LBH Padang menemukan kejanggalan saat polda umumkan menghentikan kasus afif maulana

LBH Padang Menemukan Kejanggalan Saat Polda Umumkan Menghentikan Kasus Afif Maulana

Suara Rakyat – Selasa, 31 Desember 2024 Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol (Purn) Suharyo mengumumkan pada publik saat konferensi akhir tahun di Mapolda kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dihentikan penyelidikannya dan akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP2 Lidik). Alasan Kapolda menghentikan kasus ialah karena Polisi sudah memastikan kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan.

Dikutip dari SindoNews Daerah menerangkan “Memang hasil akhir dari ekshumasi,kita sudah mendengar dan mengetahui bersama, bahwa keputusan dari ketua tim dan anggotanya, yang terdiri dari 15 dokter forensik, itu sudah menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, tapi karena benturan benda keras,jadi tubuh yang menghampiri benda keras itu, bukan benda keras yang menghampiri tubuh”(Rabu, 1 Januari 2024).

Sejak Pagi sampai siang pada hari yang sama korban dan kuasa hukumnya menghadiri gelar perkara di Mapolda Sumatera Barat, namun tidak mengetahui kasus telah dihentikan dan diumumkan pada publik (Selasa, Desember 2024).

Pemberitahuan penghentian kasus pada publik yang tidak melibatkan korban dan kuasa hukum menurut Adrizal selaku penanggung jawab isu fair trial LBH Padang menduga penghentian penyelidikan ini salah satu bentuk tindakan yang diskriminatif dan tidak profesional yang dihadirkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam proses penegakan hukum.

Banyaknya kejanggalan dari Penghentian kasus afif maulana. Adapun kejanggalan penutupan kasus Afif Maulana sebagai berikut :

Penghentian penyelidikan diumumkan secara tiba tiba disaat gelar perkara penyelidikan diduga masih berlangsung.
Sampai saat ini kami belum mendapatkan secara resmi surat penghentian penyelidikan baik melalui pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) maupun surat resmi lainnya yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian daerah Sumatera Barat.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa, 31 Desember 2024 sebanyak 2 termin. Termin pertama dimulai sekitar pukul 10.45. kemudian selesai dan kuasa hukum keluar ruangan pukul 12.06. Pada saat yang sama Kapolda menggelar konferensi pers yang menerangkan kasus akan dihentikan.
Pengumuman Kapolda akan menghentikan kasus pada saat yang sama penyidik sedang melakukan gelar perkara termin 2, korban dan kuasa hukum tidak diberitahukan perkara akan dihentikan saat masih di Mapolda (31/12/2024) dan sampai saat ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2 Lidik) (2/1/2025).

Sejak awal keluarga tidak dilibatkan dalam penyelidikan kasus.

Dari awal kami sudah menduga bahwa kasus ini akan dihentikan proses penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, dugaan ini semakin kuat disaat keluarga korban maupun kuasa hukum tidak diperkenankan untuk mengikuti proses gelar perkara disaat pendalam kasus yang di dalamnya terdapat rekomendasi dan detail kasus yang sedang dilakukan proses penegakan hukum.
Kemudian Terkait dengan hasil pemaparan dalam langkah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Padang dan terkait dengan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian daerah Sumatera Barat sebagaimana terdapat berbagai pemberitaan media sosial, kami khawatir Polda Sumbar sedang menunjukan sikap impunitas. Karena kami menduga dalam proses penegakan hukum yang dilakukan kami menduga kuat adanya bentuk ketidak profesionalan dan ketidak seriusan penyidik untuk menuntaskan dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada korban, hal ini bisa kami lihat dari beberapa hal sebagai berikut:

  • Penyidik diduga tidak mendalami terkait dengan dugaan penyiksaan terhadap alm. Afif Maulana melalui saksi fakta yang dihadirkan di depan penyidikan bahkan kami khawatir proses BAP yang dilakukan hanya berfokus kepada proses tawuran dan perkataan ajakan melompat berdasarkan keterangan satu orang saksi.
  • Penyidik tidak mendalami terkait dengan pernyataan ahli forensik Ade Firmansyah terhadap 19 sampel yang terdiri 16 dari jaringan lunak dan 3 jaringan keras yang merupakan tanda kekerasan yang diambil dari tubuh alm. Afif Maulana sewaktu proses ekshumasi sehingga dalam kasus ini untuk mendapatkan sebuah pembuktian yang harus terang dari cahaya merupakan angen angan semu yang dilakukan oleh Polda Sumbar
  • Penyidik tidak mengakomodir keterangan saksi fakta yang hadirkan oleh Kuasa Hukum yang menyampaikan kesaksian bahwa melihat bahwa alm afif maulana di dikelilingi oleh beberapa personel kepolisian dan hal demikian secara tidak langsung diperkuat saat melakukan olah tempat kejadian perkara bersama dengan dokter forensik dan penyidik yang menunjukan antara titik jatuh afif hanya berjarak 2 sampai 3 meter di lokasi berdirinya kepolisian.
    Bukan hanya itu, kami menduga penyidik berusaha menutupi CCTV terkait dengan kejadian pidana pada malam itu padahal hal dalam proses gelar perkara penyidik mengakui di dalam langkah penyelidikan pada tanggal 24 Juni 2024 telah dilakukan pendataan dan pengecekan cctv dan sudah dilakukan pengamanan terhadap hasil CCTV.

Dari awal polisi tidak berusaha mencari titik terang kasus tapi berusaha membuktikan narasi afif meninggal karena melompat.

  • Pertama kali afif maulana dikatakan meninggal karena terlibat tawuran dan melompat dari jembatan oleh Polisi di polsek kuranji pada hari Minggu, 9 Juni 2024 ketika orang tua mendatangi polsek kuranji.
  • Dilakukan otopsi pada siang hari sekitar pukul satu (1) dan malamnya penyidik sekitar jam 10 malam menyampaikan afif maulana meninggal karena adanya patahan tulang rusuk kiri bagian belakang sebanyak 6 buah dan merobek paru-paru 11 centimeter.
  • Saksi A tidak pernah menerangkan afif maulana melompat melainkan menerangkan ada ajakan untuk melompat . untuk menguatkan narasi ini adalah dokter otopsi yang pertama bahwa penyebab afif meninggal terpeleset di atas jembatan dengan paru paru kemasukan air.
  • 1 (satu) orang saksi telah menerangkan dalam berita acara wawancara (BAW) afif berteriak “ampun pak” ketika dikerumuni sekitar 3 orang polisi dengan pakain sabhara. Keterangan ini tidak pernah narasikan oleh penyidik ke dokter ade maupun publik.
  • Ada 3 orang saksi yang telah menerangkan ketika memandikan ada lebam di bagian depan. Semua keterangan ini telah disampaikan oleh kuasa hukum ke Dokter Ade tapi tidak pernah disesuaikan dengan hasil otopsi ulang. Dari 19 spesimen kekerasan pada tubuh Afif Maulana terdapat kekerasan pada bagian depan yaitu pada dada bagian tengah, perut bagian tengah dan pada bagian tubuh sebelah kanan terdapat kekerasan yaitu lutut bagian kanan, tangan kanan dan siku kanan.
  • Dari hasil otopsi ulang, afif meninggal jatuh dari ketinggian dengan menyinkronkan benturan di tiga titik namun tidak pernah coba dilakukan pengecekkan kecocokkan dengan keterangan ada lebam dibagian depan dan Afif Maulana bertemu dengan polisi berhadap hadapan.
  • afif meninggal di darat berbeda dengan keterangan forensik pertama yang mati karena paru-paru kemasukan air.
  • keterangan dokter ghofar terdapat kekerasan setelah afif jatuh dan sebelum afif meninggal , Dokter Ade tidak berani berpendapat terkait kematian afif yang tidak meninggal di air
  • Inhavis telah melakukan pengecekan ponsel riwayat digital mengetahui rute keberadaan afif ketika minggu, 9 Juni 2024. Namun yang dikemukakan oleh polda adalah foto afif memegang teralis bukan riwayat perjalanan afif
    kepolisian tidak pernah berusaha untuk mencari bukti yang jelas terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, tapi hanya memunculkan bukti yang berkaitan dengan tawuran dan melompat dari ketinggian. Terdapat kemungkinan afif dijatuhkan atau diletakkan di air setelah meninggal.

Polisi memiliki bukti telah terjadi dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian
dalam memeriksa kasus terdapat 7 orang yang ditangkap di jembatan tidak didalami mengenai saksi melihat afif maulana,pertanyaan yang ditanyakan kenal sehingga mendapatkan hasil yang mengenal afif hanya saksi A. Saksi lainnya tidak mengenal afif namun sudah pernah bertemu dan melihat afif di orgen, di jalan sebelum jembatan kuranji, di atas jembatan kuranji dan di polsek kuranji. Keterangan ini tidak ditanyakan oleh penyidik, setelah LBH Padang melakukan investigasi barulah penyidik mau mendalami point ini. 
Polisi memiliki alat bukti berupa saksi yang melihat afif di jembatan yang menerangkan afif bertemu dengan polis dan berteriak “ampun pak” merupakan saksi petunjuk, terdapat 3 orang saksi yang menerangkan ada lebam di bagian tubuh afif
dari hasil ekshumasi dari 19 spesimen kekerasan terhadap kekerasan setelah jatuh dari motor dan sebelum afif meninggal di bagian depan. Ini bisa menjadi petunjuk
afif seketika meninggal di darat dan mayatnya ditemukan di air.


Kenapa mayat afif ditemukan di air?

Untuk menaikkan status perkara menjadi dari penyelidikan menjadi penyidikan merujuk pada tindak Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan: “Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.” Pasal 184 KUHAP menyebutkan alat bukti yang sah sebagai berikut:a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. Dari hal ini telah sudah ada saksi dan hasil otopsi terjadinya dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian

Kasus ini seharusnya Penyidik sudah bisa menaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan bukti bukti yang telah dihadirkan baik oleh penyidik sendiri maupun yang telah dihadirkan oleh kuasa hukum hal ini bisa kita lihat mengakui telah melakukan pemeriksaan secara labor terkait dengan Handphone milik Alm. Afif yang dilakukan pada tanggal 03 Juli 2024, meskipun tidak menjelaskan apa hasil pemeriksaan, hal ini sudah membuktikan bahwa kasus ini sudah masuk ke proses penyidikan karena proses penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan merupakan rangkai proses penyidikan bukan penyelidikan.

Dikarenakan kasus ini sudah dihentikan proses penyelidikan, maka kami mendesak agar penyidik Polresta Padang untuk segera mengirimkan surat penghentian penyelidikan beserta barang bukti yang telah disita sera sewenang-wenang serta mendesak memberikan transparansi berupa salinan hasil ekshumasi agar kami kuasa hukum juga bisa memastikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan prosedur tidak ada yang dikaburkan serta memastikan objective, profesionalitas penyidik dalam mengungkap kasus ini sehingga terciptanya keadilan dan kepastian hukum dan tidak melanggengkan impunitas di tubuh kepolisian.