Suara Rakyat - Lembaga Bantuan Hukum Padang melakukan sengketa informasi...
Read MoreAlde Maulana adalah seorang penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perampasan hak atas pekerjaan oleh BPK RI. Alde sebelumnya telah lulus menjadi CPNS di BPK Perwakilan Sumbar namun tidak diangkat menjadi PNS BPK pada Maret 2020 dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani. Atas kejadian tersebut, Alde telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman dan Kantor Staf Presiden (KSP). Atas pelaporan ini kemudian Deputi V KSP menginisiasi mediasi anta Alde dan BPK RI.
Awal mediasi, pihak BPK RI membuka peluang untuk merevisi SK Pemberhentian Dengan Hormat Alde dengan syarat ditemukan bukti baru. Peluang ini kemudian diseriusi oleh Alde dengan pemeriksaan kesehatan mandiri di RSUP M.Djamil. Hasil pengujian di RSUP M.Djamil melalui Surat Nomor : 112/Pol.MCU.IRI/VII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang menyatakan Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu. Kemudian LBH Padang menyampaikan hasil pemeriksaan ini pada 20 Agustus 2020 kepada BPK RI dan meminta surat pemberhentian dengan hormat Alde di revisi. Setelah kami berbulan-bulan menunggu akhirnya pada 15 Maret 2021, BPK RI melalui Surat Nomor : 106/S/X/03/2021 menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan.
Surat diterima oleh Alde seminggu yang lalu yang didapatkan dari KSP. Atas penolakan ini, Alde melakukan aksi dukacita di BPK Sumater Barat. Dalam asksi Ade ditemani istri menaburkan bunga tanda belasungkawa dan berdoa agar mendaparkan keadilan bagi dirinya penyandang disabilitas. Semestinya negara melindunginya untuk mendapatkan akses sama menjadi seorang PNS di BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Menerima surat dari BPK membuat saya merasa hancur dan kecewa. Mimpi saya jadi abdi negara pupus sudah ujarnya.
Atsas situasi ini, Diki Rafiqi PJ Isu Disabilitas LBH Padang menuturkan “Innalillahi wainnalillahi rojiun telah hilangnya hati hurani BPK Republik Indonesia” tegasnya. Saat ini telah hilang hak alde yang merupakan penyandang disabilitas untuk mendapatkan menjadi abdi negara ujarnya. Kami memandang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia yang dijadikan acuan oleh BPK RI untuk merevisi pemberhentian dengan hormat saudara Alde tidak berpihak pada disabilits karena aturan yang lama dan tidak sesuai dengan Unang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas . Kami menuntut Presiden Joko Widodo menunjukkan keberpihakan kepada disabilitas daam kasus ini. Saat hari disabilitas pada 3 Desember 2020 lalu, Jokowi mengatakan bahwa akan memberikan kesetaraan, kesempatan dan aksebilitas bagi penyandang disabilitas menjamin akses pendidikan, akses kesehatan, dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Oleh karenanya, kami saat ini msih menunggu keberpihakan Presiden kepada disabilitas. Dsabilitas berhak jadi abdi negara. Disabilitas setara dengan yang lain. Salam Inklusi.
Suara Rakyat - Lembaga Bantuan Hukum Padang melakukan sengketa informasi...
Read MoreLembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan...
Read MoreSuara Rakayat – LBH Padang melakukan monitoring atas temuan kerugian...
Read More