LBH Padang Menangkan 3,5 M Pesangon Bagi 76 Pekerja Pt Inkud Agritama
Suara Rakyat – LBH Padang bersama 76 karyawan PT Inkud Agritama menangkan kembali Kasasi melawan PT Inkud Agritama. PT Inkud Agritama merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit dan pabrik CPO (Crude Palm Oil) yang terletak di Kinali Pasaman Barat. Sebelumnya pekerja telah mengalami penundaan-penundaan penerimaan gaji hingga berbulan-bulan. Karena tak kunjung dipenuhi hak-haknya pekerja di perusahaan, pekerja mengajukan PHK sebagaimana ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang memenangkan pekerja dan menghukum perusahaan membayar hak-hak normatif pekerja. Setelah putusan keluar, PT Inkud Agritama sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi kasasi tersebut di tolak Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menilai alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan:
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung memperhatikan masa kerja dan jenis pekerjaan Para Penggugat di PT Inkud Agritama dimana pekerjaan itu adalah pekerjaan yang bersifat tetap, bukan Musiman dan pekerjaan yang ada terus menerus, bukan pekerjaan yang bersifat penunjang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, status hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT.
Mahkamah Agung juga berpendapat, Tergugat mengalami kesulitan keuangan maka sudah tepat putusan Judex Facti yang melakukan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup dan sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan hubungan Kerja, dimana Tergugat dihukum membayar hak-hak Para Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima persen) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Tergugat juga diwajibkan membayar kekurangan upah yang tertunggak sebagaimana telah diperhitungkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti. Oleh sebab itu, hakim kembali memenangkan 76 pekerja dengan besaran hak-hak normatif sebanyak 3,5 Miliar.
LBH Padang juga telah menyurati Bupati Pasaman Barat untuk membantu eksekusi putusan ini agar pekerja segera mendapatkan haknya. Kita desak PT. Inkud Agritama segera bayarkan hak 76 pekerja sesegera mungkin. Sudah 2 tahun 76 pekerja menunggu itikad dari perusahaan yang tak kunjung mau membayarkan hak-hak pekerja.