DIDUGA KRIMINALISASI PETANI DI AIA GADANG SUDAH DI RENCANAKAN OLEH PT. ANAK KOTO

DIDUGA KRIMINALISASI PETANI DI AIA GADANG SUDAH DI RENCANAKAN OLEH PT. ANAK KOTO

Suara Rakyat – Lima (5) orang Petani di Aia Gadang yang dikriminalisasi atas kejadian 28 Mei 2022 di lokasi perkebunan sawit antara petani dengan PT Anam Koto akibat  permasalahan plasma telah sampai ke meja hijau. 5 tersangka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) atau kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang digelar pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu menghadirkan  DW selaku saksi korban dan koordinator keamanan, AZ selaku satpam, dan AS selaku tukang semprot. Dalam keterangannya didepan persidangan AS mengakui memang disuruh untuk meracuni semua yang ada dilokasi tersebut dan satpam diminta untuk mendokumentasikan kejadian sebelum memasuki lokasi. Sehingga kami mencurigai kericuhan yang terjadi sudah by design dari PT Anam Koto. 

Tempat kejadian merupakan lokasi perjuangan tanah untuk petani, yang semula merupakan tanah  ulayat yang diambil secara melanggar HAM untuk pembangunan sawit PT Anam Koto. Perusahaan berjanji akan memberikan plasma namun tak kunjung dilaksanakan hingga saat ini. Atas situasi ini, Bupati Pasaman Barat mengeluarkan surat keputusan Nomor : 188.45/471/BUP-PASBAR/2022 pada 16 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan kewajiban pemberian plasma minimal 500 Ha oleh PT. Anam Koto Kepada Masyarakat Kenagarian Aia Gadang dalam jangka waktu 30 hari kalender.\

Didalam Fakta persidangan terungkap, sudah beberapa kali terjadi intimidasi disertai merusak tanaman dan pondok masyarakat sebagai upaya memancing kemarahan masyarakat agar situasi chaos. Hal ini diperparah dengan sikap Kepolisian Resor Pasaman Barat yang hanya memproses pelaporan kasus perusahaan namun lambat memproses kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Padahal masyarakat melaporkan  dugaan pengrusakan tanaman dalam laporan polisi nomor : LP/B/90/IV/2022/SPKT/Res Pasbar/Polda Sumbar tertanggal 13 April 2022 yang kemudian dihentikan ditahap penyelidikan oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat. 

Dari Siaran Pers LBH Padang,  beberapa kali persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, hampir seratus masyarakat yang tergabung sebagai Serikat Petani Indonesia Basis Aia Gadang menghadiri sidang dengan harapan keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Kami menduga situasi ini di design oleh PT Anam Koto untuk mengkriminalisasi masyarakat sehingga petani diseret ke ruang persidangan. Didalam persidangan, LBH Padang juga menghadirkan saksi-saksi didepan pengadilan terkait dugaan pelanggaran HAM atas keberadaan PT  Anam Koto bagi masyarakat petani Aia Gadang.

 

Subscribe email to get news & updates