Suara Rakyat – Padang 05 Agustus 2024, Komisi Informasi Sumatera Barat menggelar sidang putusan permohonan informasi dan data dengan Nomor Register 01/I/KISB-PS/2024. Sengketa informasi ini diajukan oleh LBH Padang sebagai Pemohon melawan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagai Termohon. Sengketa informasi ini muncul setelah pengajuan permohonan informasi dan data oleh LBH Padang melalui Surat Nomor: 397/SK-E/LBH-PDG/XII/2023 tertanggal 19 Desember 2023 terhadap Inspektorat Daerah Sumatera Barat atas temuan 5 Miliar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat tidak diberikan oleh yang bersangkutan, dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan.
Sidang putusan ini dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan formasi Majelis Komisioner tetap seperti sidang-sidang sebelumnya yang diketuai oleh Tanti Endang Lestari, serta majelis Komisioner Musfi Yendra dan Idham Fadli. Dalam agenda sidang putusan ini, Komisioner Komisi Informasi membacakan putusan secara rinci mulai dari identitas Pemohon dan Termohon, duduk perkara, kesimpulan para pihak, pertimbangan hukum, kesimpulan, hingga amar putusan. Yang pada intinya Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili sendiri dan memutuskan:
1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dan data terkait dengan permintaan informasi dan data terhadap Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak;
3. Memerintahkan kepada PPID Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mempergunakan informasi a quo sebagaimana tujuan permohonan.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan. Melalui Putusan Nomor: 01/I/KISB-PS-A/2024 Komisi Informasi Sumatera Barat, Termohon wajib memberikan informasi dan data terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat atas dugaan tindak pidana korupsi 5 Miliar yang dilakukan oleh Pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat dalam waktu 14 hari kerja. Artinya, sejauh ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah berupaya menutup-nutupi informasi dan data dugaan korupsi 5 Miliar di Bapenda Sumatera Barat, yang seharusnya informasi dan data itu sudah diberikan kepada Pemohon semenjak Pemohon mengajukan surat permohonan informasi dan data kepada Termohon.
Merujuk pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi dan data berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang diminta kepada Inspektorat Daerah Sumatera Barat tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan khusus yakni pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjelaskan bahwa masyarakat sipil berhak berperan dan membantu pencegahan tindak pidana korupsi, artinya dalam hal ini LBH Padang selaku organisasi masyarakat sipil sedang melakukan pengawalan terhadap kasus korupsi dan berhak untuk mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terkait dugaan korupsi 5 Miliar di Bapenda Sumatera Barat.
LBH Padang selaku Pemohon menyatakan bahwa dengan adanya Putusan Nomor: 01/I/KISB-PS-A/2024 Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon, akan kami jadikan sebagai bahan advokasi lanjutan terhadap penanganan kasus korupsi di Sumatera Barat. Meskipun dalam pemberitaan pada tanggal 1 Maret 2024, penyelidikan kasus dugaan korupsi 5 Miliar di Bapenda Sumatera Barat telah dihentikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan alasan telah mengembalikan keuangan negara. Padahal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus perbuatan pidana pelaku. Atas situasi itu kami memandang adanya political will dan lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, penghentian penyelidikan kasus ini tentu berawal dari cara berpikir yang keliru sehingga menimbulkan pelanggaran hukum, tindakan yang sesat dan menumbuhkan impunitas terhadap terduga koruptor.
LBH Padang akan terus mendorong masyarakat luas untuk mengawal setiap kasus korupsi, karena tindakan ini adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat sipil, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bahwa setiap orang juga berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
#JagaKawaldanLawan
#KorupsiSumbar
#KorupsiMemiskinkan