process of law. Setiap tindakan aparat pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan penertiban, wajib tunduk pada prinsip legalitas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pembatasan penggunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum”.
Tragedi Fort De Kock bukanlah insiden yang berdiri sendiri. “Ini adalah potret dari pola kekerasan yang dirawat bertahun-tahun di tubuh institusi ini. Publik belum lupa tangis pilu seorang nenek pedagang mentimun di Pasar Aur Kuning yang barang dagangannya dirampas paksa, atau rentetan kekakuan aparat terhadap Pedagang Kaki Lima di Jam Gadang. Pola yang sama selalu berulang, warga sipil yang lemah dihadapkan pada aparat yang lebih sibuk menunjukkan kekuasaan daripada kemanusiaan”
“Tindakan penertiban oleh Satpol PP adalah bagian dari kewenangan pemerintahan, dan tetap memiliki batasan hukum. Kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana tercermin dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan “AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik”. Penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh Satpol PP harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
“Dalam perspektif HAM, aparat negara memiliki kewajiban tidak hanya untuk menghormati hak warga negara (obligation to respect), tetapi juga melindungi warga dari tindakan kekerasan (obligation to protect). Apabila aparat diduga melakukan kekerasan secara langsung atau gagal mencegah dan menghentikan tindakan kekerasan yang terjadi di hadapannya, maka hal tersebut dapat dikaji sebagai bentuk dugaan pelanggaran terhadap kewajiban negara dalam perlindungan HAM. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, serta hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, dugaan tindakan kekerasan oleh aparat negara terhadap warga sipil harus diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar tersebut”, tegas Elfin.
Atas situasi yang darurat ini, LBH Padang mendesak Polresta Bukittinggi untuk memproses hukum seluruh terduga pelaku kekerasan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi perlindungan institusi. Pemerintah Kota Bukittinggi juga dituntut untuk segera melakukan audit total terhadap kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP di lapangan, mengubah pendekatan menjadi murni persuasif, serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar praktik teror administratif ini tidak kembali memakan korban.
Kronologis
- Bahwa pada Hari Rabu, 22 Juli 2026, sekira pukul 08.00 – 08.30 WIB, aparat Pemerintah Kota Bukittinggi, personel Satpol PP, serta unsur pengamanan lainnya datang ke kawasan Universitas Fort De Kock Bukittinggi dalam rangka pengamanan aset dan pemasangan plang pada lahan yang menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan pihak universitas;
- Bahwa menurut pihak universitas dan kuasa hukumnya, sebagian petugas diduga memasuki area kampus tanpa izin dan masuk melalui pagar belakang kampus;
- Bahwa pihak kampus kemudian memprotes tindakan tersebut karena menganggap sengketa lahan masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa ketika petugas berupaya memasang plang pengamanan aset, terjadi adu argumen dan saling dorong antara aparat dengan dosen, mahasiswa, serta petugas keamanan kampus, situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan;
- Bahwa dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, tampak seorang dosen diduga ditarik atau diseret oleh oknum Satpol PP;
- Bahwa pihak universitas menyatakan beberapa dosen, petugas keamanan, dan mahasiswa mengalami dugaan tindakan kekerasan, sementara sebagian korban dilaporkan mengalami luka-luka dan menjalani perawatan medis serta visum;
- Bahwa setelah kejadian berlangsung, pihak Universitas Fort De Kock melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Bukittinggi dan meminta penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.