Memperingati Hari HAM Internasional, LBH Padang Terbitkan Zine Suara Rakyat Vol 1
Dalam rangka memperingati hari HAM Internasional pada 10 Desember lalu. LBH Padang terbitkan zine alternatif bernama Suara Rakyat Vol 1…
Diduga Melanggar HAM, LBH Padang Pertanyakan Sebab Kematian Ganti Akmal
Suara Rakyat – LBH Padang mempertanyakan perihal kematian Ganti Akmal (34), salah seorang warga Cumateh Jorong V Nagari Persiapan Sungai Jariang Kecamatan Sungai Jariang, Kabupaten Agam. Ganti Akmal dikabarkan dipulangkan pihak kepolisian dalam kondisi tidak bernyawa, dengan kondisi luka lebam disekujur tubuh. Tidak hanya itu, menurut pihak keluarga, hidung dan telinga almarhum mengeluarkan darah. Informasi ini didapati dari pemberitaan salah satu media online (https://www.covesia.com/news/113663/seorang-tahanan-polres-agam-meninggal-dunia-keluarga-pertanyakan-tindakan-polisi) pada Kamis (10/03/22),
Ganti Akmal, diketahui merupakan salah seorang tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Agam pada tanggal 9 Maret 2022 merujuk surat penangkapan Nomor: SP. Kap/08/III/2022/Reskrim yang dikeluarkan Kepolisian Resor Agam pada 9 Maret 2022. Berdasarkan berita wartapancasila.com (https://wartapancasila.com/2022/03/10/diduga-kematian-ganti-akmal-tidak-wajar/), kejanggalan dirasakan pihak keluarga saat petugas melarang keluarga untuk melihat kondisi korban dengan alasan sedang menjalani visum di rumah sakit, dan kembali lagi setelah maghrib.
Namun saat keluarga kembali ke Mako Polres Agam tersebut, Polisi mengaku Ganti telah dibawa kepada Rumah Sakit (RS) yang ada di Padang. Kekawatiran kian memuncak disaat salah seorang anggota polisi datang ke rumah dan meminta BPJS milik korban namun tidak diberikan. Kecurigaan atau kejanggalan tersebut makin terkonfirmasi setelah jasad Ganti Akmal dipulangkan dalam kondisi lebam, babak belur, sebagaimana telah disebutkan diatas.
Koalisi Desak Gubernur Sumatera Barat Untuk Lindungi Ruang Hidup Masyarakat Mentawai
Adrizal selaku penanggung jawab isu fair trial LBH Padang mempertanyakan dan menyayangkan perihal kematian dari almarhum Ganti Akmal yang diduga telah menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya pelanggaran atas hak atas proses peradilan yang adil (right to a fair trial) dan hak untuk tidak disiksa (bebas dari penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia). Karena kondisi korban yang janggal, penuh luka lebam, dan telah meninggal dunia pada saat proses penegakan hukum tengah dijalankan oleh pihak kepolisian tersebut.
Menurut Adrizal, hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun (non-derogable rights), yang telah tegas diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kendatipun tersangka (Ganti Akmal) diduga kuat telah melakukan tindak pidana, semestinya dilakukan penegakan hukum sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan hukum (acara) pidana yang berlaku. “Posisi LBH adalah mengecam setiap proses penegakan hukum dengan melanggar hukum dan hak asasi manusia”, tegas Adrizal.
Hak atas peradilan yang adil, khususnya hak untuk tidak disiksa sesungguhnya telah diatur dan dijamin oleh banyak regulasi di Indonesia. Diantaranya terdapat dalam Pasal 28 I Undang Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa: setiap orang berhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Kemudian, Pasal 4 Undang -Undang Nomor 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa Hak Untuk Hidup, Hak Untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak atas tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Tak hanya itu, konteks penyiksaan juga diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) juga secara tegas mengatur bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan.
Bahkan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menempatkan hak untuktidak disiksa sebagai bagian dari HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Oleh karenanya, LBH Padang menyatakan serta mendesak:
Dalam rangka memperingati hari HAM Internasional pada 10 Desember lalu. LBH Padang terbitkan zine alternatif bernama Suara Rakyat Vol 1…
Suara Rakyat – Lembaga Bantuan Padang (LBH) Padang bersama komunitas-komunitas kolektif di Kota Padang telah mengangkat suara anak muda dalam…
Suara Rakyat – Senin, 25 November 2024 LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah selaku Kuasa Hukum Afrinaldi Ayah kandung dari…
Bantu tanda Tangan Petisi Selamatkan Hutan Mentawai dari kerakusan. Satu Suaramu sangat berarti dalam penyelematan hutan mentawai