Suara Rakyat – Komisi Informasi Sumatera Barat memutuskan bahwa informasi Nomor Register 22/VIII//KISB-PS/2024. mengenai hasil autopsi Afif Maulana terbuka untuk keluarga dan kuasa hukum, pada Kamis (9/1/2025) yang sebelumnya Kepolisian Daerah Sumbar menyatakan itu tidak boleh diakses siapapun kecuali penyidik.
Terbukanya informasi ini dapat membuat kuasa hukum maupun keluarga melakukan analisis dan verifikasi lebih mendalam terutama terkait luka di tubuh Afif. bukan hanya itu, dengan dibuka beberapa informasi yang mintakan LBH Padang kami akan memastikan terhadap Profesionalitas Penyidik Kepolisian dalam mengungkap kasus in sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini berjalan dengan prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Badan publik wajib memberikan akses terhadap seluruh informasi, dan pengecualian pengecualian terhadap hak akses tersebut harus ketat dan terbatas. Informasi hanya dapat ditutup apabila telah dilakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Uji konsekuensi, dilakukan dengan menimbang konsekuensi yang mungkin terjadi pada kepentingan yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam UU KIP seandainya informasi tersebut dibuka. Sedangkan uji kepentingan publik mencakup penyeimbangan antara kepentingan publik secara umum maupun spesifik terhadap potensi kerugian bagi kepentingan umum apabila informasi dibuka sehingga Tindakan Kepolisian yang selama ini selalu menutupi terkait dengan informasi yang dimintakan adalah wujud ketidak transparanan dalam proses penegakan hukum karena dalam kasus ini publik selalu bertanya apa penyebab dari kematian dari Alm Afif Maulana.
Dalam Putusan Komisi Informasi melalui Putusan Nomor: 22/VIII//KISB-PS-M-A/2024 ,Ketua Komisioner mengabulkan permintaan informasi dan data yang diajukan oleh LBH Padang sebagai Kuasa Hukum sebagai berikut:
- Salinan berkas Hasil Autopsi alm. Afif Maulana;
- Salinan berita acara Autopsi jenazah alm. Afif Maulana;
- Penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak Persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji, dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.
“Putusan majelis komisioner membuktikan Larangan terhadap akses informasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap permintaan Keluarga maupun Kuasa Hukum korban terkhususnya terhadap Berita Acara autopsi dan Hasil Autopsi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi,” kata Alfi Syukri selaku Staf dan Advokat Publik LBH Padang.
Selain itu, Alfi Syukri juga menegaskan akses terhadap keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan negara sebagai pemangku kewajiban atas pemenuhan Hak Asasi Manusia memiliki kewajiban diantaranya untuk memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Dalam sengketa komisi informasi, negara hadir dalam wujud sebagai Komisi Informasi, yang diwakili oleh Majelis Komisioner sehingga dengan demikian, Majelis Komisioner memiliki kewajiban bukan hanya semata memutus sengketa informasi, tetapi juga memenuhi dan melindungi hak asasi dari pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.
Elfin Mahendra Asisten Staf LBH Padang juga menyampaikan “putusan ini merupakan langkah baik untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana. Selain itu jika putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka putusan ini bisa menjadi yurisprudensi dalam kasus lainnya.” Ujarnya
Terakhir Alfi Syukri menyampaikan agar kepolisian segera mentaati putusan Komisi informasi yang telah diputuskan. “sesuai dengan putusan Komisi Informasi dalam waktu 14 hari Termohon (Polda Sumbar) untuk memberikan informasi dan data terkait pada Pemohon (keluarga afif maulana).”
Lebih lanjut, dengan adanya putusan KI ini, tentunya kami menagih slogan Polri Terkait “presisi” itu sendiri. Apakah slogan transparansi dan keadilan dalam kata presisi itu memang ada di tubuh kepolisian atau malah masih berdalih untuk tidak memberikan informasi.
sampai hari pasca putusan informasi tersebut masih belum diberikan oleh pihak kepolisian.
Linimasa Proses Sidang Permohonan Keterbukaan Dokumen Otopsi Afif Maulana
Kamis, 09 Januari 2025, Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Menggelar sidang putusan permohonan informasi dan data kasus Afif Maulana dengan Nomor Register 22/VIII//KISB-PS/2024.
Sidang permohonan informasi dihadiri oleh Pemohon LBH Padang dan Termohon Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Sengketa yang dilakukan mengenai informasi dan data hasil autopsi serta temuan lain kasus Alm. Afif Maulana dan korban lainnya karena diduga mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Dit Samapta Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 9 Juni 2024.
Sengketa informasi diajukan ke KI Sumatera Barat karena pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam proses hukumnya tidak terbuka kepada publik dan Kuasa Hukum mengenai hasil temuan selama penyelidikan. Sikap ini terjadi karena dugaan pelaku yang terlibat adalah polisi.
Sebelumnya, LBH Padang selaku Kuasa Hukum korban telah meminta informasi dan data secara langsung terkait Rekaman CCTV di kantor Polsek Kuranji untuk selang waktu sejak Sabtu 8 Juni 2024 sampai dengan Minggu 9 Juni 2024, salinan berkas hasil autopsi dan salinan berita acara autopsi jenazah alm. Afif Maulana saat melakukan aksi damai di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada hari kamis tanggal 26 Juni 2024. Saat itu Irjen. Suharyono selaku Kapolda Sumatera Barat mengiyakan permintaan langsung kuasa hukum saat itu dan berjanji akan memberikan pada saat ekspos kasus. Namun kenyataannya saat ekspose kasus dilakukan pada hari jum’at 27 Juni 2024, apa yang dijanjikan oleh Kapolda Sumatera Barat kepada kuasa hukum tidak diberikan sedikitpun.
Atas situasi itu, LBH Padang mengajukan permohonan informasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Surat Nomor: 207/SK-E/LBH-PDG/VII/2024 perihal permohonan informasi untuk pengungkapan kebenaran dan keadilan tertanggal 17 Juli 2024, dengan permohonan sebagai berikut:
- Rekaman CCTV di kantor Polsek Kuranji untuk selang waktu sejak Sabtu, 8 Juni 2024 sampai dengan Minggu 9 Juni 2024. Kami juga membutuhkan akses langsung ke media rekam CCTV yang digunakan di Polsek Kuranji untuk keperluan verifikasi teknis;
- Salinan Berkas Hasil Autopsi Alm. Afif Maulana;
- Salinan Berita Acara Autopsi jenazah Alm. Afif Maulana;
- Penjelasan lengkap untuk beberapa pertanyaan yang muncul dari footage video yang diproduksi dan ditayangkan oleh Ditsamapta Polda Sumbar pada pagi hari, Minggu 9 Juni 2024 dan ditarik kembali kembali tayangannya segera setelah jenazah alm. Afif Maulana ditemukan;
- Penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak persimpangan Ampang Durian Tarung sampai jembatan Kuranji dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.
Permintaan informasi dan data yang diajukan telah melalui proses sesuai dengan alur permohonan informasi sehingga bisa disidangkan di Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat. Sidang Sengketa Informasi yang diajukan tanggal 28 Agustus 2024, LBH Padang selaku Pemohon dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat selaku Termohon masing-masing telah membuktikan dalilnya dan menyerahkan kesimpulan pada Majelis Komisioner di Komisi Informasi.
Setelah agenda kesimpulan dilakukan, pada hari ini Majelis komisioner melakukan sidang pembacaan putusan sengketa informasi. Sengketa informasi yang dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan formasi Majelis Komisioner tetap seperti sidang-sidang sebelumnya yang diketuai oleh Riswandy, serta majelis Komisioner Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari. Dalam agenda sidang putusan ini, Komisioner Komisi Informasi membacakan putusan secara rinci mulai dari identitas Pemohon dan Termohon, duduk perkara, kesimpulan para pihak, pertimbangan hukum, kesimpulan, hingga amar putusan.
#JagaKawaldanLawan
#JusticeforAfif
#StopPenyiksaan