Suara Rakyat – Pada 24 Agustus 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang membebaskan 13 orang terdakwa atas dugaan korupsi pembangunan Tol di Taman Keanekaragaman Hayati di Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman. 8 orang yang dibebaskan merupakan masyarakat penerima ganti rugi tanah yang dianggarkan oleh pemerintah pusat.
LBH Padang mengapresiasi putusan bebas bagi 8 (delapan) orang masyarakat penerima ganti rugi tanah. Kami berharap di upaya hukum lanjutan masyarakat juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sejatinya masyarakat Parit Malintang adalah korban pelanggaran HAM bukan koruptor.
Kasus ini bermula saat
pembangunan Ibukota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman tahun 2007 yang tidak
pernah mengganti rugi tanah rakyat. Pemerintah menetapkan 100 HA tanah untuk
lokasi perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman. Hingga saat
ini, rakyat belum menerima ganti rugi tanah dari pemerintah.
Situasi bertambah kacau ketika
datang proyek tol yang memberikan ganti rugi tanah bagi rakyat namun kemudian
masyarakat penerima ganti rugi malah dituduh korupsi. Didalam fakta-fakta
persidangan terungkap bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum saat
itu penuh dengan pelanggaran HAM berupa dugaan perampasan lahan tanpa ganti
rugi sehingga proses pengadaan tanah ini tidak terselesaikan hingga saat ini.
Nasib ganti rugi tanah rakyat masih terkatung-katung tak tahu rimbanya hingga
saat ini.
Saat ini kita boleh sedikit bahagia dengan putusan ini namun masih banyak tugas yang harus dilakukan kedepannya. Kita mesti mendorong pemulihan HAM bagi masyarakat Parit Malintang lainnya yang masih menjadi korban pelanggaran HAM. Ada puluhan persil tanah yang tidak diganti rugi oleh negara dalam proses pembangunan IKK.
Kita wajib malu proses
pembangunan dilakukan dengan menindas rakyat dan melanggar HAM. Bahkan hal ini
berdampak pada kriminalisasi masyarakat dengan penggunaan pasal-pasal korupsi.
Tidak hanya rakyat yang jadi korban bahkan aparatur negara pun ikut menjadi
korban atas situasi ini. Aparat Penegak Hukum dalam menerima pelaporan kasus
korupsi mesti menelaah lebih cermat sehingga masyarakat tidak menjadi korban
kriminalisasi dengan tuduhan korupsi. Sudah saatnya Bupati Padang Pariaman
menyelesaikan permasalahan ini jika tidak maka bisa terulang kembali
kriminalisasi bagi masyarakat dan juga aparatur pemerintahan.