Suara Rakyat – Pasal 1 angka 1 UU HAM mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sehubungan dengan itu keberadaan Negara memiliki tiga fungsi diantaranya Melindungi, Menghormati dan Memenuhi Hak Asasi Manusia.
Kabar duka kematian AM 13 tahun yang penuh keganjilan, meninggalkan bekas luka tak wajar ditubuh AM, keluarga yang tidak terima dan sangat pesimis dengan adanya pengusutan yang adil terhadap AM beserta 18 orang lainnya yang diduga dilakukan oleh Kepolisian, kemudian mencoba mencari keadilan dengan mengungkapkan fakta ke publik malah sedang diburu untuk dicari siapa arang yang memviralkan, tuduhan trial by the perss dan sikap-sikap ingin mencari celah dan pembenaran agar pelaku bisa lepas dari pertanggungjawaban pidana yang dilakukan dan digencarkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah sikap yang sangat tidak etis dan sudah termasuk kategori Pelanggaran HAM, dimana seharusnya Kepolisian Menegakkan hukum tampa pandang pilih bulu dalam fungsinya melindungi seseorang dari tindak pidana malah melakukan pelanggaran hukum dalam menegakkan hukum, semakin di perparah dengan sikap inkonsistensi Polda Sumbar dalam kasus AM.
Sebelumnya ada oknum hakim yang melakukan pengancaman buntut tidak terima dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam dugaan Pelanggaran Etik terkait pemeriksaan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, bukannya berbenah dan melakukan penegakan hukum, sikap Ketua Pengadilan Negeri Padang akan mencari pasal apa yang bisa dijerat dalam postingan yang dilakukan oleh LBH Padang adalah sikap denial institusi pengadilan yang tidak dapat dibenarkan.
Lainnya ancaman pemaksaan pidana terhadap masyarakat Nagari Kapa Pasaman Barat terus saja menghantui dilahan ulayat petani yang kemudian di klaiming sebagai lahan HGU PT PTHP, konflik masayarat dengan perusahaan tidak kunjung diselesaikan, janji bupati akan menyelesaikan hanya omon-omon belaka, pembentukan tim khusus juga tidak kunjung ada kejelasan sementara masyarakat masih ditakut-takuti dengan kehadiran polisi diwilayah mengupayakan pengamanan agar perusahaan bisa melakukan penanaman diwilayah masyarakat, surat pemanggilan dalam dugaan tindak pidana pendudukan lahan terus saja diberikan kepada masyarakat sementara laporan masyarakat terkait pengrusakan dan kekerasan yang dilakukan pihak perusahaan yang memaksakan menanam dilahan masyarakat tidak jelas kelanjutan proses penegakan hukumnya.
Seperti Fenomena gunung es, kasus yang berhasil mencuat hanya sebagian kecil saja kepermukaan, sementara masih banyaknya kasus yang lain yang hampir sama persis masih mengendap tidak tau bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan juga mekanisme penyelesaian yang terlalu lama dan berbirokrasi tidak jelas. dilain hal Kepolisian yang dipercaya akan menegakkan hukum tapi malah melakukan pelanggaran hukum itu sendiri, menjadi alat untuk menakut-nakuti masyarakat untuk kepentingan segelintir orang.
Decthree Ranti Putri menjelaskan “praktik pelanggaran HAM ini masif terjadi, Negara yang seharusnya Melindungi, Memenuhi dan Menghormati Hak Asasi Manusia malah melakukan pemukulan, pembunuhan, perampasan hak dan lahan masyarakat yang dimiskinkan dan dimarginalkan, Teror dan ancaman terhadap pembela HAM juga terus digencarkan oleh oknum Negara yang merasa diusik kenyamanan dan kepentingannya, Negara yang dikuasai oleh orang-orang bermental rakus dan sok kuasa telah cukup lama dan banyak menindas masyarakat, bahwa keberadaan Pembela HAM sangatlah penting untuk memastikan Negara benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya Melindungi, Memenuhi dan Menghormati Hak Asasi Manusia.”
Situasi ini Darutat, oleh karena itu LBH Padang lapor Komnas HAM RI, Komnas Perempuan dan LPSK dan juga Kompolnas untuk aktif dalam penyelesaian kasus mengungkap kebenaran dalam kasus AM dan AM lainnya, mengawal proses penegakan hukum Kasus Pengancaman oleh oknum Hakim dan juga mencegah Upaya kriminalisasi masyarakat petani Kapa Pasamanbarat dan petani-petani lainnya serta penyelesaian konflik diatas tanahnya, praktik-praktik pelanggaran HAM lainnya musti dicegah bersama dan dilakukan penindakan yang tegas dan berefekjera.