Diskresi yang melanggar HAM

Terdapat kebijakan berupa instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-III/2005 yang mewajibkan siswa memakai jilbab. Instruksi ini cukup lama menjadi kontroversial karena jika diterapkan kepada siswa non-muslim tentu saja tidak sesuai syariat agama dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan hak beragama bagi setiap orang. Ketika itu instruksi ini dianggap beraroma politik karena berkaitan dengan upaya misi sosial kemasyarakatan walikota padang ketika itu.

Permasalahan timbul ketika sekolah menerapkan kebijakan tersebut dan mengabaikan prinsip-prinsip agama, konstitusi dan hak asasi manusia yang menjamin kemerdekaan setiap orang dalam menjalankan nilai-nilai agama yang diyakininya.

Jangan dibawa ke politik dan isu SARA

Kealpaan sekolah perlu dievaluasi. Masyarakat sebaiknya tidak mempolitisir kealpaan ini. Bagaimanapun siswa didik harus diutamakan. Perlu dipastikan keselamatan mental dan pendidikan anak didik terkait. Sekolah tidak melihat kritik keluarga siswa non muslim sebagai bentuk melawan sekolah tapi kritik yang membangun agar sekolah menegakan nilai-nilai agama, konstitusi dan HAM secara tepat.

Tidak perlu pula isu ini dipolitisasi lebih luas dengan membenturkan antar keyakinan. Bahwa kami juga merasa pelarangan jilbab di Bali bagi siswa muslim adalah sama salahnya dengan pemaksaan jilbab bagi siswa non-muslim di Padang. Sikap inkonstitusional itu harus dibenahi.

Oleh karena itu Komunitas Pembela HAM Sumatera Barat perlu menyatakan sebagai berikut:

  1. Komunitas Pembela HAM mendukung perjuangan pelajar dan keluarga dalam mempertahankan agama yang dianutnya. Tak satupun orang apalagi pemerintah yang bisa mengintervensi agama dan keyakinan seseorang atas nama apapun. Didalam Al Quran dilarang memaksa keyakinan sebagaimana Surah Al baqarah 256. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 secara konkrit menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  2. Kami menduga akar masalah ini berawal dari kebijakan yang dapat berpotensi tindakan diskriminatif bagi yang berbeda agama. Oleh sebab itu, kami meminta semua pihak terutama Pemerintah Daerah untuk melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan semua pihak agar dapat meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang berpotensi melahirkan praktek diskriminatif yang berujung pada intoleransi di Kota Padang. Diduga kejadian ini juga terjadi di beberapa sekolah negeri lain di Kota Padang sehingga perlu di evaluasi dan disikapi serius dengan pendekatan-pendekatan dialogis dan humanis.
  3. Kami mendorong pemerintah mengambil peran penuh dan progresif dalam menyemai bibit-bibit toleransi di Kota Padang sehingga kejadian tak terulang kembali yang dimulai dari ranah publik di Kota Padang.
  4. Kami mendorong Pemerintah Daerah sesegera mungkin memulihkan situasi menjadi kondusif melalui langkah-langkah melakukan pemulihan terhadap korban yang merupakan anak dan memastikan SMK N 2 Padang dapat merayakan perbedaan agama di sekolahnya sebagai langkah strategis untuk berkomitmen menyemai benih-benih toleransi mulai dari institusi pendidikan negeri.
  5. Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak sekolah yang telah meminta maaf kepada siswa dan keluarganya. Sekolah dapat juga menjadi corong pemersatu di masyarakat terkait isu ini.
  6. Kami berharap media dan masyarakat mengutamakan menyemai opini-opini yang sejuk, menghargai hak kebebasan beragama siapapun dan saling menyayangi sesama manusia tanpa membedakan ras, etnis, agama dan pilihan politik.

Penutup

Sesungguhnya Islam adalah Rahmatan Lil’Alamin yang berarti kasih sayang bagi seluruh alam. Oleh karenanya, Mari Bersama Kita Wujudkan Toleransi di Kota Padang Tercinta. Kita Berbeda Tapi Kita Satu.

 

Hormat Kami

Komonitas Pembela HAM Sumbar

 

[LBH Padang, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), WCC Nurani Perempuan,UKM Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) UNAND, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Padang, PELITA Padang, Gusdurian Padang, PBHI Sumbar,  LAM&PK FHUA, KPI Sumbar.