Sumbar Darurat Ruang Hidup
Suara Rakyat – Pada tanggal 24 September merupakan hari yang bersejarah bagi seluruh petani di Indonesia. Penetapan hari tani nasioanal dilakukan pada masa Presiden Soekarno lewat Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963. Keputusan ini merupakan salah satu bentuk upaya Negara Indonesia untuk mengenang lahirnya Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dimana UUPA merupakan kerja keras selama 12 Tahun dalam menemukan hukum agraria Indonesia yang mengamanatkan untuk reforma agraria (land reform).
Hakekatnya reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan atau kepemilikan tanah yang lebih adil. Selain itu, reforma agraria merupakan upaya penciptaan keadilan sosial sebagaimana tertuang pada sila ke 5 Pancasila yang ditandai dengan keadilan agraria (agrarian justice). Karena alasan-alasan tersebut membuat hari tani nasioanal merupakan hari yang bersejarah dan tonggak awal dalam bangsa ini untuk menciptkan keadilan sosial.
Keadilan sosial yang dicita-citakan dengan prasyarat keadilan agraria makin jauh panggang dari api. Hal ini ditandai dengan banyaknya aturan hukum yang semakin mempersempit ruang hidup petani dan masyarakat adat. Selain itu, semakin kaburnya keberpihakan negara kepada petani di Indonesia.
ini merupakan video terkait keresahan dari petani yang dirampas ruang hidupnya.
Sumbar Darurat Ruang Hidup