Dihari disabilitas 2021 masalah hak atas pemenuhan hak disabilitas masih jauh dari harapan. Saat ini LBH Padang mendampingi kasus anak berkebutuhan khusus secara litigasi dan non litigasi di Kota Padang. Kasus ini bermula orang tua anak, Ibu Vitania Yulia mengajukan komplain kepada sekolah anaknya yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak yang mewajibkan daring selama PPKM Level 4 di Kota Padang. Anak disekolahkan di Yari School sebagai peserta didik sekolah dasar.
Komplain didasari dengan kebutuhan khusus anaknya yang tidak bisa mengikuti kegiatan daring secara baik. Anak korban merupakan delay speech (keterlambatan bicara) yang juga hasil asesement psikolognya mengemukakan anak korban dalam praktek belajar membutuhkan contoh yang konkrit,memperlihatkan gambar dan contoh yang jelas. Sehingga belajar daring melalui zoom tidak cocok dengan situasi anak. Orang tua korban sebenarnya sejak awal memilih mensekolahkan anaknya di Yari School karena sekolah mengusung konsep inklusif yang mendasarkan teori setiap anak berbeda dan memiliki kebutuhan khususnya yang diakomodasi oleh sekolah. Namun dalam faktanya, kekecewaan orang tua korban semakin menguat ketika orang tua menyampaikan kondisi anaknya dan tetap dianulir atau tidak direspons serius oleh pihak sekolah. Padahal orang tua membayar mahal menyekolahkan anaknya sebesar Rp.17.120.000 namun pemenuhan hak atas pendidikan anaknya yang berkebutuhan khusus kurang diperhatikan.
Dalam kondisi Pandemi Covid-19 menjadi kendala untuk memenuhi kebutuhan belajar mengajar anak terutama anak yang berkebutuhan khusus. Akibat pembelajaran daring yang tidak cocok dengan anaknya, orang tua meminta bimbingan 1 kali seminggu pasca di diskusikan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang. Sempat pihak sekolah mengakomodasi namun kemudian tidak melanjutkan dengan alasan PPKM level 4 di Kota Padang dan terjadi perbedaan pendapat hingga anak dikeluarkan dari sekolah. Oleh sebab itu, orang tua mengadukan sengketa konsumen di BPSK dan melalui putusan Nomor :19/ PTS.BPSK-PDG/SBR/ARBT/X/2021 mengabulkan tuntutan orang tua untuk pengembalian uang orang tua. BPSK menjatuhkan putusan memerintahkan Yari school membayarkan 12.796.500 kepada orang tua. Namun hingga saat ini YARI SCHOOL tidak mau mematuhi dan mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Padang.
Menurut, Indira Suryani Direktur LBH Padang, semestinya situasi Pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang pemenuhan hak atas pendidikan anak berkebutuhan khusus. Selama ini tidak diperhatikan oleh serius baik oleh pemerintah maupun swasta yang bergerak dibidang pelayanan pendidikan. Jangan sampai swasta yang berfungsi penyelenggara pendidikan dasar yang merupakan hak asasi manusia hanya berorientasi pada meraup untung sebanyak-banyaknya tanpa mau memenuhi hak atas pendidikan anak berkebutuhan khusus. Jangan dijadikan pandemi Covid-19 sebagai tumbal untuk memberangus hak atas pendidikan anak berkebutuhan khusus ujarnya. Sudah saatnya Dinas Pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan melakukan langkah progresif dalam pemenuhan hak atas pendidikan anak di masa Pandemi Covid-19. Setiap penyelenggara pendidikan wajib memberikan akomodasi yang layak dalam pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Diakhir kata, kami ucapkan selamat hari disabilitas internasional. Saatnya negara penuhi semua hak disabilitas terutama hak atas pendidikan bagi anak disabilitas di masa pandemi covid-19.