Memperingati Hari HAM Internasional, LBH Padang Terbitkan Zine Suara Rakyat Vol 1
Dalam rangka memperingati hari HAM Internasional pada 10 Desember lalu. LBH Padang terbitkan zine alternatif bernama Suara Rakyat Vol 1…
Dugaan pelanggaran HAM sering terdengar di Sumatera Barat. Kali ini terkait dugaan penyiksaan terhadap Syafrial yakni narapidana yang mati di Lapas Kelas II B Lubuk Basung. Keluarga meminta pendampingan hukum kepada koalisi karena saat jenazah dimandikan banyak terdapat luka-luka lebam ditubuhnya seperti di dahi, tangan,kaki dan kepala korban. Banyaknya luka lebam membuat keluarga merasa janggal dengan kematiannya yang di klaim sebagai gantung diri di Lapas.
Pasca pengaduan pada 18 Januari 2022 yang dilakukan keluarga korban, Koalisi Anti Penyiksaan Sumatera Barat yang terdiri dari LBH Padang,PBHI Sumbar, Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan dan Rumah Bantuan Hukum resmi menjadi kuasa hukum dari istri dan kakak korban. Informasi yang diterima dari keluarga diduga Korban Syafrial alias Poron (43) tahun mendapatkan kekerasan fisik sebelum meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Tidak hanya itu, saat keluarga mengambil jenazah banyak pihak mendesak keluarga untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak di autopsi. Situasi ini membuat keluarga merasa ada keanehan dan kejanggalan. Apalagi saat dimandikan keluarga korban melihat banyak luka lebam di sekujur tubuhnya sehingga semakin menyakinkan keluarga ada yang janggal.
Baca Juga : Tolak Izin PKKNK di Mentawai, Koalis Penyelamat Hutan Mentawai Lakukan Aksi di Kantor Dishut Sumbar
Pasca pelaporan ke Komnas HAM Sumbar, koalisi sebagai pendamping hukum berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polres Agam untuk memproses hukum kasus ini agar terang benderang apa yang terjadi terhadap korban. Polisi mesti mampu membongkar kasus ini apakah benar kasus ini murni gantung diri atau malah ada kejadian melanggar hukum lainnya ujar adrizal perwakilan dari koalisi. Kecurigaan ini tak terbantahkan karena banyaknya luka lebam yang ada di tubuh korban terangnya. Saat ini, kepolisian telah menaikkan status pengaduan menjadi laporan polisi melalui Surat Tanda Laporan Polisi dengan Nomor: STTL/13.a/I/2022/spkt Res Agam tertanggal 25 Januari 2022. Tentu kami sebagai pendamping hukum mengapresiasi langkah tersebut. Kepolisian juga telah melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi yang diajukan oleh keluarga korban. Kedepan kepolisian berjanji akan melakukan proses autopsi yang akan di koordinasikan dengan pihak RSUP M Djamil Padang yang melibatkan dokter forensik.
Menurut Adrizal perwakilan dari koalisi, kami ingin ada autopsi sesegera mungkin sehingga dapat membuktikan secara ilmiah alasan kematian korban. Belajar dari banyak kasus penyiksaan yang berujung kematian patut diduga gantung diri dijadikan kamuflase dalam mengaburkan alasan kematian. Dari beberapa keterangan keluarga, ada tali yang digunakan untuk mengantung diri dan diduga korban tergantung dalam keadaan duduk. Situasi ini masih kami pelajari lebih lanjut karena masih janggal dan aneh tegas Adrizal. Oleh sebab itu, kami akan memantau dan mengawasi proses penegakan hukum atas kasus ini agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan hendaknya.
Dalam rangka memperingati hari HAM Internasional pada 10 Desember lalu. LBH Padang terbitkan zine alternatif bernama Suara Rakyat Vol 1…
Suara Rakyat – Lembaga Bantuan Padang (LBH) Padang bersama komunitas-komunitas kolektif di Kota Padang telah mengangkat suara anak muda dalam…
Suara Rakyat – Senin, 25 November 2024 LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah selaku Kuasa Hukum Afrinaldi Ayah kandung dari…