Suara Rakyat – Nasabah pengadaan rumah dari PT Kusuma Jayaland Persada diduga telah menjadi korban penipuan. Awalnya masyarakat untuk memenuhi hak atas perumahan melakukan pengadaan rumah dengan metode Arisan Rumah Tanpa Riba (ARTR). ARTR dipilih karena cicilan pembayaran yang murah dan jika dibatalkan dijanjikan refund 100 % uang kembali.
Dari cerita salah satu korban, Rio menceritakan perusahaan membuka kantor cabang di kota Padang di daerah Lubuk Buaya tahun 2021. Namun setelah membayar uang muka dan memesan rumah hingga tahun 2022 rumah tidak ada karena berbagai alasan seperti tanah yang bermasalah dan sebagainya. Rio menceritakan “hingga saat ini, proses pembuatan rumah tidak ada dan perusahaan berjanji untuk mengembalikan semua uang yang telah disetorkan. Namun hingga saat ini tidak ada pengembalian uang”.
Begitu pun dengan korban lain di Lubuk Basung, Elvi menerangkan “saya diajak sebagai konsultan akan membangun rumah di bawan agam, telah mengajak banyak orang. Namun selama enam (6) bulan belum ada kejelasan.Jangankan dibangun, pembersihan tanah juga tidak ada” terangnya.
Susah lelah dijanjikan kembalian uang namun tidak jelas juntrungannya kemudian 10 orang korban datang ke kantor LBH Padang untuk menanyakan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Korban awalnya mendaftarkan diri sebagai nasabah dalam pengadaan rumah akan tetapi sampai saat ini proses pembuatan rumah itu masih belum berjalan sama sekali. Ada sekitar 30 orang lainnya yang diduga menjadi korban lainnya.
Atas kejadian ini, LBH Padang menyurati Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) untuk melakukan audiensi terkait dengan permasalahan dugaan developer nakal ini. Audiensi dilakukan pada 23 September dengan diikut sertakan para korban untuk hadir di dalamnya. Audiensi yang dilakukan ini, secara langsung dilakukan bersama dengan Kadis Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera barat. Beberapa tindakan yang disepakati oleh Dinas PUPR provinsi sebagai berikut:
- Dinas PUPR untuk dapat membantu menjembatani dalam menelusuri keberadaan pimpinan dari PT Kusuma Jayaland Persada ini;
- Selanjutnya kami dan para korban meminta agar nama dari Developer ini atau PT Kusuma Jayaland Persada ini diberikan sanksi dimasukkan kedalam daftar hitam tidak boleh melakukan pengadaan sampai diselesaikannya masalah ini, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
- Dinas PUPR ke depannya mengeluarkan informasi yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat terkait adanya informasi developer yang patuh hukum dan yang tidak patuh.
- Mensosialisasikan tata cara dalam melakukan pembelian rumah dan sarana pengaduan terkait developer bermasalah;
- Dinas PUPR untuk saling berkomunikasi
- Meningkatkan pengawasan terhadap asosiasi dari Pengadaan rumah agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
Atas situasi ini, dalam siaran LBH Padang menyampaikan bahwa dinas PUPR mesti tegas dalam permasalahan developer nakal ini karena banyaknya peristiwa yang terjadi di Sumbar. Hak atas perumahan rakyat adalah bagian dari HAM sehingga pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Ayo diberantas semua developer nakal yang merugikan rakyat kedepannya.