Pada 2 Juli 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi meluncurkan buku saku Anti-Penyiksaan Pedoman Menghadapi dan Terbebas dari Penyiksaan. Bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional dan selebrasi semu HUT Bhayangkara, kita kembali dihadapkan pada realitas muram: institusi kepolisian masih menjadi episentrum kekerasan dan impunitas. Di atas kertas, konstitusi dan hukum kita dengan sangat tegas melarang penyiksaan. Namun, jerit itu tertahan di ruang-ruang gelap penegakan hukum yang punya kebenaran yang berbeda.
Penyiksaan terus dilestarikan karena aparat kita tak pernah benar-benar lepas dari watak militerisme. Dalam kultur komando yang menuntut kepatuhan buta, tidak ada ruang bagi nalar kritis. Siapapun yang berani menuntut haknya maka dianggap sebagai ancaman subversif atau pembangkang. Watak ini terbiasa memaksakan kehendak diatas relasi yang timpang. Tubuh dan kebebasan rakyat sebagai subordinat yang bisa diremukkan dan dihilangkan paksa demi mendapatkan pengakuan kilat dan citra “keberhasilan” penegakan hukum.
Menolak tunduk pada normalisasi brutal ini, LBH Padang meluncurkan “Buku Saku Anti-Penyiksaan: Pedoman Menghadapi dan Terbebas Dari Penyiksaan”. Hadir tanpa jeda dari rahim perlawanan namun bukan sekadar panduan hukum tekstual, melainkan senjata praksis bagi rakyat untuk menelanjangi arogansi kekuasaan.
Selagi sistem hukum masih dikendalikan oleh watak yang menindas, membekali diri dengan pengetahuan adalah sebuah kemutlakan.
Mari persenjatai pikiran, karena menumbangkan impunitas yang terorganisir selalu membutuhkan rakyat yang berani membaca dan melawan!