LBH Padang Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Terkait Dana Covid

Saat ini LBH Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mengawal penggunaan dana Covid-19 di berbagai instansi pemerintahan di  Sumatera Barat. Tindakan ini merupakan salah satu bentuk peran serta dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:“Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Selain itu, LBH Padang juga menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak atas informasi bagi masyarakat dalam pembangunan dan anggaran badan publik.

Dalam rangka mendorong transparasi dana Covid-19 di Kepolisian Daerah Sumatera Barat, LBH Padang telah mengajukan permohonan permintaan informasi dan data kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan Surat Nomor: 91/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 tertanggal 1 Juli 2021. Adapun informasi dan data sebagai berikut:

  1. Rincian Anggaran Dana Penanggulangan Covid-19 di Kepolisan Daerah Sumatera Barat tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan;
  2. Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di  Kepolisian Daerah Sumatera Barat tahun 2020 sampai 2021

Namun permintaan LBH Padang tidak direspons oleh Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat sehingga  LBH Padang mengirimkan surat keberatan dengan Nomor: 112/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 Kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat. Atas keberatan yang dikirimkan, Kepolisian Dearah Provinsi Sumatera Barat melalui KABID HUMAS memberikan tanggapan dengan surat  Nomor: B/93/VII/HUM.5.4./2021/HUMAS  tertanggal 23 Agustus 2021  yang memberikan informasi bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Barat menerima dana hibah sebesar  Rp. 6.932.432.000 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang bahwa informasi yang diberikan oleh Kadiv Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat belum sesuai dengan permohonan informasi yang dimintakan oleh LBH Padang. Oleh sebab itu, LBH Padang mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam menggunakan uang rakyat di masa Pandemi Covid-19 ujarnya. Mari kita kawal bersama transparansi penggunaan dana covid-19 di Sumatera Barat.