LBH Padang Buka Krisis Center Dampak Pandemi Covid-19

Situasi Pandemi Covid-19 saat ini berdampak pada penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat. Selama masa pandemi, LBH Padang menerima pengaduan pelanggaran HAM diantaranya pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, pekerja yang dirumahkan tanpa prosedur hukum,pelanggaran hak atas pendidikan, pengaduan tidak menerima bansos, pengaduan krisis pangan masyarakat, kriminalisasi masyarakat di masa pandemi, dugaan korupsi dana covid-19 dan kasus-kasus lainnya yang terdampak dari situasi pandemi covid-19. Kami yakin masih banyaknya kasus-kasus serupa yang terjadi di Sumatera Barat.

Namun disisi lain, situasi penderitaan masyarakat direspons dengan kegaduhan-kegaduhan diruang-ruang publik yang tidak berpihak dan bukan berorientasi pada perlindungan HAM bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, LBH Padang membuka posko pengaduan krisis center di masa Pandemi Covid -19 di Sumatera Barat untuk memantau dan mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM di masa Pandemi Covid-19 di Sumatera Barat. Posko pengaduan krisis center ini akan menerima pengaduan dengan dua cara. Pertama pelaporan langsung ke kantor LBH Padang yang beralamat di Jalan Pekanbaru Nomor 11 A Asratek Ulak Karang. Kedua melaporkan melalui kanal media sosial LBH Padang di facebook dan Instagram LBH Padang. Masyarakat bisa melaporkan kasus-kasus yang dihadapi dimasa pandemi Covid-19 diantaranya:

  1. Kasus-kasus pelanggaran hak pekerja selama pandemi;
  2. Kasus-kasus pelanggaran hak atas pendidikan seperti penahanan ijazah, tidak mendapatkan pengajaran karena tidak snagup membayar uang sekolah dan sebagainya;
  3. Kasus-kasus indikasi korupsi dana covid 19 atau bansos;
  4. Kasus-kasus terkait perlindungan sosial dan bantuan bagi masyarakat selama pandemi covid 19;
  5. Pelanggaran hak lainnya akibat terdampak kebijakan selama masa covid-19.

Masyarakat juga bisa melaporkan ke call center LBH Padang melalui aplikasi whatsapp : 081363365931. Kami akan memberikan konsultasi gratis dan akan menindaklanjuti kasusnya sesuai mekanisme yang ada di LBH Padang.