Gugatan Lingkungan LBH Padang Ditolak, PTUN Jakarta Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin

Gugatan Lingkungan LBH Padang Tidak Diterima, PTUN Jakarta Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin

 

Padang, 21 Januari 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LBH Padang agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan PLTU Ombilin dengan putusan No: 211/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan itu menyiratkan bahwa hakim mengabaikan fakta terjadinya pencemaran limbah FABA (fly ash dan bottom ash) dari PLTU Ombilin yang memaksa masyarakat Desa Sijantang Koto, Kecamatan Tawali, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat menghirup udara kotor setiap hari. Selain itu, hakim juga tidak menyadari urgensi tanggung jawab KLHK untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas PLN atas pemulihan lingkungan yang seharusnya diselesaikan PLTU Ombilin pada 2019.

“Putusan ini memperkuat pembiaran atas ketidaktaatan PLTU Ombilin dalam menjalankan sanksi dan kewajiban-kewajibannya. Ini memperkuat kesempatan bagi pencemar, PLTU Ombilin, untuk menyalahgunakan lemahnya penataan dan pengawasan, sedangkan masyarakat terus dibebani dengan ‘ongkos’ kesehatan yang berkepanjangan. Pada putusannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan efek pencemaran dan kontaminasi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Seharusnya, KLHK melakukan pembekuan dan pencabutan izin sejak PLTU Ombilin diberikan sanksi,” ujar Adrizal, S.H. selaku kuasa hukum LBH Padang dalam konferensi pers di Padang, Selasa (21/01/25).

Majelis hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan LBH Padang dengan alasan, LBH Padang bukan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) a quo terhadap KLHK yang memberikan persetujuan untuk memperpanjang pemenuhan lingkungan PLTU Ombilin.

KLHK Tidak Kunjung Tegas Terhadap Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Gugat ke PTUN Jakarta Timur

Menurut Adrizal, alasan legal standing merupakan pertimbangan yang keliru dari majelis hakim. Dalam  Pasal 1  angka (15) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Padang merupakan warga masyarakat yang berbadan hukum perdata dan terkait dengan keputusan dan/atau tindakan. Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Padang mempunyai kepentingan dalam mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. Hal ini juga selaras dengan gugatan yang pernah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dan telah berkekuatan hukum melalui Putusan Nomor No. 2/P/FP/2017/PTUN.PDG.

“Majelis hakim tidak mencerna substansi gugatan secara komprehensif karena yang menjadi objek Gugatan dalam Gugatan a quo bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimuat dalam pertimbangan putusan, melainkan tindakan faktual dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan yang tidak melakukan perbuatan konkret berupa pembekuan ataupun pencabutan izin dari PLTU Ombilin. Sehingga, alasan menolak gugatan merupakan  tidak relevan,” tambah Adrizal.

LBH Padang melayangkan gugatan ke KLHK di PTUN Jakarta pada 20 Juni 2024. Pasalnya, KLHK tidak menindaklanjuti sanksi yang ia jatuhkan kepada PLTU Ombilin melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor: SK.5550/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/0/2018 tahun 2018, atas pencemaran lingkungan yang dilakukan serta pelanggaran berat berupa  rusaknya cerobong diesel dan firefighting serta kontaminasi FABA di beberapa titik di Desa Sijantang Koto. PLN sebagai pengelola PLTU Ombilin baru memulai pemulihan kontaminasi lima bulan selang gugatan dilayangkan oleh LBH Padang. Padahal PLTU Ombilin seharusnya selesai melakukan pemulihan lingkungan pada 2 Maret 2019.

Penundaan pemulihan oleh PLN memperburuk dampak lingkungan dan kesehatan akibat ada kontaminasi berkepanjangan. Apalagi FABA dikategorikan sebagai limbah beracun B3 pada 2017. FABA dari PLTU Ombilin menumpuk di lima titik, yaitu:

  1. Daerah Perambahan PT. AIC seluas 10 Ha sebanyak 432.000 ton.
  2. Daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, Nagari Talawi, Kecamatan Talawi.
  3. Daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang, Seluas 5 Ha sebanyak 200.000 ton.
  4. Di samping Stockpile batubara seluas 0,7 Ha.
  5. Di lapangan hijau di belakang pool kendaraan seluas 1 Ha.

6 Tahun Tidak Tunaikan Sanksi, LBH Padang Gugat KLHK Cabut Izin PLTU Ombilin

Selain itu, Majelis hakim juga mengabaikan fakta persidangan bahwa KLHK terlambat menyetujui dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH). RPFLH pertama disetujui di titik TPS stockpile pada 11 Oktober 2020. RPFLH di Tandikek Bawah dan Kumanis (Gugak Rangguang) disetujui 26 Juli 2023, 4 tahun setelah sanksi administratif seharusnya dipatuhi PLN. Berdasarkan RPFLH, kontaminan di titik-titik kontaminasi mencakup Berilium (Be), Boron (B), Kromium Valensi 6 (Cr6+), Seng (Zn), Molibdenum (Mo), Merkuri (Hg), dan Timbal (Pb).

Hasil uji lab yang dilakukan oleh LBH Padang atas sampel paparan abu terbang (fly ash) di rumah warga menunjukkan, sekitar 40 persen sampai 60 persen abu terbang berasal dari bahan sisa pembakaran batubara. Hasil uji total konsentrasi FABA juga menemukan kandungan Boron yang melebihi standar konsentrasi pada sampel abu. Paparan Boron pada tingkat yang tinggi dapat memicu toksisitas perkembangan, seperti ukuran janin yang berkurang, kematian prenatal, anomali pada sistem saraf pusat, iritasi mata, gangguan kardiovaskular, sistem kekebalan tubuh terganggu, dan peradangan usus. Selain itu, hasil pengujian air tanah menunjukkan pelampauan kontaminasi Mangan pada dua sumur warga dekat titik penumpukan FABA PLTU Ombilin. Pelampauan itu berkisar 29 sampai dengan 100 kali lipat dari standar air minum layak yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 2 tahun 2023.

 

Lingkungan terbukti sudah tercemar, kesehatan anak-anak secara nyata terganggu. Pembiaran atas pencemaran hingga tertutupnya data seperti terkait pemantauan emisi adalah pola berulang yang sering terjadi di PLTU tua, seperti PLTU Ombilin dan PLTU Suralaya yang sudah selayaknya dipensiunkan. PLTU tua seperti ini tidak hanya memperpanjang beban derita masyarakat, namun juga akan menjadi batu sandungan bagi upaya pencapaian Indonesia mengurangi emisi dan mengatasi dampak krisis iklim yang sudah terjadi di depan mata,” ujar Novita Indri, Juru Kampanye Energi Trend Asia.

“KLHK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi PLTU Ombilin yang seharusnya menjalankan sanksi secara serius. Dan negara harusnya hadir  serta bertanggung jawab, begitu pula dengan hakim dari PTUN Jakarta. Kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Poin utama yang kami lakukan adalah mendorong terjadinya pemulihan lingkungan, penegakkan hukum dan memberikan ruang bagi masyarakat Sijantang Koto melakukan mitigasi,” tambah Alfi Syukri, penasihat hukum dari LBH Padang.

 

Pencemaran dan Masalah Kesehatan Warga di Sekitar PLTU Ombilin

 

Berdasarkan pemantauan LBH Padang, PLTU Ombilin juga diduga melakukan beberapa pelanggaran berulang. Pada Februari 2019, November 2019, 6 November 2022, 4 Mei 2023 dan 17-19 Juli 2023, terjadi pencemaran udara dari cerobong emisi PLTU. Sisa abu yang menggunung di PLTU Ombilin bertebaran di pemukiman masyarakat Desa Sijantang Koto terjadi hingga November 2019. Polusi abu dari truk pengangkut batubara saat proses keluar masuk PLTU kerap menjadi masalah yang tak kunjung ditanggulangi PLN. Serta kondisi startup PLTU yang menimbulkan bunyi bising hingga ke pemukiman warga terjadi tiga kali sepanjang 2024, salah satunya 16 Mei 2024.

Pelanggaran yang terjadi berulang kali mengindikasikan minimnya tanggung jawab dan pengawasan yang serius dari PLN dan pemerintah. Apalagi kontaminasi limbah akibat keberadaan PLTU Ombilin telah terbukti membawa dampak kesehatan bagi warga di sekitar.

  1. Masalah kesehatan pada anak-anak SD 19 Sijantang Koto Kecamatan Talawi

 

Dua kali pemeriksaan kesehatan terhadap anak-anak SD 19 Sijantang Koto pada Desember 2016 – Januari 2017 menemukan, pada Januari lebih dari 50 murid kelas III dan IV mengalami gangguan fungsi paru. Dari jumlah tersebut sebanyak 34 (76%) murid mengalami obstruksi ringan dan 34 (76%) murid lainnya mengalami paru bronchitis kronis dan TB paru. Dari pemeriksaan itu juga ditemukan adanya hubungan penurunan fungsi paru dan kelainan pada foto toraks dengan jarak tempat tinggal yang paling dekat 1 km. Hal ini juga terjadi pada kondisi murid yang keluar rumah tanpa memakai masker.

Pada periode Desember tahun 2017 masyarakat di sekitar PLTU melakukan pengecekan kesehatan terhadap 53 orang murid kelas IV dan V. Ditemukan l 40 anak dalam kondisi fisik yang normal, 10 anak mengalami kondisi fisik abnormal. Analisis hasil foto toraks tersebut mengungkap bahwa 66%  siswa SD sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru. Kegiatan pemeriksaan kesehatan yang ini dilakukan oleh dr. Ardianof, SpP dan dibantu oleh  petugas kesehatan pengecekan kesehatan PLTU Ombilin bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

  1. ISPA Selalu Masuk Peringkat 5 Besar

 

Angka publikasi BPS, yang mencatat angka kesehatan di setiap puskesmas Kota Sawahlunto, menunjukkan bahwa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi penyakit yang paling banyak diderita oleh masyarakat Sawahlunto, terutama di Kecamatan Talawi. Perkembangan tren penderita ISPA yang ditangani oleh Puskesmas di kecamatan Talawi sepanjang 2011- 2022, sebagai berikut:

No.Jenis PenyakitTahunJumlah KasusPresentasePeringkat
1.ISPA20116.38826%1
2.ISPA20125.55623 %1
3.ISPA20134.74925,52 %1
4.ISPA20144.56623,95 %1
5.ISPA20154.91426.56 %1
6.ISPA20164.67725.17 %1
7.ISPA20175.03822.19 %1
8.ISPA20185.03822.19 %1
9.ISPA20192.25411 %4
10.ISPA20201.3679,36 %5
11.ISPA20229.1572
  1. Berdasarkan pemantauan air virtual yang dilakukan LBH Padang dan Greenpeace terdapat dugaan rusaknya cerobong filter sehingga mengakibatkan pelepasan PM 2,5 di atas baku mutu pada 17-21 Juni 2019.

 

Catatan Editorial:

  • Senin, 7 Oktober 2024, Komisi Informasi Pusat (KIP) menolakpermohonan LBH Padang untuk informasi kemajuan pelaksanaan sanksi administratif PLTU Ombilin, khususnya terkait kontaminasi abu batubara. KIP menganggap data tersebut tertutup untuk publik.

Dokumentasi

  1. Foto PLTU Ombilin: https://s.id/Dokumentasi_Ombilin(credit foto: Trend Asia)
  2. Foto PLTU Ombilin: https://drive.google.com/drive/folders/1rgnnAfEs_rnR5CFGlx6JpxYYc-ha8LRj?usp=sharing(credit foto : LBH Padang)
  3. Foto persidangan perkara putusan No: 211/G/TF/2024/PTUN.JKT.  : https://drive.google.com/drive/folders/1Bv0hAG9-qFiknQDwEv2IzEn-ckWyPiZG(credit foto : Trend Asia dan LBH Padang)
  4. Foto konferensi pers : https://drive.google.com/drive/folders/1CedQ8rFJctR791AACuto_h_z5hkRYFqp(credit foto : LBH Padang)