Jalan terjal untuk sebuah keadilan, 204 hari Keluarga berjuang untuk sebuah keadilan dan Kepastian Hukum

Jalan Terjal Untuk Sebuah Keadilan : 204 Hari Keluarga AM Berjuang Untuk Sebuah Keadilan dan Kepastian Hukum

Suara Rakyat – Selasa, 31 Desember 2024 di ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Sumatera Barat telah dilakukan proses Gelar Perkara Khusus dalam dugaan tindak pidana penyiksaan yang berujung kepada kematian terhadap Afif Maulana, anak yang berumur 13 tahun yang meninggal di bawah jembatan kuranji yang diduga kuat dilakukan oleh personel Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya yang dihadiri oleh bagian Internal dan Eksternal Polda Sumatera, Penyidik Unit Jatanras dari Polresta Padang dan juga korban beserta kuasa hukumnya (LBHAP PP Muhammadiyah dan LBH Padang).

Terhadap proses gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat terbagi atas 2 termin yang terdiri dari pertama berkaitan dengan pemaparan langkah proses Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Padang dan termin kedua berkaitan dengan pendalaman kasus yang pesertanya adalah pihak kepolisian.

Kanit V Jatanras Polresta Padang dalam gelar perkara termin 1 memaparkan telah melakukan 81 tindakan dimulai dari proses pengolahan TKP pada tanggal 10 Juni 2024, pemeriksaan saksi saksi, 2 kali autopsi hingga proses terakhir berkaitan dengan pemeriksaan ahli Forensik, baik kesemuanya yang dihadirkan penyidik maupun yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Korban. Setelah pemaparan oleh penyidik AKBP Hendri Yahya selalu yang memimpin gelar perkara mempersilahkan kuasa hukum menanggapi.

Dr. H. Syafril Elain RB S.H., selaku kuasa hukum korban mempertanyakan dalam gelar perkara ini kenapa tidak diperlihatkan atau dibagikan temuan dari Penyidik. Kemudian kuasa hukum korban Alfi syukri menambahkan sebuah gelar perkara khusus seharusnya membuka fakta temuan peristiwa yang terjadi dan alat bukti. Seharusnya temuan dan alat bukti lah yang menjadi substansi pembahasan karena itu akan menjadi dasar ditentukan perkara merupakan tindak pidana atau tidaknya sehingga bisa dilakukan proses selanjutnya perkara menjadi sidik (dilanjutkan) atau dihentikan. Kuasa hukum menilai proses gelar perkara termin 1 tidak transparan dan akuntablitas. Gelar perkara termin 2 juga tidak memiliki alasan hukum untuk yang kuat untuk tidak melibatkan korban namun tetap tertutup.

Terkait dengan hasil pemaparan dalam langkah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta, Adrizal selaku Kuasa hukum dan Pengacara Publik LBH Padang memandang dalam proses penegakan hukum yang dilakukan adanya dugaan ketidak profesionalan dan ketidak seriusan penyidik untuk menuntaskan dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada korban sehingga mengakibatkan lambatnya proses penegakan hukum.Lebih lanjut Adrizal memaparkan poin-poin ketidak transparansian dalam proses penyelidikan, diantaranya:

  • Penyidik diduga tidak mendalami terkait dengan dugaan penyiksaan terhadap alm. Afif Maulana melalui saksi fakta yang dihadirkan di depan penyidikan bahkan kami khawatir proses BAP yang dilakukan hanya berfokus kepada proses tawuran dan perkataan ajakan melompat.
  • Penyidik tidak mendalami terkait dengan pernyataan ahli forensik Ade Firmansyah terhadap 19 sampel yang terdiri 16 dari jaringan lunak dan 3 jaringan keras yang merupakan tanda kekerasan yang diambil dari tubuh alm. Afif Maulana sewaktu proses ekshumasi
  • Penyidik tidak menjelaskan bagaimana dari hasil cctv yang diamankan padahal di dalam langkah penyelidikan dijelaskan pada tanggal 24 Juni 2024 telah dilakukan pendataan dan pengecekan cctv dan sudah dilakukan pengamanan terhadap hasil cctv.
  • Penyidik mengakui telah melakukan pemeriksaan secara labor terkait dengan Handphone milik Alm. Afif yang dilakukan pada tanggal 03 Juli 2024, meskipun tidak menjelaskan apa hasil pemeriksaan, hal ini sudah membuktikan bahwa kasus ini sudah masuk ke proses penyidikan karena proses penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan merupakan rangkai proses penyidikan bukan penyelidikan.

Terakhir sebelum termin pertama ditutup Adrizal menyampaikan “agenda paling penting akan dilakukan setelah ini yakni menentukan langkah penegakan hukum kedepannya dan juga disini akan ada sebuah rekomendasi untuk kasus ini apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau akan dilakukan penghentian penyelidikan sehingga kami sangat menyayangkan proses termin ini dilakukan hanya untuk internal kepolisian tanpa kami bisa lebih jauh mendalami langkah hukum yang akan dihadirkan untuk menuntaskan dan memberikan kepastian hukum terhadap korban.

Alfi Syukri juga menyampaikan pandangannya sebagai penutup sesi terkait proses pembuktian dalam kasus pidana yang melibatkan aparat kepolisian sebagai terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa meskipun sebuah bukti harus lebih terang daripada cahaya, penting juga memperhatikan upaya dalam mendapatkan bukti tersebut.
“Dalam beberapa kasus yang melibatkan polisi, seperti kasus Ganti Akmal yang dihentikan oleh Polda, meskipun ada bukti ilmiah berupa visum et repertum yang menunjukkan adanya delapan luka, peristiwa itu diingkari oleh terduga pelaku (polisi). Mereka mengklaim hanya memukul empat kali, hal yang jelas tidak masuk akal. Namun, proses penyidikannya tetap dihentikan,” ujar Alfi.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya memastikan asal-usul luka korban secara ilmiah. “Kita perlu mengetahui secara jelas, apakah 19 spesimen luka yang ditemukan di tubuh korban terjadi akibat jatuh dari motor atau sebelum korban jatuh dari jembatan. Hal ini krusial untuk mendapatkan gambaran utuh tentang peristiwa sebenarnya,” tambahnya.


Ia juga menegaskan, mengingat sulitnya membuktikan kasus pidana yang melibatkan polisi, diperlukan upaya maksimal, termasuk penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aparat yang berada di lokasi kejadian. “Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus,” tutupnya.
Setelah gelar perkara termin 1 kuasa hukum meninggalkan Mapolda Sumatera Barat dan gelar perkara termin 2 dilanjutkan. Tanpa komunikasi dengan korban dan kuasa hukum pada sore harinya Kapolda Irjen Pol (Purn) Suharyono mengumumkan ke publik telah dihentikan penyelidikan kasus afif maulana.


Sampai saat berita dipublikasikan Rabu,1 Januari 2024 korban dan kuasa hukum belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Selanjutnya Korban dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum ketika telah menerima surat SP2 Lidik.