Berikan keadilan untuk Afif Maulana, penyidik segera lakukan otopsi ulang!

Berikan Keadilan Untuk Afif Maulana,Penyidik Segera Lakukan Autopsi Ulang!

Suara Rakyat – Aksi kamisan padang kembali menggelar aksi untuk mendesak persetujuan ekshumasi oleh kepolisian di Polresta Padang, Kamis, 1 Agustus 2024.

Salah satu peserta aksi Muhammad Jalali menjelaskan aksi kamisan ini dilakukan dalam rangka mencari keadilan untuk Afif yang diduga direnggut hak asasi manusianya.

“Dalam hal ini kami mendesak Polresta agar menyetujui ekshumasi dan autopsi ulang jenazah almarhum Afif Maulana supaya bisa dilakukan autopsi ulang demi mengungkap fakta peristiwa meninggalnya Afif yang diduga disiksa oleh polisi. Sebelum permintaan ekshumasi dan autopsi ulang ini diminta, ada rentetan peristiwa yang janggal terkait memeriksa mayat almarhum Afif Maulana, sebelumnya Kapolda mengatakan bahwa publik boleh mengatahui hasil otopsi yang telah dilakukan, namun hingga hari ini hasil otopsi tersebut tidak pernah diberikan” Jelas Jalal (1/8/2024).

Jalal mengatakan statement Kapolda tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang diadakan oleh Polda Sumbar tanggal 3 Juni 2024 “Kita sudah mengautopsi (Jenazah AM) sudah visum et repertum, sudah autopsi hasilnya sudah, nanti pastinya masyarakat juga boleh tau” (Sumber : Instagram @humaspoldasumbar).

Selanjutnya ketika ditanyai Indira Suryani mengatakan kuasa hukum sudah meminta informasi hasil otopsi ke Polda Sumbar.

Posisi Kasus Dugaan Penyiksaan Alm. Afif Maulana

“Kepolisian Daerah Sumatera Barat tidak menyerahkan informasi autopsi tersebut, LBH Padang selaku kuasa hukum sudah memasukkan Permohonan Informasi ke Polda Sumbar dengan meminta salinan Berkas Hasil Otopsi Alm. AM dan Berita Acara Autopsi Jenazah Alm. AM serta informasi lainnya melalui surat Nomor : 207/SK-E/LBH-PDG/VII/20 tanggal 17 Juli 2024. Namun Kepolisian Daerah Sumatera Barat tidak memberikannya” kata Indira.

Lebih lanjut Indira mengatakan Kepolisian Daerah Sumatera Barat sudah menjawab permintaan informasi tersebut namun jawaban Polda tidak sesuai dengan apa yang semulanya dijanjikan terbuka untuk publik.

“Polda Sumbar menjawab melalui surat Nomor : B/1435/VII/HUK.11.1/2024 tanggal 22 Juli 2024 Informasi yang kami perlukan tidak semuanya dapat mereka penuhi. Jawaban Kepolisian ini terlihat bahwa niatan transparansi yang selalu dilontarkan hanya janji saja, tindakan nyata dari statement sebelumnya tidak pernah terjadi” Tegas Indira.

Selanjutnya Alfi Syukri juga selaku kuasa hukum mengatakan hasil otopsi pertama yang tidak transparan, sehingga diperlukan autopsi ulang dengan cara menggali kuburan kembali (ekshumasi) agar terkuak fakta sebenarnya apa penyebab dari kematian almarhum Afif Maulana.

Alfi menjelaskan wacana ekshumasi dan autopsi ulang oleh keluarga telah ditanggapi langsung dengan disetujui oleh Mabes Polri dengan pernyataan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “Termasuk Autopsi juga sudah kita minta untuk mengakibatkan pihak luar sehingga transparan” dikutip dari kompas.com (3/7/2024).

Alfi menjelaskan sebelumnya Kapolda Sumatera Barat menanggapi dengan mempersilahkan pelaksanaan ekshumasi dan autopsi ulang yang ingin dilakukan keluarga dengan mengatakan

“Jadi, ini apa masalahnya, kalau sekarang misalnya hasilnya sudah ada, nanti digali kubur lagi untuk dicek lagi, silahkan saja” (Kapolda Irjen Suharyono, 4 Juli 2024 Kompas.com)” kata Alfi menjelaskan respon kepolisian dalam menanggapi wacana ekshumasi.

Alfi menambahkan keinginan autopsi ulang dan ekshumasi demi membuka kebenaran yang dipersilahkan oleh pihak kepolisian langsung ditanggapi cepat oleh kuasa hukum melalui KPAI dengan bersurat kepada Kapolri tanggal 16 Juli 2024. KPAI melalui Surat Nomor S-624/KPAI/PM.03.03/07/2024. KPAI meminta Kapolri  untuk segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah anak AM sebagai bentuk Pro Justitia, dengan melibatkan para dokter forensik yang independen dan berkompeten. Pelaksanaan ekshumasi yang cepat menjadi salah satu upaya pemenuhan keadilan untuk anak korban.

Temuan Awal Hasil Investigasi Dugaan Penyiksaan AM: Mendesak Profesionalitas, Transparansi, dan Akuntabilitas Polri dalam Mengungkap Kebenaran Peristiwa

“Tidak hanya sekali kuasa hukum mendorong proses autopsi ulang dan ekshumasi, kuasa hukum LBH Padang dan AP Muhammadiyah kembali menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor Surat 011/LBH.AP/VII/.2024 dengan hal “Permohonan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Terhadap Alm. AM demi terangnya penyebab kematian Alm. AM” melalui Surat PP AP Muhammadiyah dengan Nomor Surat 011/LBH.AP/VII/.2024 tanggal 22 Juli 2024″ terangnya.

Lebih lanjut Alfi mengatakan pada hari yang sama Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi dengan mengatakan surat pengaduan masyarakat (Dumas) itu (Surat Permohonan Ekshumasi oleh LBH AP Muhammadiyah) akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Polda Sumatera Barat. “Tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik.” (22 Juli 2024 CNN Indonesia)

Alfi mengatakan Kepolisian Daerah Sumatera Barat menanggapi hal tersebut melalui Humas Polda dengan menyatakan kepada media “Terkait ekshumasi Bapak Kapolda mempersilakan, silahkan ajukan tapi tetap ada pendampingan karena ini proses kepolisian,” lalu Kombes Pol Dwi Sulistyawan juga menyampaikan “Kita tunggu-tunggu, silakan saja. Sebab apapun tindakan untuk mempercepat proses kasus ini silahkan, yang penting sesuai fakta dan data. Ini bukti keterbukaan kita,” (23 Juli 2024, TribunPadang).

Lebih lanjut Alfi menyebut sudah seminggu dari pernyataan Kepolisian namun tidak ada tindakan yang diambil sebagai langkah autopsi dan ekshumasi, ia mengatakan kuasa hukum kembali mendesak melalui surat koalisi anti penyiksaan pada tanggal 29 Juli 2024.

“Agar segera penyidik Polresta padang untuk menyetujui dan menyegerakan proses ekshumasi terhadap jenazah Alm. AM dikarenakan waktu yang semakin mepet terkait dengan semakin lamanya usia jenazah” kata Alfi.

Selanjutnya Alfi juga memberitahukan keluarga AM juga ikut mendesak dengan mengirimkan surat pernyataan pada  tanggal 30 Juli 2024.

“Paska dari hasil autopsi yang sudah dimintakan tidak diberikan, maka dari itu Keluarga dari Alm. AM menyurati Penyidik Polresta Padang untuk meminta autopsi ulang, disini terlihat inkonsistensi sikap kepolisian, yang mana pada tanggal 3 dan 4 Juli Kepolisian melalui Mabes Polri mempersilahkan untuk ekshumasi, namun pasca itu, kuasa hukum telah empat (4) kali mengirimkan surat permintaan ekshumasi dan otopsi ulang, namun mereka mengatakan masih mengkaji” jelas Alfi.

Alfi menilai pernyataan humas Polda Sumbar melalui konferensi pers 31 Juli lalu adalah sesuatu yang berbeda dengan pernyataan Kapolri dan Kapolda di tanggal 3 dan 4 Juli 2024.

Pada Konferensi Pers tersebut Humas Polda menyampaikan “Kami dari Polda Sumbar dan Polresta Padang selaku penyelidik kasus ini akan melakukan pengkajian, sehingga akan lebih jelas apakah permohonan (Ekshumasi) ini disetujui atau tidak”. Ungkap Dwi Sasono selaku Kabid Humas Polda Sumbar (31 Juli 2024, Radar Sumbar).

Dari rentetan peristiwa yang terjadi Alfi Syukri selaku Kuasa Hukum almarhum Afif Maulana menegaskan terlihat jelas adanya pembohonan publik yang dilakukan oleh kepolisian.

“Awalnya mengatakan silahkan, lalu setelah disurati menjawab baru mengkaji. Artinya perkataan pada publik tidak sesuai dengan tindakan. Kami meyakini ini akan terus dilakukan sebagai pembenaran padahal tidak akan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang sama sekali dan bisa jadi ini sikap sengaja kepolisian untuk menunggu sel jaringan mayat rusak dulu sehingga pada akhirnya tidak bisa dideteksi penyebab kematian almarhum Afif Maulana” Jelasnya.

Selanjutnya Alfi mengatakan Kuasa Hukum memiliki landasan yang kuat untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang, karena meyakini bahwa Afif  meninggal bukan karena melompat seperti apa yang dituduhkan oleh polisi.

“Kami menduga Afif dibunuh dengan cara disiksa” Tutup Alfi secara tegas.

Landasan kuasa hukum meminta ekshumasi sebagai berikut :
Pasal 154 UU 17/2023
“Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.”
Pasal 156 Ayat (1) UU 17/2023
“Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terdiri atas:
a. pelayanan kedokteran terhadap orang hidup; dan
b. ​pelayanan kedokteran terhadap orang mati.”

Pasal 157 Ayat (1) UU 17/2023
“Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya.”

Pasal 157 Ayat (2) UU 17/2023
“Dalam rangka upaya penentuan sebab kematian seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit kematian termasuk autopsi verbal, bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, danlatau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian.”

MEMBUAT TERANG KEMATIAN KASUS AFIF MAULANA SERTA PENYIKSAAN ANAK-ANAK LAINNYA

Artinya dalam hal ini telah terdapat jaminan perlindungan hukum bagi keluarga Afif Maulana terutama Ayah dan Ibunya untuk dapat mengetahui penyebab pasti kepastian melalui proses ekshumasi dalam kerangka pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana telah diatur dalam UU 17/2023.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur mengenai ketentuan Ekshumasi. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 133 KUHAP hingga Pasal 136 KUHAP. Dalam Pasal 135 KUHAP, menyatakan:

Pasal 135 KUHAP
“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.” Proses ekshumasi dan autopsi ulang sudah semestinya dilakukan secara independen untuk pengungkapan kebenaran atas kematian Afif Maulana. Hal ini sangat dapat dilakukan karena dalam KUHAP telah disebutkan proses ekshumasi dapat dilakukan oleh dokter selain dokter kehakiman. Hal ini sebagai diatur dalam Pasal 133 Ayat (1) KUHAP menyatakan:

Pasal 133 Ayat (1) KUHAP
“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”

Lebih jauh, mengenai pelibatan dokter di luar kedokteran kehakiman juga telah diakomodir melalui ketentuan pelayanan dokter untuk kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam UU 17/2023. Selain itu, hasil pemeriksaan yang nantinya dikeluarkan, derajat pembuktiannya dalam proses peradilan pidana dapat dijadikan dasar dalam memberikan keterangan ahli. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 156 Ayat (1) UU 17/2023 yang menyatakan:
Pasal 156 Ayat (1) UU 17/2023
“Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditujukan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli”.

#keadilanuntukafifmaulanadkk
#menolakdibodohidandibohongi
#ungkapkebenaran
#penjarakandanpecatpolisipenyiksadanpembunuh