Suara Rakyat – Padang, 25 Juli 2024. Aksi Kamisan Padang melakukan aksi di Polresta Padang. Aksi ini merespon lambatnya proses penanganan kasus dugaan penyiksaan yang berujung kematian terhadap Afif Maulana (AM) dan kawan-kawannya oleh Polresta Padang.
Koordinator Lapangan Aksi, Calvin Nanda Permana mangatakan, Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus afif maulana. Kami mengingatkan Polresta Padang untuk fokus dalam menemukan fakta-fakta baru terhadap dugaan penyiksaan yang berujung kematian terhadap AM dan kawan-kawannya.
Dia menjelaskan, dalam proses berjalannya kasus AM banyak fakta-fakta baru yang ditemukan dan bisa menjadi petunjuk oleh penyidik dalam mengungkap kasus kematian AM dan dugaan penyiksaan terhadap kawan-kawannya yang lain.
Calvin berharap polresta Padang dapat menjawab opini publik dengan mengusut tuntas kasus kematian AM dan menemukan serta menghukum aparat yang terlibat dalam tragedy tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
“Hari ini kami hadir di Polresta Padang untuk mendesak pihak Polresta dalam hal ini penyidik yang berwenang untuk mengusut secara tuntas kasus ini. Kami menilai proses penyelidikan kasus AM ini terlalu lama, dan penyidik tidak melakukan pendalaman-pendalaman terhadap fakta-fakta terbaru” jelasnya, Kamis (25/7/2024)
Calvin mengatakan, massa aksi juga mempertanyakan bagaimana proses hukum yang diterapkan oleh Polresta Padang sehingga proses penyelidikan hingga ke penyidikan memakan waktu yang terlalu lama.
“Proses penyelidikan itukan serangkaian tindakan oleh kepolisian/penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga adalah sebuah tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilanjutkan prosesnya ke Tingkat penyidikan sesuai yang diatur dalam KUHAP” jelasnya.
Calvin menilai, berdasarkan temuan terbaru, banyak fakta-fakta yang menunjukan AM sudah bertemu dengan aparat kepolisian sebelum dia meninggal, ia menjelaskan fakta ini bisa ditarik dari keterangan saksi A ketika ditanyai oleh kuasa hukum pada saat ekspose kasus pada 27 Juni 2024 di Polda Sumbar.
“Pada saat ditanyai oleh kuasa hukum keluarga AM, saksi A mengatakan pada saat ia terjatuh langdung ditangkap oleh aparat kepolisian, ia juga mengatakan saat tertangkap ada beberapa aparat kepolisian yang berada di dilokasi tersebut” terangnya.
Calvin menilai keterangan saksi A juga merupakan sebuah petunjuk yang perlu didalami oleh penyidik yang bertugas untuk membuat terang perkara dan mempercepat proses hukum yang berjalan.
Lebih lanjut, Calvin mengatakan aksi ini juga mempertanyakan kejelasan HP dan motor milik AM yang dikuasai oleh kepolisian tanpa adanya surat izin penyitaan dan penggeledahan yang diberikan kepada keluarga sebelumnya.
“Kami juga mempertanyakan status HP dan motor milik AM yang saat ini dikuasai oleh kepolisian, sebelumnya kapolda Sumbar pada saat dialog di TV One dalam acara Catatan Demokrasi, mengakui telah berhasil mengkloning HP milik AM, ini menimbulkan tanda tanya di benak kami. Pasalnya selama ini tidak ada surat izin penyitaan dan penggeledahan yang sah sesuai regulasi yang ada dan diberikan kepada keluarga sebelumnya. Ini juga sebuah tindakan sewenang-wenang, bisa ditarik pada pelanggaran Hak Atas Privasi seseorang” jelasnya.
Selanjutnya, Calvin menyebut aksi ini juga bertujuan untuk meminta Salinan dan Berita Acara hasil autopsi jenazah AM. Ia menyebut selama ini keluarga maupun kuasa hukum belum menerima Salinan dan Berita Acara autopsi jenazah AM.
“Salinan dan Berita Acara autopsi ini penting untuk diperlihatkan kepada keluarga. Public juga penting untuk mengetahui apa hasil autopsi jenazah AM, agar publik bisa menilai apa yang menyebabkan meninggalnya AM. Akan menimbulkan pertanyaan ketika polisi tidak mau memberikan hasil dan berita acara autopsi tersebut, pertanyaannya apa yang disembunyikan oleh kepolisian dari hasil autopsi tersebut, kenapa polisi sangat takut hasil dan berita acara tersebut diketahui oleh keluarga dan publik, ini penting untuk kita pertanyakan secara tegas kepada kepolisian” tegasnya Calvin.
Lalu yang terakhir Calvin juga mengatakan, massa aksi juga mempertanyakan keberanian Polresta Padang untuk mengungkap kasus ini.
“Proses hukum yang berjalan seakan terlalu lambat dari penyelidikan ke penyidikan, kami menilai fakta-fakta sudah banyak yang muncul kepermukaan, bukti-bukti yang menunjukan AM bertemu dengan aparat sebelum meninggal juga banyak, seperti seperti bekas luka cambukan manau di punggung, saksi A mengatakan ada beberapa aparat kepolisian yang berada dilokasi saat mereka ditangkap dan fakta lainnya” jelasnya.
Calvin juga menegaskan, jika Polresta Padang tidak mampu dan tidak berani dalam mengungkap kasus ini lebih baik sampaikan kepada public secara langsung.
“Jika ingin citra polisi tetap baik di mata public, berhentilah membohongi publik, akuilah kesalahan dan cari fakta seterang-terangnya. Jika Polresta Padang merasa tidak sanggup, tidak mampu, dan tidak berani dalam mengusut dan mengungkap kasus ini, karena banyak tekanan, karena kita tau yang diduga pelaku dalam kasus ini kepolisian yang bertugas di Polda Sumbar yang merupakan kolega-koleganya sendiri. Lebih baik Polresta mengakui dan menyampaikan ke Publik agar publik tau, Polresta menyerah dalam mengungkap kasus ini. Ini juga bisa sebagai dasar untuk publik agar mendorong mabes Polri untuk mengambil alih proses penyelesaian kasus AM agar terungkap siapa pelakunya dan memberikan kepastian hukum terhadap keluarga” tegasnya.