“Desak KEJATI SUMBAR dan jajarannya, Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tubuh Pemerintah Solok Selatan”

“Desak KEJATI SUMBAR dan jajarannya, Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tubuh Pemerintah Solok Selatan”

Suara Rakyat – Solok Selatan salah satu kabupaten yang kurang baik dari sisi demokrasi karena diduga terjadi politik dinasti. Bayangkan saja Bupati adalah ayahnya dan Ketua DPRDnya adalah anak Bupati. Situasi ini membuat check and balance tak berjalan sebagaimana mestinya. Situasi politik dinasti akan mendorong lebih banyak penyalahgunaan kekuasaan diantaranya kasus-kasus korupsi. Setidaknya ada beberapa dugaan korupsi yang mesti mendapatkan perhatian dari public luas. Diantaranya dugaan korupsi pamsimas dengan estimasi kerugian negara 7,1 miliar, dugaan korupsi pembangunan sentral kopi dan dugaan korupsi hutan lahan negara yang diduga dikelola oleh adik ipar Bupati Solok Selatan sekitar 650 Ha.

“Sidang Sengketa Informasi Temuan Dugaan Korupsi 5 Miliar Di Bapenda Sumbar menuju Putusan, Mampukah Komisioner Informasi Sumatera Barat Berikan Hak Atas Informasi Bagi Rakyat?”

Dugaan kasus korupsi proyek Pamsimas di Solok Selatan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan patut dipertanyakan lagi keseriusan dari kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut. Sebab sudah berbulan-bulan dalam tahap penyidikan namun belum juga diumumkan siapa tersangkanya, pihak kejaksaan selalu beralasan dalam tahap pemanggilan saksi ahli untuk menghitung berapa kerugian negara dalam proyek air minum berbasis sanitasi berbasis masyarakat yang sampai hari ini masyarakat tidak merasakan manfaatnya. Kami tidak ingin kasus ini masuk angin dan hilang begitu saja.

Padahal proyek Pamsimas ini mestinya bisa memenuhi kebutuhan air bagi warga. Air merupakan barang publik yang fundamental bagi kehidupan dan kesehatan. Hak Asasi Manusia atas air merupakan hal yang sangat dibutuhkan untuk menjalani hidup sebagai manusia yang bermartabat. Hak atas air adalah prasyarat bagi realisasi dari berbagai Hak Asasi Manusia lainnya. Hak atas air dimaksudkan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan air yang cukup/memadai, aman, dapat diterima, dapat diakses secara fisik dan terjangkau untuk keperluan pribadi dan rumah tangga. Air yang aman dengan jumlah yang layak penting untuk menghindari kematian akibat dehidrasi, mengurangi resiko penyakit yang berkaitan dengan air dan untuk keperluan konsumsi, memasak, pribadi dan kebutuhan kebersihan rumah tangga. Prinsip ini dikemukakan di dalam Komentar Umum Nomor 15 Komite PBB Dewan Ekonomi, Sosial dan Budaya mengenai hak atas air, sebagai penjabaran atas Pasal 11 dan 12 dari Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Kemudian Bupati Solok Selatan dipanggil oleh Kejati Sumbar terkait dugaan korupsi lahan negara seluas 650 Ha di Kecamatan Sangir Baai Janggo. Kasus ini ditengarai akibat adanya penanaman sawit di hutan negara tanpa izin. Dimana bupati bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya mengunakan lahan hutan negara dengan menenam sawit seluas 650 hektar di daerah itu tanpa hak guna usaha (HGU).

“Mengungkap fakta dibalik penghentian kasus almarhum Ganti Akmal”

Kasus korupsi lainnya terkait pembangunan sentra kopi di Solok Selatan yang mana pada tahun 2022 diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan hilang begitu saja tanpa kabar. Banyaknya kasus korupsi di Solok Selatan dalam beberapa tahun terakhir harus dituntaskan. Penjarakan semua koruptor di Solok Selatan dan pulihkan kerugian negara. Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan harus berani untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. Oleh karena itu hari ini kami melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera mendesak Kejati Sumbar untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang berkelindan di Solok Selatan. Karena kita tidak mau ada koruptor yang berkeliaran bebas di Solok Selatan.