Dalam rangka memperingati hari HAM Internasional pada 10 Desember lalu. LBH...
SelengkapnyaSuararakyat – Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penyelamat Hutan Mentawai lakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Barat (Sumbar). Aksi itu terkait dengan pemberian izin Pemanfaatan Kayu Non Kehutanan (PKKNK) yang dikeluarkan Dihut Sumbar.
Aksi dimulai dengan longmach dari Masjid Raya Sumbar menuju Kantor Dishut Sumbar. Massa aksi terdiri dari Mahasiswa Mentawai, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), LBH Padang dan beberapa organisasi sosial lainnya.
Ketua Forum Mahasiswa Mentawai Hieronimus Eko mengatakan, Pemberian PKKNK tersebut melanggar hak atas tanah 150 orang masyarakat di Silabu yang sudah menyatakan penolakan.
“Sejak awal masyarakat tidak pernah dilibatkan partisipasinya tentu saja itu melanggar prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Sudah terjadi konflik tetapi masyarakat acuh saja,” kata Eko.
Menurut Eko, bagi masyarakat Mentawai hutan adalah sumber kehidupan untuk membiayai hidupnya sehari-hari dan untuk membiayai sekolah anaknya.
Sementara itu, Indira Suryani Direktur LBH Padang mengatakan, Mentawai merupakan pulau terluar yang harus sama-sama dijaga. Hutan di Mentawai tidak boleh dibabat hanya untuk kepentingan perusahaan.
Baca Juga : Tolak Pemberangusan Ruang Hidup Masyarakat Mentawai
“Kita harus menjaga Mentawai, harus kita bela, bukannya kita babat dan kita serahkan izin kepada perusahaan yang hanya berpikir keuntungan semata,” katanya.
Indira meneruskan, mari sama-sama suarakan untuk masa depan Mentawai, pemuda Mentawai dan masyarakat adat.
“Mari kita suarakan sama-sama untuk masa depan masyarakat adat, masyarakat Mentawai,” ucapnya saat berorasi didepan Masjid Raya Sumbar.
Sesampai didepan Kantor Dishut Sumbar,massa aksi lansung menyampaikan tuntutannya. Tidak seyang beberapa menit Kepala Dishut Sumbar menyambanggi masa aksi.
Baca Juga : TAHAP MEDIASI DI PERSIDANGAN PHI:NASIB 76 PEKERJA BELUM ADA KEJELASAN
Sala Satu Kordinator Aksi, Riki Warik menyampaikanperizinan harus dicabut karena cacat prosedur. Sekarang sumber kehidupan-kehidupan masyarakat Mentawai hilang karena izin PKKNK yang diberikan Pemerintah.
” Izin cacat prosedur karena ada konflik, sekarang hutan-hutan yang selama ini memberikan kehidupan kepada masyarakat mentawai sudah hilang,” ucapnya.
Menanggapi Hal tersebut, Kepala Dishut Sumbar Yozawardi mengatakan menyambut baik kedatangan masa aksi dan akan menampung segala aspirasi.
” Kami akan mengkaji lagi tuntutan kawan-kawan, berikan kami waktu satu minggu untuk mengkaji ini,” Katanya didepan masa aksi.
(FH Jasril)
Dalam rangka memperingati hari HAM Internasional pada 10 Desember lalu. LBH...
SelengkapnyaSuara Rakyat – Lembaga Bantuan Padang (LBH) Padang bersama komunitas-komunitas kolektif...
SelengkapnyaSuara Rakyat – Senin, 25 November 2024 LBH Padang dan LBH...
SelengkapnyaSuara Rakyat – Jumat, 22 November 2024 telah terjadi penembakan yang...
Selengkapnya